ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_01.jpg
 

Sejarah ICEL PDF Print
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) atau Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, didirikan tahun 1993 oleh lima orang pendiri, yakni Mas Achmad Santosa, Mochamad Zaidun, Sandra Moniaga, Benny K. Harman, dan Wahyuni Bahar. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi pembangunan pada masa orde baru yang sangat berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan pengurasan sumber daya alam, perusakan lingkungan, serta tarabaikannya kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam. Disisi lain, institusi lain yang dibentuk pemerintah, keterlibatan Indonesia dalam berbagai konvensi lingkungan, dan badan-badan internasional tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di Indonesia. Hal tersebut melahirkan inspirasi dibentuknya organisasi non pemerintah khusus di bidang hukum lingkungan yang diharapkan mampu memberikan tekanan dan mempengaruhi perilaku kebijakan negara pada saat itu.

Inspirasi ini didasarkan pada pengalaman para pendiri yang notabene adalah para pengacara publik dalam berbagai kegiatan advokasi hukum lingkungan. Mas Achmad Santosa, Mochamad Zaidun dan Benny K Harman adalah aktifis Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) -yang kemudian (Mas Achmad Santosa – Mochamad Zaidun) memperkuat kepresidiuman WALHI di tingkat nasional. Sementara Sandra Moniaga merupakan aktifis lingkungan WALHI yang pertama kali merintis program hukum lingkungan WALHI. Kemudian, Wahyuni Bahar, meski tidak memiliki latar belakang sebagai aktifis LSM, namun sangat mendorong berdirinya ICEL sebagai sebuah organisasi non pemerintah yang mengkhususkan pada hukum lingkungan yang secara profesional mampu mempengaruhi kebijakan negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan itu pula diharapkan ICEL dalam melakukan aktivitasnya dapat bersinerji dengan dua kekuatan utama dalam gerakan bantuan hukum dan lingkungan hidup (pada saat itu YLBHI dan WALHI yang melakukan kegiatan advokasi).

Pada awal berdirinya misi ICEL meliputi pembaruan dan pengembangan kebijakan, serta penguatan kapasitas. Dalam hal ini ICEL dituntut untuk melakukan identifikasi kebutuhan pembaruan hukum dan kebijakan, studi hukum, melakukan perumusan sebagai tawaran alternatif kebijakan dan legislasi serta mendapatkan dukungan publik, kemudian mempengaruhi pembuat kebijakan agar gagasan alternatif tersebut dapat diadopsi. Kapasitas aparat institusi negara, komponen masyarakat dan organisasi non pemerintah yang ada harus diperkuat untuk mendorong terciptanya keadilan lingkungan. Sejak berdiri hingga kini, ICEL telah mengalami pergantian kepemimpinan yakni:

   1. Mas Achmad Santosa, SH, LLM, Direktur Eksekutif periode 1993-1997
   2. Wiwiek Awiati, SH, Mhum, Direktur Eksekutif periode 1997-2001
   3. Indro Sugianto, SH, MH, Direktur Eksekutif periode 2001-2006
   4. Rino Subagyo, SH, Direktur Eksekutif periode 2006-2011