ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

RUU Rahasia Negara: luka lama ruang keterbukaan informasi, Maharani Siti Shopia, S.H PDF Print
Selasa, 06 Juni 2006
Rencana Pemerintah segera mensahkan RUU rahasia negara seakan membuka luka lama rezim keterbukaan informasi. Tentu , lahirnya RUU ini akan menuai kontroversi dalam masyarakat. Parahnya lagi, pemerintah melalui Departemen Pertahanan memandang perlu segera disahkannya RUU rahasia negara, karena Pemerintah ‘takut’ dianggap sebagai pemerintahan yang mobokrasi (pemerintah yang dipegang rakyat jelata yang tidak tahu seluk beluk pemerintahan)(koran tempo, 28 April 2006). Statement pemerintah yang demikian, jelas berlebihan.  

 

 

 
Sejumlah kasus lingkungan yang menyangkut kepentingan publik selama ini lahir dari tertutupnya ruang informasi. Sebut saja kasus sejumlah AMDAL yang ternyata fiktif, kasus kebocoran gas dan peledakan sumur minyak dan gas bumi di Cepu Jawa Tengah, Kasus banjir di Jakarta, Kasus Proyek eksploitasi minyak dan migas di Tuban, Jawa Timur, dan beberapa kasus lain pada sektor Pertambangan. Sejumlah kasus tersebut telah menunjukkan, akses informasi masyarakat ditutup dengan alasan rahasia negara.

Konteks rahasia negara yang masih kabur, justru membuat sistem negara ini menjadi kaku dan nyaris tak beradab. Betapa tidak, pemaknaan kabur terhadap embel ‘rahasia negara’ membuat masyarakat sulit mendapatkan hak untuk kebebasan memperoleh informasi publik.

Salah satu akar persoalan dari kasus korupsi yang semakin akut di Indonesia adalah akibat tidak adanya transparansi publik dari pemerintah. Praktek yang kemudian terjadi, orang cenderung mencari jalan pintas, atau pejabat publik mengimingi waktu pelayanan lebih cepat, jika seseorang sanggup menyediakan sejumlah uang yang lebih besar dari tarif resmi, jika tidak sanggup, maka urusan pun diperumit dan harus menempuh jalan panjang. Praktis, yang mendapatkan keuntungan justru para penguasa lokal yang paling tau soal informasi yang selama ini mereka simpan dan nikmati sendiri.
Pelanggaran HAM

Dalam konteks ini, seharusnya apa yang menjadi dasar kebijakan dan yang dihasilkan pejabat publik, mutlak menjadi kepentingan publik yang dapat diketahui publik. Dengan begitu, terjadi proses pengawasan yang sinergi antara pembuat kebijakan dan masyarakat yang merasakan langsung dampak  dari kebijakan tersebut.

Sejak tahun 1946 majelis umum perserikatan umum Bangsa-bangsa mengadopsi Resolusi 59 (1) yang menyatakan bahwa”kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental yang merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB”. Hak atas informasi  kemudian menjadi salah satu hak asasi manusia yang diakui secara internasional, yang diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Maka hak atas informasi tidak saja merupakan hak asasi melainkan juga hak konstitusional  rakyat Indonesia. Esensi dari pengakuan ini adalah bahwa hak atas informasi sebenarnya merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Baik sebagai warga negara maupun pribadi.
Rahasia Negara

Konteks rahasia negara selama ini telah menjadi bumerang bagi ruang kebebasan memperoleh informasi publik. Pemerintah cenderung secara sewenang-wenang menyatakan bahwa semua proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil merupakan rahasia negara.

Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi sangatlah terbatas. Meskipun aturan hukum yang selama telah mengatur secara jelas, namun tetap saja masyarakat mengalami kesulitan mengakses informasi.

Kelihatannya, pemerintah masih menggunakan pola lama. Pemerintah cenderung melahirkan pemaknaan yang kabur soal definisi rahasia negara. Rahasia negara masih dipandang sebagai  kepentingan negara dan tidak boleh diketahui umum.

Sampai saat ini telah banyak sejumlah peraturan yang mengatur soal kerahasiaan negara, namun, dari sejumlah aturan tersebut, tidak jelas parameter yang digunakan untuk menentukan sesuatu informasi itu rahasia atau tidak. Parameter yang digunakan cenderung menimbulkan multi interpretatif. Seringkali, konteks rahasia negara ini dijadikan ‘tameng’ bagi oknum pejabat serta penguasa untuk membuka ruang korupsi. Tentu, penting atau tidaknya informasi itu bagi negara kemungkinan besar menimbulkan bias interpretasi yang sangat besar dalam masyarakat.

Lahirnya polemik ini tidak lepas dari peran pemerintah yang seringkali seenaknya memberikan cap rahasia negara terhadap banyak dokumen yang dikeluarkannya. Ada juga dokumen yang tidak di cap rahasia negara tapi tidak dapat diperoleh publik dengan berbagai alasan.

Tidak berlebihan kiranya kekhawatiran masyarakat jika RUU rahasia negara ini segera disahkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, seharusnya pemerintah tidak terburu-buru untuk segara mengambil langkah pengesahan tersebut. Perlu adanya sejumlah upaya agar tidak terkesan terburu-buru.

Pertama, Pemerintah sudah seharusnya menempatkan rahasia negara dalam perspektif kebebasan informasi. Artinya, jika konteks rahasia negara akan dijamin keberadaannya dalam suatu undang-undang maka ia harus di berada dibawah payung UU kebebasan informasi dengan tetap menentukan bahwa akses publik untuk mendapatkan informasi tetap terjamin. Kedua, ketentuan tentang kerahasiaan negara tersebut harus ditentukan secara jelas, ketat dan limitatif. Ketiga, seharusnya pemerintah harus konsisten dengan rencananya mensahkan RUU kebebasan memperoleh informasi. Jika RUU KMIP ini segera di sahkan tentu tidak diperlukan lagi UU tentang rahasia negara. Karena, secara implisit ketentuan soal kerahasiaan telah diatur secara jelas. Keempat, sudah saatnya pemerintah meninjau ulang rencana pengesahan RUU rahasia negara ini, dengan tidak mengaburkan segala bentuk bahasa yang akan menimbulkan multiinterpretatif yang nantinya justru diselewengkan oleh oknum pejabat publik. Jika RUU ini tetap disahkan, praktis upaya pemberantasan korupsi akan menuai hasil sia-sia.

 
Maharani Siti Shopia, S.H
Divisi Advokasi Indonesian Center For Environmental Law (ICEL)
(Anggota koalisi kebebasan informasi)
sumber, koran tempo,l 9/5/2006