|
Bukti Pemerintah tidak memiliki strategi yang jelas dalam Penegakan Hukum Lingkungan Upaya penegakan hukum lingkungan, sekali lagi, menemui kenyataan bahwa pada akhirnya harus berakhir secara tragis dimeja perundingan di luar pengadilan.
Nampaknya pemerintah masih menutup mata dan telinga terhadap fakta bahwa telah terjadi kejahatan lingkungan ‘akut’ di bidang pertambangan yang dilakukan oleh sebagian besar perusahan-perusahaan pertambangan. Betapa tidak, Pemerintah akhirnya menerima dan mempercayai rencana “itikad baik” PT. Newmont Minahasa Raya (PT.NMR) memberi dana 30 juta dolar AS (Rp.300 miliar) untuk program pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan di Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam perjanjian itikat baik (good will agreement) dalam penyelesaian perdata perkara pencemaran di Teluk Buyat.
Nilai materiil tersebut sangat jauh bila dibandingkan dengan nilai gugatan perdata yang telah diajukan oleh Kementeraian Lingkungan yang berjumlah + 124 juta dolar US. Besar nilai gugatan perdata adalah merupakan hasil kajian tim ahli yang menilai tingkat kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat dari tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PT NMR.
Sungguh tragis, upaya litigasi yang telah dilakukan oleh Kementarian Lingkungan Hidup harus “diakhiri” secara prematur sebelum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, sebagai “kompensasi” dari perjanjian itikad baik ( good will agreement) antara Pemerintah RI dengan PT. NMR yang telah ditanda tangani pada Kamis 16 Februari 2006 di Jakarta. (sumber : Pemberitaan media massa berbagai sumber).
Belum kering air mata masyarakat korban di Teluk Buyat atas pencemaran yang dilakukan PT.NMR dan sekarang justru ditambah ‘mimpi buruk’ dalam aspek penegakan hukum lingkungan yang hampir selama 10 tahun sejak tahun 1996 telah diperjuangkan masyarakat terutama korban pencemaran Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Ironisnya, perjanjian ini justru dijadikan tameng oleh PT. NMR sebagaimana terungkap dalam statement perwakilan PT.NMR yang menyatakan program-program sebagai realisasi perjanjian ini diharapkan akan mendukung berbagai kajian ilmiah dan pemantauan yang telah dilakukan PT.NMR, yang telah menunjukkan tidak adanya dampak lingkungan dan masalah kesehatan di Buyat, Apakah itu yang dimaknai oleh PT. NMR dan pemerintah sebagai “itikad baik” ??? Bukankah penelitian “resmi” Team Independen yang dibentuk oleh Pemerintah justru menyatakan sebaliknya. Kalau seperti itu kondisinya artinya perjanjian ini hanyalah upaya PT. NMR untuk menghapus jejak kejahatan yang telah dilakukan sedangkan bagi pemerintah dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap upayanya sendiri.
Atas dasar fakta tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai lembaga sawadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang pengembangan hukum lingkungan, merasa prihatin atas tindakan pemerintah yang terkesan pragmatis. Betapa tidak, tindakan pemerintah seperti itu justru telah mengabaikan upaya-upaya penegakan hukum lingkungan dan hak-hak masyarakat korban di teluk Buyat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai :
Pertama, bahwa Good Will Agreement ( perjanjian itikad baik ) bukanlah bentuk perjanjian perdamaian dalam rangkaian proses penegakan hukum perdata (legal remedies/pemulihan hak)). Tapi merupakan suatu bentuk komitmen tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan atas kemungkinan kejadian dimasa mendatang (future ation). Perjanjian ini justru lebih tepat dikatakan sebagai mekanisme sukarela dalam konteks penegakan hukum administrasi di mana sebuah perusahaan untuk menaati ketentuan lingkungan di masa yang akan datang, yaitu dalam upaya monitoring pasca tambang (reklamasi, monitoring tailing dan pemulihan lingkungan). Artinya, perjanjian ini seharusnya tidak terkait dengan proses gugatan hukum perdata yang sedang dilakukan pemerintah, karena gugatan perdata tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum ( in casu pencemaran lingkungan) yang telah dilakukan dan bukan rencana tindakan yang ingin dilakukan PT NMR dimasa yang akan datang.
Kedua, Good will Agreement sebagai dokumen kesepakatan tentang rencana tindakan, tidak dapat dianggap sebagai pembuktian hukum tidak terjadinya pencemaran di teluk Buyat yang telah dilakukan selama ini oleh PT NMR. Dengan demikian, pernyataan PT.NMR bahwa perjanjian digunakan untuk mendukung argumen mereka yang mengatakan bahwa tidak ada dampak lingkungan dan masalah kesehatan di Teluk Buyat (Kompas, Jum’at 17 Februari 2006) adalah tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan maksud dan tujuan Good Will Agreement itu sendiri.
Ketiga, bahwa Good Will Agreement tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidana yang saat ini sedang berlangsung, karena sebagai dokumen rencana pengelolaan lingkungan kedepan, rencana tindakan dalam Good will Agreement tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan;
Keempat, bahwa Good Will Agreement ini tidak berpengaruh terhadap hak-hak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk melakukan upaya hukum perdata, baik melalui mekanisme gugatan biasa, class action maupun legal standing.
Kelima, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap segala bentuk perjanjian yang justru selama ini merugikan dan bahkan mencabut kedaulatan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi. Segala bentuk Perjanjian yang dibuat Pemerintah yang mengesampingkan hak konstitusional rakyat adalah merupakan kejahatan terhadap konsitusi;
Dengan demikian, jika pemerintah tidak melaksanakan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Undang-undang dan konstitusi yakni tidak bersikap tegas terhadap pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang terjadi selama ini, maka pemerintah secara hukum harus dianggap telah melakukan perbuatan mealawan hukum dan harus bertanggung gugat dan bertanggung jaweab atas fakta kejahatan dan kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini.
Jakarta, 17 Februari 2006
Indro Sugianto,S.H.,M.H Direktur Eksekutif
Kontak person: Maharani Siti Shopia, S.H (08123108853) |