|
RAHASIA NEGARA - Tidak Perlu Banyak Tambahan Peraturan untuk RUU RN |
|
|
|
Kamis, 18 Mei 2006 |
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berpendapat bahwa semakin sedikit tambahan aturan pelaksanaan, yang mengikuti atau menjadi turunan dari suatu produk undang-undang, maka akan semakain baik bagi produk UU tersebut dalam pelaksanaannya. Jika terlalu banyak, justru seringnya peraturan seperti itu tidak bisa dilaksanakan dan sering simpang siur atau tumpang tindih satu sama lain.
Dalam forum pertemuan para editor dengan sejumlah aktivis LSM mencuat pendapat bahwa RUU RN dapat mengancam proses demokratisasi karena definisi rahasia Negara yang terlalu luas. Patra dari YLBHI mengusulkan agar pemerintah mendahulukan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) selanjutnya RUU Rahasia Negara disinkronkan dengan UU KMIP. Dalam pasal 3 RUU Rahasia Negara draf Mei 2006 tertulis, lingkup rahasia negara antara lain mencakup pertahanan keamanan negara; proses penegakan hukum; dan ketahanan ekonomi nasional. (Sumber: KOMPAS, 18/05/06. SIN) |