|
[JAKARTA] Pemerintah harus bertindak tegas dalam penanganan lumpur PT Lapindo Brantas. Semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut harus diikat dalam tanggung jawab berlandaskan hukum yang berlaku. Selama ini, penanganan lumpur PT Lapindo hanya didasarkan pada komitmen dan niat baik petinggi-petinggi di perusahaan yang tergabung dalam Lapindo Brantas. "Setelah berbulan-bulan tidak ada ikatan secara hukum yang diketahui publik bahwa mereka akan bertanggung jawab. Selama ini hanya komitmen niat baik, padahal beberapa kali Lapindo berusaha lari dari tanggung jawabnya dengan menjual saham ke pihak lain," ujar Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Chalid Muhammad di Jakarta, Sabtu (9/12).
Menurut Chalid, DPR juga perlu memanggil pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab di sana untuk diminta pertanggungjawabannya secara hukum. "Publik harus mengetahui secara jelas tanggung jawab mereka secara hukum, bukan hanya sekadar bahasa-bahasa surga," tambahnya. Disebutkan, cakupan dampak semburan lumpur yang terus membesar dan penanganannya yang lamban dan tidak maksimal telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pelanggaran hak-hak konsumen, serta kejahatan lingkungan hidup. Berbagai pelanggaran HAM telah terjadi, seperti hilangnya tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, menurunnya kualitas kesehatan, serta hilangnya lingkungan hidup yang sehat.
Melanggar UU
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih menyatakan dari sudut perlindungan konsumen, Lapindo Brantas dan pemerintah telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan yang dilanggar adalah jaminan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. "Awalnya kami hanya melihat ini sebagai kasus lingkungan tetapi lama-kelamaan kami melihat penanggulangan dampak semburan lumpur yang dilakukan pemerintah dan Lapindo Brantas tidak mempertimbangan dengan sungguh-sungguh hak-hak konsumen tersebut," ujarnya. itambahkan Achmad Santosa dari Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), di bidang lingkungan hidup, Lapindo Brantas telah menghancurkan sistem-sistem penopang kehidupan, termasuk pranata sosial yang ada di dalamnya, sehingga Lapindo Brantas patut disebut sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Lamban dan tidak maksimalnya penanggulangan yang dilakukan telah menyebabkan dampak kehancuran lingkungan hidup terus membesar dan terakumulasi," jelasnya.
Evaluasi Tim
Mengamati seluruh perkembangan tersebut, kalangan lembaga swadaya masyarakat mendesakpemerintah, Lapindo Brantas beserta seluruh pemegang sahamnya, serta berbagai pihak yang terlibat dalam operasi migas di Blok Brantas, melakukan berbagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas dan menjamin keselamatan warga. "Presiden harus segera mengevaluasi kinerja tim nasional dan segera menyusun langkah-langkah penanggulangan yang lebih maksimal dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak mereka yang saat ini terpaksa harus menjadi penggungsi," ujar Achmad. [K-11]
sumber, http://www.suarapembaruan.com/News/2006/12/11/Kesra/kes01.htm 11 Desember 2006 |