|
RUU Kebebasan Informasi Mendesak Disahkan |
|
|
|
Kamis, 31 Agustus 2006 |
|
Pemerintah didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (RUU KMIP) yang saat ini masih mengendap di DPR. Hal ini dibutuhkan, agar informasi yang penting terutama berkenaan dengan bencana dapat sampai kepada masyarakat. Sebab di dalam RUU KMIP telah diatur instansi-instansi yang bertanggung jawab dalam masalah bencana, termasuk sanksi bagi lembaga yang lalai.
Ketua Koalisi Kebebasan Informasi Paulus Widiyanto, di Jakarta, menyatakan bahwa pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu terhadap RUU ini, padahal UU ini sangat dibutuhkan masyarakat. Masa pemerintah meminta waktu transisi selama lima tahun. Ia menduga, keengganan pemerintah itu disebabkan mereka akan mendapat beban baru yang wajib dilaksanakan. Apalagi didalam RUU tersebut juga dibubuhi sanksi. RUU ini sangat dibutuhkan karena didalamnya telah diberikan prosedur pemeberian informasi secara dini. Sedangkan selama ini pemerintah tergopoh-gopoh saat menghadapi bencana alam. Dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab atas sistem informasi dini, bencana bisa diketahui lebih dahulu sehingga bisa meminimalisasi korban. (Sumber: Media Indonesia, 31/08/06. Sin) |