ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Studi dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI PDF Print
Minggu, 29 Juli 2007
Studi dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tentang Prosedur Penerapan Class Action
Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions di Indonesia selama ini masih menghadapi kendala karena belum adanya mengenai prosedur beracara tentang hal tersebut di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur ini (Class Actions).
Gugatan perdata melalui prosedur Class Actions, secara hukum telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
Adanya pengakuan Class Actions dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional tersebut, memberi peluang bagi masyarakat pencari keadilan untuk menggunakan prosedur tersebut dalam penyelesaian tuntutan perdata. Hal ini juga sejalan dengan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat , biaya ringan dan transparan sebagaimana diakui dalam UU No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
 
Diperlukannya pedoman Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses pelaksanaan Class Actions di Indonesia sepanjang Indonesia belum memiliki prosedur penerapan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian PERMA ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum tentang tata cara pengajuan, pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap pengajuan gugatan yang mempergunakan prosedur Class Actions.  

Struktur Tim Studi
Pelaksanaan studi dan penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI ini dilakukan atas kerja sama antara Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui beberapa tahapan kegiatan.
Tim studi ini melakukan tugas dan tanggung jawab yang antara lain adalah melakukan penelitian, menyusun hasil penelitian dan mengkoordinir keseluruhan studi sampai dengan menghasilkan rancangan final Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Penerapan Class Actions. Sedangkan para anggota dari tim studi ini adalah gabungan dari staf peneliti ICEL, para hakim agung dan peneliti dari Pusat Latihan dan Pengembangan Mahkamah Agung RI
 
Pelaksanaan Kegiatan
Penelitian Literatur
Penelitian literatur dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur penerapan Class Actions di Australia (Federal Australia, South Australia, News South Wales), Kanada (Ontario dan Quebec), Amerika Serikat (US Federal, Florida, Massachusetts Texas), Inggris dan Indonesia.

Penelitian Empiris
Penelitian empiris  dilakukan untuk mengkaji dan melakukan studi perbandingan penerapan Class Actions di beberapa pengadilan negeri di Indonesia. Tujuan dari penelitian empiris ini adalah untuk mendapatkan data kasus yang menggunakan prosedur Class Actions sehingga dapat mengetahui atau memahami "the way of thinking" seorang hakim dalam menangani perkara Class Actions. Secara umum penelitian ini juga dilakukan  untuk mengetahui persepsi hakim dan pengacara tentang Class Actions serta pendapatnya tentang bagaimana sebaiknya penerapan Class Actions ke depan. Studi Empiris dilakukan di 4 daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya (Jawa Timur) , Lubuk Pakam (Sumatera Utara), Pekan Baru (Riau)

Seminar & Workshop
Seminar dan workshop ini dilaksanakan untuk mempresentasikan dan membahas temuan dari hasil penelitian literatur dan penelitian empiris. Selain itu di dalam lokakarya ini juga menghadirkan narasumber dari 3 negara yaitu Amerika Serikat (Prof. Tom Rowe dari Fakultas Hukum Duke University North Carolina), Australia (Justice Murray Wilcox dari Federal Court of Australia dan Peter Cashman dari Maurice Blackburn Cashman General Counsel) dan Canada. (Prof. Garry D. Watson Q.C dari Osgoode Hall Law School of York University - Toronto). Lokakarya ini diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2002 di Hotel Indonesia dengan mengundang sekitar 150 peserta yang sebagian besar terdiri dari para hakim dari berbagai daerah di Indonesia serta para praktisi hukum. Kemudian dilanjutkan dengan workshop tanggal 19 - 20 Februari 2002. yang dihadiri sekitar 20 orang untuk mendiskusikan hasil seminar dan menyusun rancangan draft awal dari Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions.

Studi perbandingan ke Australia dan Amerika Serikat
Kunjungan ke Amerika Serikat bertujuan untuk melakukan studi perbandingan terutama yang berhubungan dengan hukum yang mengatur, prosedur penerapannya, kelebihan serta kendala dari perspektif pengadilan maupun kuasa hukum penggugat. Studi banding ini dilakukan oleh tim studi antara lain, Mas Achmad Santosa (ICEL) , Wiwiek Awiati (ICEL), Suharto (Ketua Muda Perdata Tertulis Mahkamah Agung RI), Kadir Mapong (Hakim Agung RI), Laica (Hakim Agung RI), Susanti Adinugroho (Ketua Litbang Mahkamah Agung RI). Di dalam studi banding ini, tim studi bertemu dengan beberapa narasumber yang dapat memperkuat argumen-argumen yang selama ini berkembang di dalam kegiatan penelitian dan workshop dan melihat pelaksanaan Class Actions di lapangan. Laporan hasil studi banding ke Amerika Serikat akan dilampirkan dalam laporan ini.

Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions
Penyusunan draft Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur penerapan Class Actions mulai dilakukan setelah dilaksanakannya seminar dan workshop. Proses penyusunan ini dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara intensif oleh tim studi dan tim drafting untuk menyempurnakan rancangan PERMA tersebut. Akhirnya pada tanggal 26 April 2002 disahkanlah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah
Kegiatan berikutnya adalah melakukan sosialisasi PERMA Class Actions di 5 daerah dalam rangka menyebarluaskan  pemberlakuan PERMA Class Actions dan mengamati  tanggapan peserta atas substansi PERMA Class Actions. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk workshop yang dihadiri oleh sekitar 50  hakim baik dari pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dan 5 daerah tersebut terdiri dari Semarang (20 Juni 2002), Jakarta (24 Juni 2002), Medan (1 Juli 2002), Surabaya (4 Juli 2002), Pekanbaru (2 Agustus 2002).