|
Nama Kasus : Gugatan Walhi terhadap PT. Freeport Indonesia Model Penyelesaian : Litigasi Jenis Kasus : Perdata Jenis Gugatan : Legal Standing Penggugat : Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Tergugat : P.T. Freeport Indonesia Company Tahun Putusan : 2000 Nomor Putusan : 459/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel. Pengadilan : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wilayah : DKI Jakarta Kronologis Perkara: Pada tanggal 30 Desember 1991, sebelum berakhirnya Kontrak Karya (KK) yang pertama (ditandatangi pada 7 April 1967 dengan jangka waktu 30 tahun), telah dilakukan penandatanganan KK yang baru antara P.T. Freeport Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat dan Negara RI cq. Pemerintah, berdasarkan kontrak karya baru tersebut Tergugat tidak hanya diberikan oleh pemerintah melakukan kegiatan pertambangan tembaga, tetapi juga emas dan perak. Kegiatan operasi penambangan emas, tembaga, dan perak tersebut meliputi dua daerah kontrak karya, yaitu (1) Kontrak Karya Blok A yang merupakan daerah penambangan yang terletak di pulau Irian dengan luas 100 km pesegi dan mempunyai titik pusat di Gunung Erstberg (2) Kontrak Karya Blok B yang merupakan daerah proyek dengan luas 2.890 km persegi yang membentang dari pesisir Laut Arafura di selatan hingga daerah tambang di utarea pada ketinggian 4000 meter. Berdasarkan kontrak karya tanggal 30 Desember 1991 sebagaimana disebutkan di atas, luas wilayah konrak karya adalah 2.610.182 Ha, yang membentang dari dataran rendah mulai dari daerah pesisir hingga dataran tinggi dan termasuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai Kamoro, Ajkwa, Minajerwi, dan Mawati (DAS KAMM). Dalam kegiatan penambangannya Tergugat melakukan penggalian tambang terbuka (open pit) di Grasberg yang juga merupakan deposit utama dan penggalian tambang bawah tanah (undergrown mining) di Erstberg bagian timur. Berdasarkan Laporan Utama Studi ANDAL Regional tahun 1997, kegiatan Tergugat membuang batuan limbah ke Danau Wanagon akan menimbulkan tumpukan batuan limbah setinggi 500 meter yang memiliki kemiringan lereng yang curam, dan mengakibatkan tertutupnya permukaan danau seluas 5,5 km x 2 km. Dari Laporan Utama Studi ANDAL Tergugat tahun 1997, diketahui batuan limbah yang berasal dari Grasberg mengandung pirit (sewanya, besi sulfida/FeS2) dan tembaga sulfida. Bila terkena udara luar, senyawa sulfida ini akan teroksidasi dan menghasilkan asam sulfat. Dengan adanya rembesan air, seperti air hujan, maka akan dihasilkan air yang bersifat asam dan kaya kandungan tembaga, yang disebut Air Asam Tambang (AAT) atau sering disebut pula sebagai Air Asam Batuan (AAB). Dasar danau Wanagon yang terdiri atas pasir organik, lumpur, dan endapan kapur yang menjadikan kondisi pondasi yang kurang baik yang dapat menimbulkan kegagalan lereng timbunan (longsornya tumpukan batuan limbah). Apabila terjadi kegagalan tumpukan batuan limbah dapat menimbulkan gelombang yang besar ke dalam danau dan dapat menutupi bagian tepi batuan dan membentuk dam alamiah di danau tersebut , yang dapat menciptakan arus banjir yang besar. Tanpa penanggulangan perhitungan yang cermat, banjir besar dapat terjadi. Pada tanggal 4 Mei 2000 pukul 21.30 WIT telah terjadi longsoran overburden penambangan P.T. Freeport Indonesia di danau Wanagon Irian Jaya. Longsoran tersebut menyebabkan meluapnya material (sludge, overburden, dan air) ke Sungai Wanagon dan Desa Banti yang letaknya berada di bawah Danau Wanagon. Pada kejadian tersebut mengakibatkan hanyutnya 7 orang sub kontraktor Tergugat yang sedang bekerja menyelesaikan konstruksi dan Danau Wanagon, 4 orang hilang dan dinyatakan tewas karena tidak ditemukan sementara 3 orang lainnya berhasil diselamatkan. Peristiwa longsornya timbunan overburden tersebut merupakan peristiwa yang ketiga. Peristiwa pertama terjadi pada bulan Juni 1998, dan yang kedua pada bulan Maret 2000. Mengingat kejadian tersebut terjadi berulang kali maka diduga kuat hal tersebut disebabkan oleh kelalaian Tergugat. Sehubungan dengan peristiwa longsornya tumpukan batuan limbah di Danau Wanagon pada tanggal 4 Mei 2000 dan bulan Juni 1998 Tergugat membuat beberapa pernyataan. Pernyataan Tergugat dalam siaran pers tanggal 5 Mei 2000 dan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 28 Juni 2000 menyebutkan bahwa “Sebuah sistem tanda bahaya yang telah dipasang bekerja dengan baik dan telah menyiagakan seluruh masyarakat di desa Banti untuk menjauhi sungai” dan ”… banjir di Banti (16 km dari Wanagon) yang tidak memakan korban jiwa karena alarm peringatan dini dibunyikan pada waktunya” adalah bertentangan dengan informasi yang diterima Tergugat bahwa masyarakat Desa Banti mengetahui datangnya banjir air dan lumpur dari bunyi gemuruh air dan bahwa sistem tanda bahaya baru berbunyi sekitar 30 menit kemudian. Informasi yang diberikan oleh Tergugat atas jebolnya Danau Wanagon merupakan informasi yang menyesatkan publik. Disamping itu selain memberikan informasi yang menyesatkan publik atas jebolnya Danau Wanagon, Tergugat pun telah memberikan informasi-informasi yang tidah benar sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Tergugat mempublikasikan laporan audit Montgomery Watson dalam siaran persnya tertanggal 22 Desember 1999 dengan menyatakan bahwa secara menyeluruh Sistem Pengelolaan Lingkungan yang dimiliki Tergugat patut dijadikan contoh dan Program Kerja Tergugat, termasuk pengelolaan tailing adalah alternatif terbaik. Dalam kesempatan yang sama Tergugat juga menyatakan bahwa Pengelolaan limbah padat dan limbah B3, pengontrolan limbah cair dan air, kualitas udara, yang semuanya memenuhi standar nasional dan internasional untuk sektor pertambangan dan industri. Hasil audit Montgomery Watson seperti yang telah diutarakan di atas pada kenyataannya bertentangan hasil laporan Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ka Bapedal pada Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi dan Industri tanggal 3 April 2000 pada halaman 2 di mana dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembuangan batuan limbah ke Danau Wanagon yang dilakukan Tergugat dijadikan contoh negatif akibat kegiatan pertambangan di Indonesia bila tempat penimbunan limbah B3-nya tidak mengacu pada kaidah lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran, yaitu “P.T. Freeport Indonesia menggunakan Danau Wanagon sebagai tempat penimbunan dan menetralisir asam waste rock-nya. Tetapi sudah dua kali limpahan air yang menimbulkan pemcemaran di sungai Wanagon, yaitu tanggal 22 Juni 1998 dan 21-25 Maret 2000. Beradasarkan fakta-fakta di atas, perbuatan Tergugat yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi, memberikan informasi yang salah dan tidak akurat atas peristiwa longsornya batuan limbah (overburden) di Danau Wanagon serta fakta-fakta kerusakan lingkungan yang diakubatkan oleh buruknya pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tergugat, dapat menyesatkan publik. Selanjutnya, dalam Gugatan yang diajukan oleh Walhi tertanggal 1 November 2000 dengan menggunakan hak gugat organisasi lingkungan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 38 ayat (1), Tergugat digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan diperintahkan untuk mengajukan permintaan maaf seca terbuka dengan cara memasang iklan atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat pada sedikitnya 10 harian umum nasional serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 100.000,- (seratus ribu dollar Amerika Serikat) untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan. Putusan Hakim: Menyatakan: 1. Dalam eksepsi: Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya 2. Dalam pokok perkara: - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa tergugat PT. Freeport Indonesia Company telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pernyataan yang telah diberikannya sehubungan dengan longsornya overburden di danau Wanagon Irian Jaya; - Memerintahkan tergugat untuk berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalkan risiko terjadinya longsor overburden yang dibuang ke danau Wanagon tersebut dan upaya semaksimal mungkin agar limbah yang terdiri dari Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang ditimbulkan dari overburden tersebut dapat ditekan seminimal mungkin hingga mencapai baku mutu air yang baik bagi danau Wanagon serta sungai yang dialirkannya; - Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; - Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) Diputuskan pada Selasa, 28 Agustus 2001 oleh Rusman Dany Ahmad, S.H. sebagai Ketua Majelis, H. Abdul Madjid Rahim, S.H. dan Iersjaf, S.H. masing-masing sebagi anggota, serta panitera pengganti Anies Sundarni, S.H.
|