ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_02.jpg
 

RUU Rahasia Negara: Penunggang Gelap Demokrasi PDF Print
Jumat, 26 Juni 2009
(Jakarta, 25/06/09). Di tengah upaya berbagai pihak mendorong dan mengkonsolidasikan demokrasi, belum banyak yang tahu jika saat ini Komisi I DPR-RI dan Pemerintah justru tetap memaksakan pembahasan RUU Rahasia Negara (RUU RN). RUU Rahasia Negara yang telah lama digagas ini sempat berhenti karena terjadi gelombang reformasi. Namun saat ini kelompok-kelompok pro-ketertutupan yang mengusung RUU tersebut mulai giat membahas dan  berencana mengesahkan kembali rancangan tersebut untuk melanggengkan kembali ketertutupan orde baru.
RUU Rahasia Negara berpotensi ditunggangi oleh berbagai kelompok kepentingan yang kontra keterbukaan dan demokrasi. Kekawatiran ini bukan tanpa alasan. Dari sisi proses, RUU RN sempat diinisiasi sejak jaman orde baru yang akhirnya tenggelam ditengah gelombang reformasi. RUU ini muncul kembali dalam Prolegnas 2005 diatas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP). Atas desakan kalangan sipil kemudian RUU KMIP dibahas terlebih dahulu dan melahirkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP tersebut juga telah mengatur kerahasiaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari keterbukaan informasi agar kerahasiaan informasi selaras dengan keterbukaan sehingga tidak terjadi perahasiaan informasi yang tidak bertanggungjawab sebagaimana telah lama terjadi.

Patut disayangkan hingga saat ini Komisi I DPR-RI dan Pemerintah masih tetap membahas RUU Rahasia Negara di sisa jabatannya ditengah perhatian berbagai kalangan yang terkonsentrasi kepada pemilihan Presiden. Proses pembahasan kejar tayang ini sangat beresiko dari sisi kecermatan apalagi hanya segelintir anggota Komisi I DPR RI –kebanyakan anggota DPR RI yang tidak lagi terpilih- yang hadir dalam pembahasan tersebut. Tak heran jika dalam RUU RN tersebut juga ditemukan berbagai materi yang membahayakan iklim keterbukaan dan demokratisasi di Indonesia.
 
Pertama, Rahasia Negara didefinisikan sangat luas cakupannya. Tidak hanya di sektor pertahanan dan kemanan, melainkan juga disektor birokrasi penyelenggaraan Negara. Selain itu rahasia Negara tidak hanya mencakup informasi melainkan juga aktivitas dan benda.
 
Kedua, jenis rahasia Negara yang ditetapkan sangat luas dan draftingnya tidak mendasarkan pada konsekuensi bahaya yang ditimbulkan.
 
Ketiga, RUU RN tidak mencantumkan pengaturan asas Maximum Access, Limited Exemption yang memiliki konsekuensi:
a) setiap pejabat yang merahasikan informasi harus mendasarkan pada uji konsekuensi bahaya (informasi dirahasiakan jika dengan dibuka akan menimbulkan bahaya bagi kepentingan public) dan uji kepentingan public (informasi yang dirahasiakan harus bisa dibuka dengan alasan kepentingan public yang lebih besar);
b) ada lembaga uji yang diberikan kewenangan untuk menguji apakah pejabat Negara telah tepat dan bertanggungjawab dalam mengkategorikan sesuatu yang rahasia (jika dalam UU KIP lembaga tersebut adalah Komisi Informasi dan Pengadilan).
Keempat, RUU Rahasia Negara menempatkan Presiden sebagai superpower yang memegang kekuasaan untuk melakukan kategorisasi rahasia diantara Lembaga Negara lainnya. Salah satu fungsi penting dari lembaga Negara adalah melakukan check and balances dalam iklim demokratisasi. Bisa dibayangkan jika hak angket DPR RI terhambat akibat dokumen atau informasi yang dibutuhkannya dikategorikan rahasia Negara oleh Presiden, atau BPK yang tidak dapat mengaudit akibat penetapan rahasia negara. Konstruksi norma seperti ini sangat potensial ditunggangi kelompok–kelompok koruptor, pelanggar HAM, monopolistik, dan heavy security. Hal ini juga beresiko merusak tatanan kenegaraan dan menciderai hak konstitusional lembaga-lembaga Negara lainnya.
 
Kelima, RUU RN membentuk Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara (BPKRN) yang diketuai Menteri Pertahanan. BPKRN bertugas merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan kerahasiaan Negara. Masalahnya BPKRN yang diberikan tugas dan kewenangan sangat besar ini bias eksekutif. BPKRN terdiri dari anggota tetap (Menteri Pertahanan; Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; dan Kepala Lembaga Sandi Negara) dan anggota tidak tetap (1 orang ahli yang ditunjuk BPKRN).
 
Keenam, RUU RN menciderai hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, mengungkapkan kebenaran materiil di pengadilan, dan membatasi kewenangan yudikatif untuk memberikan keadilan. Sesuatu yang sudah diketagorikan rahasia Negara tidak dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan melainkan digantikan dengan surat keterangan oleh Lembaga Negara atas persetujuan Presiden. Ketentuan ini potensial menimbulkan conflict of interest. Keenam, pendekatan RUU RN adalah penguatan sanksi pidana (kriminalisasi) pembocoran rahasia Negara yang sudah banyak diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Bahkan di iklim pemberantasan KKN dan perlindungan HAM seperti ini tidak ada jaminan bagi whistleblower guna pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa.
Melihat proses pembahasan dan materi RUU RN sebagaimana diatas, kami mendesak kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, Presiden RI, dan Menteri Pertahanan RI agar segera MENGHENTIKAN PEMBAHASAN RUU RAHASIA NEGARA pada periode DPR RI 2004-2009 dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mengkaji kembali materi RUU RN secara utuh dan melakukan harmonisasi ketentuan rahasia Negara dengan memperkuat pasal pengecualian yang telah ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publ
2. Melakukan konsultasi publik secara utuh kepada berbagai kalangan kepentingan secara bertanggungjawab.***

Contact person:
Henri Subagiyo, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)--081585741001
Hamdani, Institute for Defense Security and Peace Studies (ISDPS)—081513367990
Bejo Untung, Yayasan SET –08176030417
Danardono, Indonesian Parliamentary Center (IPC) –08111870300
Agus Sunaryanto, ICW –08128576873
Al araf , Imparsial, 081381694847