|
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 |
|
|
|
Selasa, 17 Februari 2009 |
|
Page 2 of 2 Pasal 55 Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hokum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846
|