ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Sidang Eksaminasi Putusan Perkara Thedy Anthoni PDF Print
Senin, 02 Februari 2009

Hotel Sahid Jakarta, Senin, 2 Februari 2009

Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005-2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun.  Fakta tersebut menandakan bahwa  Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam  pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect)  bagi pelakunya maupun bagi publik.

Salah satu faktor yang memperlemah adalah karena masih ada celah yang terdapat di dalam Undang-undang kehutanan tersebut. Sehingga seringkali undang-undang kehutanan hanya dapat menjerat pelaku lapangan dari aktifitas illegal logging. Diperlukan upaya yang tersistematis dan terstruktur yang dapat menutup celah tersebut sehingga dapat menggiring pelaku utama (mastermind) illegal logging ke muka persidangan serta memberikan efek jera. Salah satu upaya dalam menutup celah  undang-undang tersebut adalah penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan beberapa undang-undang atau pendekatan multidisiplin .
 
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jangakauan yang lebih luas dari yang dimiliki oleh undang-undang kehutanan. Untuk saat ini peraturan perundang-undangan yang paling memungkinkan adalah perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bidang korupsi dan pencucian uang. Hal tersebut mengingat kegiatan illegal logging berkaitan dengan kerusakan lingkungan, suap, korupsi, perputaran uang dan sangat terorganisir.
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ICEL melihat masih terdapat ketidak optimalan dalam penerapan dan hasil keputusannya. Oleh karena itu ICEL merasa perlu untuk memprakasai kegiatan eksaminasi beberapa putusan pengadilan untuk menelaah dan mengkaji secara mendalam perkara-perkara dimaksud. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat menjadi proses check and balance dari putusan-putusan tersebut sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Eksaminasi juga dapat memberikan gambaran mengenai ketidakoptimalan penegakan hukum illegal logging khususnya dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sehingga nantinya akan dapat menjadi masukan bagi perbaikan dan perkembangan penegakan hukum illegal logging di Indonesia.
 
Dalam sidang majelis eksaminasi ini, akan dilihat bagaimana kekuatan serta kelemahan dari proses pemeriksaan mulai dari surat dakwaan, hingga putusan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan gambaran yang objektif dan kritis dari kasus-kasus tersebut. Kegiatan eksaminasi ini juga akan melihat bagaimana strategi yang digunakan oleh penegak hukum dalam menggunakan instrumen-instrumen hukum yang tersedia. Sehingga dapat terlihat tingkat pemahaman dan kemampuan penegak hukum dalam menerapkan strategi penegakan hukum
 
Sidang Majelis Eksaminasi diselengarakan dengan tujuan untuk dapat menentukan beberapa isu (pertanyaan/permasalahan) hukum yang terdapat dalam perkara-perkara yang dieksaminasi. Isu-isu hukum tersebut kemudian akan menjadi arahan bagi majelis eksaminasi untuk dapat menganalisa perkara.
 
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain
  1. Mendorong dan memberdayakan partisipasi publik untuk terlibat dalam suatu proses analisa dan mempersoalkan proses peradilan suatu perkara
  2. Melakukan pengkajian, pengkritisan, dan penilaian secara obyektif atas putusan dan dakwaan tersebut.
  3. Mendorong para hakim dan jaksa untuk meningkatkan integritas, kredibilitas, akuntanbilitas, keahlian dan wawasan dalam mengambil suatu putusan.
  4. Menilai  proses persidangan apakah sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, doktrin hukum, kode perilaku berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
  5. Melakukan advokasi hukum terhadap kasus yang dieksaminasi.
Hari/Tanggal    : Senin, 2 Februari 2009
Tempat           : Hotel Sahid Jakarta
                        Jl. Jend Sudirman 86, Jakarta

Susunan kegiatan
13.00 - 14.00    : Makan siang
14.00 - 14.15    : Pembukaan
14.15 – 14 30    : Penjelasan latar belakang perkara
14.30 – 16.00    : Diskusi
16.00 – 16.15    : Penutup