ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_10.jpg
 

Tahun 2008 :Kemerosotan Jaminan Hukum bagi Perlindungan Hak rakyat atas Lingkungan Hidup PDF Print
Rabu, 09 Januari 2008
(Jakarta,08/01) Potret hukum dan penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 semakin tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap lingkungan dan masyarakat korban. Fakta terjadinya instrumentasi dan kriminalisasi aktifis lingkungan serta putusan-putusan pengadilan yang bersifat menghukum, mempasifkan dan mengesampingkan hak dan kewajiban rakyat dalam melaksanakan kewajiban peran serta yang dijamin undang-undang semakin diperpuruk karena justru terjadi di tengah merosotnya kepercayaan masyarakat atas hukum yang dapat memberi ruang keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebagai catatan awal tahun, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melihat ada 3 faktor yang turut mewarnai kemerosotan jaminan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat selama tahun 2007, yaitu: Pertama, faktor kebijakan. Sejumlah kebijakan yang lahir selama tahun 2007 seperti Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59/2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58/2007 tentang Perubahan Atas PP 35/2002 tentang Dana Reboisasi, PP 33/2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ternyata tidak memiliki kemampuan untuk didayagunakan sebagai instrumen dalam melakukan pencegahan, perlindungan daya dukung lingkungan dan sumber daya alam bahkan berkecenderungan lebih memfasilitasi proses ekploitasi sumber daya alam.  Fakta bencana lingkungan yang terjadi selama kurun waktu 2006-2007 yang mencapai lebih dari 37 bencana lingkungan.  semakin menunjukkan bahwa produk hukum yang ada belum bisa mengakomodir persoalan tersebut.

Kedua, faktor peran pengadilan, dari 6 kasus besar lingkungan yang diputus selama 2007 seperti, Putusan gugatan legal standing WALHI dan YLBHI dalam kasus Lumpur Panas Lapindo, Putusan Gugatan Legal standing WALHI atas pencemaran teluk Buyat, dibebaskannya pelaku illegal logging Adelin Lis di Medan, dlsbg, semakin menunjukkan  bahwa pengadilan sebagai  ujung tombak penegakan hukum,  justru ternyata tidak sensitif terhadap krisis lingkungan dan rasa keadilan masyarakat dan masih terlalu mengedepankan kebenaran formal dan prosedural dibandingkan dengan penggalian keadilan substansial. (  tidak berpihak terhadap lingkungan dan masyarakat korban. Sejatinya, pengadilan tidak lagi menjadi tempat bagi para pencari keadilan akan tetapi justru pengadilan lah yang menyebabkan hukum ’mandul’ dari rasa keadilan masyarakat dan lingkungan.)

Ketiga, perjanjian Internasional dalam rangka perlindungan lingkungan maupun perdagangan dimana Indonesia terlibat belum dioptimalkan untuk menyelamatkan kondisi lingkungan serta menjamin agar masyarakat tidak dirugikan. Dalam rangka mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia sangat gencar melakukan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional baik di tingkat multilateral melalui WTO, bilateral dalam kerangka Free Trade Agreement (FTA), maupun regional dalam kerangka ASEAN. Namun demikian, ketentuan dalam skema tersebut telah dan berpotensi menciptakan adanya monopoli Sumber daya alam baik dalam rangka investasi maupun perlindungan kekayaan intelektual, serta pemanfaatan SDA yang cenderung eksploitatif (kontrak karya pertambangan,

HPH, dll) yang dipastikan akan mengancam kualitas lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kondisi ini dapat dilihat dari tidak dimasukannya aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting untuk mencegah dampak lingkungan yang akan timbul dalam Economic Partnership Agreement (EPA) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan sangat bersifat umum dan tidak holistik yang tidak akan efektif untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Selain itu, tahun 2007 ditandai dengan besarnya perhatian dunia terhadap masalah pemanasan global (climate change) yang pada pertemuan di Bali pada bulan Desember lalu telah menghasilkan Bali Action plan yang berisi upaya yang perlu dilakukan dalam bentuk mitigasi, adaptasi, transfer teknologi dan mekanisme finansial.  Tantangan yang akan dihadapi Indonesia pasca pertemuan Bali sangat terkait dengan skim Reduction Emission from Degradation and Deforestation (REDD) yang bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi akibat deforestasi dan kerusakan hutan. Walaupun bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan skema ini berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat dalam pelaksanaannya.

Atas dasar tersebut, ICEL menilai bahwa selama tahun 2007: Pertama, hukum lingkungan (masih) belum memadai dalam menangani persoalan lingkungan yang terjadi saat ini. Kedua, Kedua, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diarahkan untuk semakin mendorong pertumbuhan ekonomi dimana aspek perlindungan lingkungan tidak dijadikan bagian penting untuk mencegah dampak yang akan timbul akibat dari implementasi kebijakan tersebut Selain itu, kondisi hukum lingkungan yang ada saat ini, belum menjamin adanya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang potensial terkena dampak, hal ini dikarenakan sifat dari hukum lingkungan itu sendiri masih prosedural. Ketiga, akibat dari kebijakan yang sangat pro ekonomi tersebut menyebabkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang lingkungan menjadi tidak serius.  .Keempat, masih buruknya posisi hukum dalam menjamin keadilan lingkungan justru diperparah dengan sikap hakim yang tidak sensitif.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, ICEL memprediksi, bahwa pada tahun 2008:
1.    Kondisi rusaknya lingkungan akan semakin tinggi, merosotnya daya dukung lingkungan tersebut seiring dengan merosotnya kualitas dan wibawa hukum dalam kepeduliannya terhadap penderitaan masyarakat, dan masa depan lingkungan yang sejatinya di tolong oleh hukum itu sendiri.
2.    Belum selarasnya penataan ruang ( terutama ditingkat daerah ) dengan daya dukung lingkungan, masih menguatnya kepentingan fasilitasi investasi khususnya dalam kerangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperparah dengan meningkatnya krisis kepercayaan rakyat terhadap hukum, merosotnya tingkat partisipasi rakyat dalam melakukan kontrol pembangunan, akan mengakibatkan terjadinya bencana ekologis baik diwilayah hutan maupun wilayah perkotaan akan semakin meningkat dari sisi jumlah, frekuensi maupun luasan masyarakat yang akan menjadi korban.
3.    Kebijakan yang pro pertumbuhan ekonomi dengan tidak menjadikan aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut akan mempengaruhi proses penegakan hukum lingkungan serta implementasi dari perjanjian internasional lingkungan maupun perjanjian internasional lainnya dimana Indonesia terlibat.
4.    Kondisi diatas jelas semakin menunjukan dibutuhkannya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk berperan serta serta terhindar dari dampak lingkungan dengan perlu semakin dijaminnya akses terhadap informasi, akses untuk berpartisipasi serta akses terhadap keadilan dalam bidang lingkungan.    

Hormat Kami,



Rino Subagyo,S.H
Direktur Eksekutif


Contact Person:
Rino Subagyo : 08129508335, Maharani Siti Shopia : 08123108853