ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Sosok dan Kiprah; Indro Sugianto, SH. MH PDF Print
Selasa, 19 September 2006

Mengabaikan AMDAL Berakibat Bencana

Pembaca setia Perspektif, saya Jaleswari Pramodhawardani menemui Anda kembali dengan tamu kita hari ini Indro Sugianto, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Karena itu tentu Anda sudah bisa menduga bahwa pembicaraan kita kali ini terkait persoalan yang banyak diekspos media dalam tiga bulan terakhir yaitu berita tentang Lapindo Brantas.

Indro Sugianto berpendapat kebanyakan dan acap kali para pengusaha atau investor dan instasi pemerintah, bahkan juga penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyembunyikan banyak informasi. Kalau informasi AMDAL disampaikan secara baik dan konsultasi publik dilakukan dengan baik maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar. Jadi itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpendapat dan sekaligus mengambil keputusan apakah akan merima proyek itu atau tidak, menyadari resikonya, dan mengetahui harus melakukan apa saja jika kira-kira nanti terjadi risiko. Berikut wawancara Jaleswari Pramodhawardani dengan Indro Sugianto.

Selama tiga bulan terakhir ini kasus Lapindo Brantas telah menimbulkan banyak persoalan. Bahkan muncul joke-joke yang bernada satir melalui layanan pesan singkat (short message service - sms) tentang Lapindo Brantas ini. Ada joke yang mengatakan Mahatir Muhammad (mantan Perdana Menteri Malaysia - Red) boleh berbangga "Malaysia is Truly Asia". Tapi Lapindo Brantas lebih berbangga lagi karena Sidoarjo ada di Kuala Lumpur. Itu adalah joke yang bernada pesimistis dari masyarakat kita tentang kasus ini. Mungkin saya bisa saja salah, tapi kesan yang tertangkap selama tiga bulan ini adalah pemerintah belum melakukan apa-apa terhadap kasus yang sangat serius ini. Bagaimana kesan Anda tentang ini dan apa saja yang Anda kerjakan bersama kawan-kawan koalisi lingkungan menyikapi kasus Lapindo Brantas?

Kita memang tengah didera berbagai macam bencana. Guyonan tadi memang benar. Kita sekarang mempunyai Kuala Lumpur, tapi itu lebih istimewa karena yang kita miliki adalah Kuala Lumpur panas yang sebenarnya dan itu telah mengakibatkan banyak kerusakan. Mulai dari kerusakan yang bersifat fisik, kerusakan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Saya kira kita semua paham betul akibat dari terjadinya lumpur panas ini membuat wilayah Sidoarjo porak poranda. Jalan tol sudah tidak bisa lagi dilewati dan terpaksa harus ditutup beberapa kali. Bahkan sampai ada akan menempuh solusi-solusi yang sifatnya lucu dan tidak masuk akal. Ada yang ingin membuat terowongan di jalan tol, ada yang ingin membuat sungai baru, bahkan terakhir dengan sayembara. Persoalan itu menimbulkan kesan yang sedemikian rupa sehingga ada orang yang berfikir sehat, tidak sehat, sampai ada yang tidak masuk akal. Bahkan mungkin sebentar lagi kalau perlu akan mendatangkan paranormal.

Kalau tadi dikatakan pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun, saya tidak begitu sepakat. Kalau kita urut dari awal, memang ada beberapa keterlambatan dan ketidakcepatan dalam menanggapi persoalan. Misalnya, di tingkat awal dulu, pemerintah daerah masih sering mengatakan, "Ah, ini kan urusannya pusat. Kita hanya ketimpahan akibatnya." Itu pernyataan awal sekali yang muncul dari bupati Sidoarjo. Pernyataan itu tidak betul karena izin mendirikan bangunan, lokasi, dan izin prinsip semuanya ada di bupati. Jadi mereka mempunyai tanggung jawab apalagi berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Jawa Timur menyatakan bupati dan walikota serta gubernur itu adalah penanggung jawab pegelolaan sumber daya alam di daerah.

 
Apa saja yang sudah pemerintah daerah lakukan selama ini?

Terakhir ini tampaknya pemerintah daerah sedang berkonsentrasi pada penyelesaian persoalan-persoalan sosial yang timbul di kalangan masyarakat. Setelah pemerintah pusat turun tampaknya dibuat semacam beberapa tim. Ada tim yang mengurusi teknis, sosial, dan lingkungannya. Namun tampaknya ada beberapa jeda keterlambatan karena berdasarkan pengecekan sejak awal saya curiga Lapindo Brantas tidak mempunyai skenario keadaan darurat lingkungan. Jadi ketika menghadapi darurat lingkungan seperti ini mereka panik dan tergopoh-gopoh. Apalagi kemudian kemampuan mereka menjelaskan ke masyarakat tidak sepenuhnya baik. Cerita awal perusahaan ini masuk ke sana banyak versi. Jadi apa benar sewaktu pertama kali perusahaan ini masuk ke sana, masyarakat sudah mendapat penjelasan bahwa perusahaan ini akan melakukan ekplorasi dan kemungkinan akan timbulnya dampak-dampak negatif kepada masyarakat. Apakah itu telah dijelaskan dengan baik? Saya curiga belum karena ada isu-isu mengenai hal itu. Misalnya, ada beberapa masyarakat yang menyatakan dulu sewaktu pertama kali masuk ke sana perusahaan itu untuk peternakan ayam. Nah, ini berarti ada informasi-informasi yang tidak tuntas disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak mempunyai kemampuan lebih untuk memahami yang akan dihadapi dan harus mengambil keputusan apa. Ini persoalan-persoalan keadilan lingkungan, akses informasi, partisipasi, dan keadilan agaknya tidak berjalan dengan baik.


Persoalan yang Anda sebutkan tadi pada kasus Lapindo yaitu penyalahgunaan lahan dari untuk peternakan ternyata digunakan untuk pertambangan, siapa yang bersalah dan yang harus digugat masyarakat terhadap terjadinya penyimpangan tersebut?


Ini sekali lagi harus jelas dari dua sisi. Ada dari sisi persepsi yang muncul dari masyarakat akibat tidak jelasnya informasi, atau memang ada kesengajaan menyesatkan informasi sewaktu awal pertama kali masuk. Ini sekarang kita sedang teliti karena kita terutama Kementerian Negara Lingkungan Hidup (MenLH) dan ICEL sudah masuk dalam koalisi global bernama partisipasi Rio+10 (red: Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal 2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan).


Apakah itu artinya kesalahannya sudah sejak mulai perusahaan masuk ke sana?

Jadi begini, kebanyakan dan acap kali para pengusaha atau investor, dan instasi pemerintah, bahkan juga penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyembunyikan banyak informasi. Kita pernah melakukan penelitian terhadap AMDAL yang dinyatakan telah melakukan konsultasi publik secara sempurna. Ketika kita lacak seperti apa praktek yang sempurna itu ternyata mereka hanya masuk ke kelompok pengajian. Kemudian mereka menyatakan kepada masyarakat bahwa di sini akan ada perusahaan lalu ditanyakan apa yang dibutuhkan masyarakat. Kalau masyarakat ditanya maka usulnya butuh jalan desa diperbaiki. Setelah kita jelaskan bahwa itu perusahaan eksplorasi sehingga akan menenggelamkan dan membebaskan empat wilayah kecamatan maka teriaklah masyarakat di sana. "Ngapain saya usul jalan desa untuk diperbaiki kalau mau ditenggelamkan". Hal-hal seperti itu kita temui dalam beberapa kegiatan perusahaan eksplorasi. Jadi memang ada perilaku-perilaku yang nampaknya memandang akses informasi itu bukan sesuatu yang sangat penting dan sangat vital untuk disampaikan. Ketika seorang investor masuk seharusnya juga memberikan informasi tentang bahaya dari kegiatan yang akan dia lakukan, bukan hanya keuntungannya. Kebanyakan yang diinformasikan hanya keuntungannya saja tapi bahayanya tidak disampaikan.


Tadi, menurut Anda, selama ini pembangunan atau perusahaan yang berkaitan dengan kehidupan atau masyarakat banyak ternyata ada satu yang sering dilupakan yaitu tentang informasi. Informasi inilah yang kemudian menyumbang berbagai kesalahan di masa berikutnya. Tolong Anda jelaskan lebih lanjut lagi.


Kalau informasi disampaikan secara baik dan konsultasi publik dilakukan dengan baik maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar. Jadi itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpendapat dan sekaligus mengambil keputusan apakah akan merima proyek itu atau tidak, menyadari resikonya, dan mengetahui harus melakukan apa saja jika kira-kira nanti terjadi risiko. Itu seharusnya masuk dalam AMDAL. AMDAL inilah sebetulnya satu kunci awal yang bisa mencegah terjadinya dampak negatif dan memperbesar dampak positif. Itu bisa terjadi kalau AMDAL betul-betul ditempatkan sebagai dokumen yang menjadi syarat untuk perizinan.
Yang sekarang terjadi adalah orang sering menempatkan dokumen AMDAL sebagai performa proyek. Padahal dokumen AMDAL ini seharusnya betul-betul sebagai satu dokumen kajian kebijakan untuk meneliti kelayakan lingkungan dari suatu rencana kegiatan.


Mengapa kecenderungan ini banyak sekali terjadi?

Itu karena AMDAL banyak ditempatkan hanya sekadar ada saja. Dan banyak juga kebijakan-kebijakan yang dibuat dari sudut sektoral saja. Memang undang-undangnya (UU) mengatakan tidak mungkin satu investasi memperoleh izin kalau tidak mempunyai AMDAL, tidak mempunyai rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. UU kemudian memang memberikan catatan rincian lebih lanjut jenis kegiatan apa saja yang wajib diberikan AMDAL oleh sektoral. Tapi kemudian sektoral banyak melakukan semacam penurunan dari standard yang telah ditentukan UU. Misalnya, ada sektor tertentu yang mengatakan kalau eksplorasi belum perlu AMDAL, cukup membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Padahal justru masalah lingkungan timbul pada saat eksplorasi. Ini yang sering terjadi. Kasus Lapindo terjadi karena kebijakan awal untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan yang dilakukan itu tidak bisa berjalan dengan baik, yaitu ada di AMDAL. Kewenangannya itu terutama di instasi pemberi izin dan instasi pengelola lingkungan. Berdasarkan peraturan, kalau saya sebagai pemrakarsa maka kalau saya akan membuat kegiatan dan ingin memperoleh izin, saya harus membuat studi kelayakan. Studi kelayakan itu dari sisi ekonomi, teknik, dan lingkungan. Untuk studi kelayakan lingkungan bisa dibantu oleh konsultan AMDAL dan hasil kajian tersebut diserahkan ke komisi AMDAL yang ada di pusat dan daerah. Komisi AMDAL pusat ada di bawah Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah layak atau tidak layak lingkungan. Hasilnya akan diserahkan kepada menteri terkait yang akan mengeluarkan izin sesuai jenis kegiatannya. Misalnya, kalau bidang minyak dan gas (Migas) berarti Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengawasannya baru ada kalau sudah disetujui. Pelaksanaan UKL/UPL dilakukan oleh MenLH dan hasilnya dilaporkan kepada ESDM karena yang bisa mengambil keputusan atas izin itu bukan MenLH tapi ESDM. Ini juga sering ada masalah karena adanya perbedaan itu.


Dalam konteks ini, kalau ESDM dan MenLH merupakan bagian dari kesalahan kasus Lapindo Brantas, apakah mereka juga sudah turut dipersoalkan?

Seharusnya tidak perlu apakah harus dipersoalkan atau tidak. Dia menjadi bersalah menurut hukum apabila ditemukan ada beberapa permasalahan yang terjadi. Pertanyaan mendasar sekarang adalah apakah ESDM setelah mengeluarkan izin juga memantau pelaksanaan dari syarat-syarat izin? Apakah pemerintah daerah juga memantau pelaksanaan dari syarat-syarat izin ketika mengeluarkan izin di tingkat daerah? Kalau dia tidak melakukan kewajibannya untuk mengawasi, memonitor, memantau izin, dan syarat izinnya, maka dia sebetulnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah tidak melakukan kewajiban hukumnya yang dibebankan UU kepadanya.


Apakah Anda menemukan itu?

Sampai sekarang fakta-fakta itu sedang kita amati. Tetapi dari yang terjadi, itu sudah pasti. Misalnya, mengapa tidak ada sanksi administrasi apapun terhadap kejadian ini. Walaupun kita juga sepakat yang harus diprioritaskan dari kejadian sekarang adalah masyarakat, tapi proses hukum harus tetap jalan. Itu yang sedang kita lihat seperti dimana problemnya, mengapa penegakkan hukum administrasi tidak bisa jalan dalam proses ini. Kemudian, baru ada soal-soal yang menyangkut pertanggungjawaban secara keperdataan, kepidanaan, dan segala macamnya yang akan berjalan dengan sendirinya.


Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban karena sudah tiga bulan ada desa yang tenggelam, ada yang harus pindah rumah, industri besar dan koperasi yang terbesar di Sidoarjo mulai gulung tikar, dan sebagainya. Dampak sosialnya seperti itu. Menurut Anda, apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencari keadilan atas hak-haknya yang sudah tergganggu?

 

Azas hukum menyatakan barang siapa yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, memberikan hak kepada orang yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian kepada orang yang membuat kerugian. Sekarang kita tahu faktanya seperti tadi yaitu ada pihak yang dirugikan. Misalnya, ada perusahaan yang tidak bisa beroperasi lagi, baik secara perusahaan maupun buruhnya juga dirugikan. Ada banyak fasillitas umum yang di bawah penguasaan negara juga dirugikan seperti jalan tol yang tidak bisa berfungsi. Pendek kata, ada banyak yang telah menderita kerugian.


Jadi berdasarkan asas tadi, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian. UU memberikan beberapa jalan keluar untuk melindungi masyarakat untuk tidak menjadi korban dan tidak dirugikan, yaitu melalui gugatan. Gugatan bisa diajukan berdasarkan UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. UU tersebut menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan secara perdata biasa. Jadi bisa mengajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berada sesuai dengan lokasi hidup tergugatnya. Dia bisa juga mengajukan gugatan secara inter-section. Gugatan inter-section itu suatu gugatan dimana orang dalam jumlah yang sangat banyak kemudian ada satu atau dua atau tiga orang di antara orang banyak tadi yang menjadi korban menjadi wakil kelas. Mereka kemudian mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri sekaligus mewakili orang dalam jumlah banyak tadi. Gugatannya sama yaitu perdata biasa, gugatan ganti kerugian.


Apa bedanya dari yang pertama? Apakah yang pertama memakai pengacara?

Semuanya boleh memakai pengacara. Tapi untuk dari kelas yang jumlahnya banyak tadi, ketiga orang yang menjadi wakil kelasnya tidak perlu ada surat kuasa. Otomatis tiga orang itu menjadi wakil kelas. Tapi dari wakil kelas yang tiga orang tadi misalnya dia akan maju sendiri ke persidangan maka itu boleh. Kalau dia memakai pengacara maka harus membuat surat kuasa. Surat kuasanya atas tiga nama orang tadi mewakili dirinya sendiri sekaligus mewakili orang dalam jumlah banyak yang diwakili tadi. Kalau melihat ada kompleksitas maka masalahnya bisa dibagi ke dalam sub kelas - sub kelas. Misalnya, ada sub kelas yang rumahnya tenggelam 100%, sub kelas buruh pabrik yang tidak bisa bekerja lagi, sub kelas yang tidak tenggelam langsung tapi harus terusir dari wilayahnya karena memang terancam hidupnya. Sub kelas tersebut yang kemudian akan menjadi kelas besar yang mengajukan gugatan. Jadi tidak semua harus ke pengadilan. Tiga orang ini cukup mewakili sebagai wakil kelas dan kemudian mereka melakukan notifikasi untuk diumumkan. Kalau ada masyarakat yang tidak setuju maka dia bisa melakukan option out, menyatakan keluar. Tetapi kalau dia diam berarti setuju pada gugatan itu. Ini memudahkan akses keadilan bagi masyarakat.


Dalam konteks Lapindo Brantas ini, apakah itu sudah dilakukan?

Saat ini sudah banyak yang berbicara kepada saya bahwa dia akan mengajukan gugatan ini dan meminta beberapa masukan. Kita sudah memberikan beberapa masukan tetapi saya belum mendapat up date mengenai pekembangannya di bawah untuk beberapa minggu ini.


Di samping masyarakat, ada juga yang dirugikan misalnya pohon-pohon, batu-batu, sungai-sungai, tanah-tanah, dan ikan-ikan yang ada di sana dan jelas mereka tidak akan maju ke persidangan. Itu akan diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. UU memberikan hak sebagai wali dari komponen-komponen lingkungan untuk mengajukan gugatan. Tetapi perbedaannya dengan inter-section adalah kalau LSM yang mengajukan maka tidak boleh menuntut ganti kerugian, misalnya materil, tetapi harus bersifat pemulihan lingkungan. Jadi bagaimana agar pohon-pohon itu tetap tegak, batu-batu atau komponen lingkungan sungai itu bisa kembali baik.


Institusi yang diberi tugas mengelola lingkungan juga diberikan hak gugat oleh UU. Intitusi tersebut untuk mewakili kepentingan kerugian yang diderita oleh pemerintah dan negara. Misalnya, untuk kepentingan publik yang tidak bisa lagi menggunakan jalan tol bisa diwakili pemerintah, dalam hal ini institusi yang mengelola lingkungan yaitu MenLH. MenLH juga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kerugian di sana. Ini yang secara perdata. Namun jangan juga dilupakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum apalagi disengaja misalnya mencemari atau merusak lingkungan seperti Lapindo maka berdasarkan UU kita itu merupakan perbuatan jahat. UU juga memberikan kewajiban kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penegakan hukum pidana.


Apa yang harus segera dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden beserta para menterinya terhadap kasus ini?

Solusi pertama memang harus terfokus pada bagaimana menyelamatkan masyarakat korban. Mungkin tidak hanya sebatas kompensasi, tapi yang terpenting adalah harus melihat bahwa secara teknis semuanya sudah menganggap ini tidak mungkin diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Karena itu mereka tidak mungkin ditempatkan dalam pengungsian yang sifatnya darurat. Mereka harus betul-betul dirumahkan, disewakan rumah, atau apapun dalam pemukiman yang tepat di tempat lain. Jadi kalau sekarang masih banyak yang diungsikan di Pasar Pohong maka itu harus segera diselesaikan karena bisa jadi ini akan selesai dalam waktu tahunan.

 

Kedua, solusi-solusi apapun terhadap kasus ini maka itu seharusnya ditempatkan pada prinsip-prinsip, misalnya, bagaimana bisa menyelesaikan di tingkat sumbernya. Jadi solusi teknis di tingkat sumber itu masih perlu dilakukan secara maksimal. Prinsip yang kedua adalah bagaimana membuat solusi agar menjadi pencegah tangkal. Artinya, tidak menambah masalah ketika masalah itu terjadi. Dalam prinsip ini, sebenarnya pembuangan lumpur ke laut bukanlah solusi. Itu menciptakan masalah baru seperti masalah fisik karena akan adanya kerusakan laut yang mungkin juga bisa dipersoalkan oleh komunitas internasional karena tidak mampu melakukan perlindungan laut. Mungkin juga akan terjadi boikot dagang dari negara lain akibat tercemar atau rusaknya kawasan laut yang mempengaruhi kualitas sumber hasil-hasil laut seperti ikan. Jadi sebaiknya harus diupayakan untuk betul-betul melokalisir di tempat itu. Ini yang memang harus dilakukan secara maksimal dengan memakai alat-alat teknis yang paling maju.


Saya sangat resah ketika ada usaha-usaha sedemikian rupa dari berbagai pihak untuk membuang limbah ini ke laut. Apalagi lumpur dibuang ke laut yang kita kenal sangat dangkal di sekitar Sidoarjo maupun Selat Madura. Itu akan menimbulkan permasalahan yang luar biasa dan gejala itu sudah muncul baik dari persoalan fisik yang mungkin terjadi maupun persoalan sosial yang kita mungkin tidak bisa mengendalikannya. Terjadinya horizontalisasi masalah antara masyarakat nelayan atau tambak dengan masyarakat yang jadi korban di Sidoarjo. Itu akan membuat energi kita akan jauh lebih banyak tersedot ke sini dan justru tidak bisa menyelesaikan pokok permasalahannya itu sendiri.*

 

(Sumber : Pontianak Pos, Minggu, 10 September 2006)