|
Peneliti dalam riset ini terdiri dari ICEL dan staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Agar riset ini terjamin keobyektifannya, dibentuk pula tim national revive panel, yang bertugas untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap hasil penelitian. Tim review ini terdiri dari Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, Abdurrahman Saleh (Hakim Agung), Arie Djoekardi (MOE), Dewi Motik Pramono (KADIN), Dewi Suralaga (WWF), Emmy Hafild (Friends of The Earth, Indonesia), Mas Achmad Santosa (ICEL), Prof. Soedharto P. Hadi (MOE), dan Wiwiek Awiati (ICEL).
Dalam melakukan riset ini, ICEL bekerja sama dengan beberapa LSM luar negeri, tergabung dalam The Access Initiative Coalition (TAI). Negara anggotanya adalah Indonesia, Afrika Selatan, Amerika, Hungaria, Philippina, Thailand, India, Chile, dan Mexico. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk meneliti implementasi 3 pilar (akses informasi, akses partisipasi, dan akses pada keadilan) dibidang lingkungan hidup setelah 10 tahun dikeluarkannya Deklarasi Rio, di masing-masing negara anggota.
Secara umum, obyek penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:
I. Dasar Hukum yang mendukung akses informasi, partisipasi, dan akses kepada keadilan II. A. Informasi yang berhubungan dengan keadaan darurat II. B. Informasi dari pemantauan reguler II. C. Informasi dari laporan kinerja lingkungan negara II. D. Informasi mengenai kinerja dan penaatan di tingkat fasilitas
- Pengakuan tiga akses dalam sistem hukum nasional
- Apakah sistem hukum nasional mengakui hubungan antara 3 akses dengan permasalahan lingkungan, atau lebih jauh lagi hubungannya dengan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi
- Apakah sistem hukum mendukung impelmentasi dan praktek dari hak-hak tersebut a. Memperlihatkan kemampuan dasar bagi kinerja di masa mendatang sehubungan dengan pengelolaan informasi daruratb. membangun rekomendasi guna memperkuat sistem penginformasian keadaan darurat a. Mengetahui sejauh mana akses informasi publik diterapkan dalam program pemantauan terakhirb. Memberikan rekomendasi guna membangun dan memperkuat jaminan akses publik terhadap informasi lingkungan. Menilai aksesibilitas, kelengkapan, dan kualitas, laporan kinerja lingkungan Indonesia. Menilai aksesibilitas informasi dalam penaatan dan pemantauan kinerja lingkungan di tingkatan fasilitas Menilai tingkat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan umum di sektor yang penting bagi hajat hidup rakyat banyak Menilai tingkat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan teknis di sektor yang penting bagi hajat hidup rakyat banyak
II. Akses Informasi umum dan informasi berkenaan dengan kinerja dan penaatan lingkungan III. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan III. A. partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan III. B. Partisipasi masyarakat dalam pemberian ijin, konsesi, dan lain-lain III. C. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan AMDAL
IV. Usaha untuk membangun kapasitas publik untuk mewujudkan partisipasi yang optimal dalam pengambilan keputusan lingkungan a. mengetahui keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan tiga akses b. mengetahui kondisi dan kapasitas dari sektor independen dalam mendukung implementasi 3 akses c. mengetahui kapasitas dan kualitas sumber-sumber informasi lingkungan hidup di sektor pemerintah, pers dan masyarakat umum
Kegiatan ini pada dasarnya dapat dibagi dalam 3 tahap:
- penentuan indicator bersama negara-negara anggota (TAI)
- studi literature dan studi lapangan
- penentuan indicator yang dikontekstualisasikan dengan kondisi negara masing-masing anggota
- sosialisasi hasil riset
ad. 1 Penentuan indicator bersama dilakukan di Budapest, Hungaria pada tanggal 28-31 Nopember 2001. Pertemuan yang dihadiri oleh wakil dari masing-masing negara anggota ini, pada awalnya bertujuan untuk menentukan suatu indicator global yang dapat dipakai untuk mengukur implementasi Prinsip 10 Deklarasi Rio tentang akses informasi, akses partisipasi, dan akses pada keadilan. Namun dalam perjalanannya, dicapai kesepakatan bahwa indicator global tersebut juga harus mengakomodir indicator nasional atau local, mengingat masing-masing negara memiliki karakteristik dan keunikannya sendiri-sendiri.
Ad. 2 Berangkat dari indikator bersama tersebut, peneliti di masing-masing negara mulai melakukan riset, baik studi literature maupun lapangan. Untuk Indonesia, wilayah yang dipilih adalah Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan DKI Jakarta.
Ad.3 Dari hasil studi literature dan studi lapangan yang dilakukan, disusunlah indicator keberhasilan implementasi 3 pilar demokrasi lingkungan di Indonesia baru, yang telah dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia, dfisamping juga dibuat laporan yang merupakan hasil analisa dari temuan lapangan yang ada.
Ad. 4 Hasil penelitian ini telah disosialisasikan dalam dua kesempatan yang bertaraf internasional dan satu kali dalam kesempatan yang bertaraf nasional. Pertama, sosialisasi dilakukan pada forum Preparatory Committee (Prepcom IV) di Bali, tahun 2002, pada forum World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesurg, tahun 2002 dan pada workshop nasional untuk me-launching temuan riset di Hotel Sahid di tahun yang sama.
|