|
Hotel Gran Mahakam Jakarta, Kamis 16 April 2009 Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005 - 2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik.
Salah satu faktor yang memperlemah adalah karena masih ada celah yang terdapat di dalam Undang-undang kehutanan tersebut. Sehingga seringkali undang-undang kehutanan hanya dapat menjerat pelaku lapangan dari aktifitas illegal logging. Diperlukan upaya yang tersistematis dan terstruktur yang dapat menutup celah tersebut sehingga dapat menggiring pelaku utama (mastermind) illegal logging ke muka persidangan serta memberikan efek jera. Salah satu upaya dalam menutup celah undang-undang tersebut adalah penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan beberapa undang-undang atau pendekatan multidisiplin . Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jangakauan yang lebih luas dari yang dimiliki oleh undang-undang kehutanan. Untuk saat ini peraturan perundang-undangan yang paling memungkinkan adalah perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bidang korupsi dan pencucian uang. Hal tersebut mengingat kegiatan illegal logging berkaitan dengan kerusakan lingkungan, suap, korupsi, perputaran uang dan sangat terorganisir.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ICEL melihat masih terdapat ketidak optimalan dalam penerapan dan hasil keputusannya. Oleh karena itu ICEL merasa perlu untuk memprakasai kegiatan eksaminasi beberapa putusan pengadilan untuk menelaah dan mengkaji secara mendalam perkara-perkara dimaksud. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat menjadi proses check and balance dari putusan-putusan tersebut sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Eksaminasi juga dapat memberikan gambaran mengenai ketidakoptimalan penegakan hukum illegal logging khususnya dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sehingga nantinya akan dapat menjadi masukan bagi perbaikan dan perkembangan penegakan hukum illegal logging di Indonesia. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini : - Mendorong dan memberdayakan partisipasi publik untuk terlibat dalam suatu proses analisa dan mempersoalkan proses peradilan suatu perkara
- Melakukan pengkajian, pengkritisan, dan penilaian secara obyektif atas putusan dan dakwaan tersebut.
- Mendorong para hakim dan jaksa untuk meningkatkan integritas, kredibilitas, akuntanbilitas, keahlian dan wawasan dalam mengambil suatu putusan.
- Menilai proses persidangan apakah sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, doktrin hukum, kode perilaku berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
- Melakukan advokasi hukum terhadap kasus yang dieksaminasi
Pelaksanaan Hari/tanggal : Kamis, 16 April 2009 Pukul : 09.00-13.00 WIB Tempat : Magnolia Ballroom Lt.2 Hotel Gran Mahakam Jl. Mahakam I No.6 Jakarta Selatan
ACARA WAKTU Pembukaan/ sambutan Direktur Eksekutif ICEL 09.00 - 09.15
Deskripsi latar belakang perkara yang dieksaminasi 09.15 - 09.30 (Rino Subagyo)
Asas preferensi dalam penegakan hukum perkara 09.30 - 09.45 illegal logging, “lex specialis vs lex generalis” (Djohanes Djohansjah) Valuasi lingkungan dalam penanganan 09.45 - 10.00 perkara illegal logging (Mas Achmad Santosa) Pembelajaran dari ketiga perkara yang dieksaminasi 10.00 -10.15 (Prof. Ningrum & Tim USU) 10.00 -10.15
General comment 10.15 - 10.45 (Teguh Sudarsono dan Yon Artiono Arba’i) Tanggapan Panelis 10.45 - 11.15 Tanggapan peserta dan diikuti dengan diskusi 11.15 -12.00
ISHOMA 12.00 -13.00 |