|
Indonesian Center for Environmental Law yang secara popular lebih dikenal dengan sebutan ICEL adalah Organisasi hukum lingkungan non pemerintah yang independen, bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan hukum lingkungan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat yang berupaya mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip Good Sustainable Development Governance atau Tata Pemerintahan Yang Baik Berwawasan Pembangunan Berkelanjutan dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Visi Menjadi organisasi non pemerintah yang independen, memiliki kemampuan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, berbasiskan kerakyatan berdasarkan penegakan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Misi - Melakukan pembaharuan hukum dan kebijakan.
- Melakukan pemberdayaan kelompok korban dan atau potensial korban untuk memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup dan sumber daya alam.
- Penguatan kapasitas advokasi hukum lingkungan bagi Ornop, kelompok-kelompok dan elemen-elemen dalam masyarakat sipil
- Melakukan penguatan kapasitas institusi-institusi negara dalam menciptakan, mendesiminasikan hukum dan kebijakan lingkungan serta penegakan dan evaluasi kritis terhadap hukum dan kebijakan lingkungan.
Prinsip Kerja- Transparansi.
- Partisipatif.
- Keberpihakan pada masyarakat marginal.
- Demokratis.
- Non Partisan.
- Independen.
- Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung lingkungan dan ekosistem.
- Pengakuan terhadap kearifan local.
- Pengembangan jaringan.
Bidang Kerja- Penelitian.
- Pembaharuan hukum dan kebijakan.
- Pengembangan Kapasitas.
- Advokasi kasus dan ADR.
- Informasi, dokumentasi dan publikasi
|