ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Revisi Peraturan Pengelolaan Hutan, Pemerintah Manjakan Penebang Hutan PDF Print
Rabu, 13 September 2006
Departeman Kehutanan akan merevisi sejumlah peraturan di sektor kehutanan. Revisi yang akan memberikan insentif kepada pengusaha pengelola hutan ini dikhawatirkan justru akan melicinkan perusakan hutan di masa mendatang dan mengecilkan kontrol terhadap pembalakan liar.

 

Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban mengatakan termasuk di antara peraturan yang akan direvisi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Departemen Kehutanan akan merevisi peraturan agar dapat memberi insentif kepada pengusaha dan industri yang berinvestasi di sektor kehutanan. Bentuk insentif masih dirumuskan. Pihaknya juga akan merevisi peraturan yang menyatakan semua hasil investasi oleh pemilik hutan tanaman industri menjadi milik negara. Ia menilai hal tersebut tidak logis dan ke depan hasil tanam akan tetap menjadi aset pemegang hutan tanaman industri (HTI).

Selain itu, Kaban mengatakan mulai Oktober mendatang akan berlaku ketentuan yang menyatakan hasil kayu yang tidak berasal dari hutan tidak memerlukan surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut cukup dilengkapi dengan surat keterangan asal usul yang lebih mudah. Menurut dia, hal tersebut akan memudahkan pemenuhan kebutuhan kayu, terutama kebutuhan di daerah bencana. Namun, keputusan Kaban untuk merevisi peraturan itu mendapat tentangan.

(Sumber: Koran Tempo, 13/09/2006.Sin)