ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_10.jpg
 

Siaran Pers ICEL PDF Print
Kamis, 22 Oktober 2009
SIARAN PERS
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
No. :  441/SK/DE-ICEL/X/2009

Proses seleksi anggota kabinet sedang dilakukan oleh Presiden SBY yang baru dilantik kemarin,  di sertai dengan beredarnya rumors person kandidat yang ternyata memunculkan nama-nama yang hampir tidak masuk dalam lingkaran diskusi yang terbangun selama ini. Sebagian pos kementerian justru diisi oleh pengurus/pimpinan partai politik maupun orang-orang dari kalangan tertentu dan terkesan tidak mempertimbangkan kompetensi sesuai dengan pos yang akan ditempati.Mudah ditebak, hal ini menimbulkan keraguan akan efektifitas pemerintahan yang akan berjalan karena proses penempatan tidak sesuai prinsip the right person on the right place.


Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu kementerian yang memiliki bidang tugas mengatur pengelolaan lingkungan serta memastikan terjaganya kualitas lingkungan di Indonesia merupakan salah satu pos strategis yang semestinya diisi oleh orang yang tepat dan capable serta berani melakukan terobosan. Apalagi dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana memberi kewenangan yang luarbiasa kepada Menteri Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Tugas dan wewenang sesuai dengan mandat UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan meliputi wewenang melakukan inventarisasi lingkungan hidup dalam penyusunan Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS, menetapkan kawasan Ecoregion, Perizinan, Pengawasan hingga ke Penegakan Hukum.

Tentunya bukan hal mudah untuk menjalankan itu semua apabila Menteri Lingkungan Hidup yang akan dipilih nanti merupakan figur yang “biasa-biasa saja” karena tantangan KLH mendatang sangatlah besar khususnya dalam “berhadapan” dengan korporasi besar, trend global isu Perubahan Iklim serta bargaining position dengan Departemen/Sector termasuk Gubernur/Bupati/Walikota. Apabila Presiden konsisten hendak menjalankan pemerintahan bersih dan efektif, maka dibutuhkan figur yang “luarbiasa” untuk mengisi pos Menteri Lingkungan Hidup yang mampu menjalankan mandat undang-undang serta menjadikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai sebuah kementerian yang “bersih, solid, serta berintegritas”.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memilih Menteri Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Figur Menteri Lingkungan Hidup haruslah orang yang memiliki kemampuan serta kemauan kuat dalam menjalankan amanat UU No. 32/2009 tentang PPLH;
2.    Figur Menteri Linglungan Hidup haruslah orang yang memiliki kapabiltas, kompeten serta memiliki integritas moral yang sangat kuat sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan bersih;
3.    Figure Menteri Lingkungan Hidup haruslah orang yang “berani melakukan terobosan/breaktrough” khususnya dalam hal penegakan hukum lingkungan;
4.    Figure Menteri Lingkungan Hidup haruslah orang yang memiliki strong leadership, mampu mempersatukan seluruh komponen serta menjadikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai satu kesatuan yang solid, bersih, berintegritas serta berani;
5.    Figure Menteri Lingkungan Hidup haruslah orang yang “langsung dapat bekerja” mengingat tingkat kerusakan lingkungan yang semakin parah sehingga dibutuhkan langkah berani untuk menghentikan perusakan lingkungan dan melakukan penindakan tersebut.
Demikian release ini kami sampaikan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Jakarta, 21 Oktober 2009
Hormat kami,

RINO SUBAGYO,SH.
Direktur Eksekutif