ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT PDF Print
Rabu, 29 Agustus 2007
 PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO

NOMOR 02TAHUN 2002

TENTANG

PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

WALIKOTA GORONTAL0

 

Meinimbang
    

:
    

a.       bahwa dalam memenuhi berbagai tuntutan Masyarakat, Pemerintah memiliki berbagai keterbatasan sehingga dalam paradigma baru perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu adanya sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat;

b.      bahwa pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan di Daerah Kota Gorontalo menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga Kota baik Masyarakat, eksekutif maupun legislatif.

c.       bahwa proses pembangunan yang masih berpedoman pasa P5D sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat.

d.      bahwa untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekainisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis perlu disesuaikan dengan menekankan pada aspek peran serta masyarakat serta reposisi peran pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan;

e.       bahwa berdasankan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan d serta mempertimbangkan pula usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Berhasis Masyarakat.

Mengingat
    

:
    

1.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik) Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Peinimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

5.      Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Negara Nomor 4090);

8.      Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Daerah ;

9.      Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tekinis penyusunan peaturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ;

10.  Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain ;

11.  Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penye!enggaraan Pemerintahan Daerah ;

12.  Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah ;

13.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomorr 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan ;

14.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Gorontalo 1996-2006 dengan kedalaman rencana detail tata ruang Kotamadya (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Gorontalo Tahun 1996 Nomor 16 Seri C).;

15.  Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Kota Goronatalo Tahun 2000-2005 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 16 Seri D) ;

16.  Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Orgainisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhinis Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 18 Seri D) ;

17.  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2001 Nomor Seri D) ;

 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GORONTALO

MEMUTUSKAN :

 

MENETAPKAN

 
    

:
    

PERATURAN DAERAH TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan

1.      Daerah adalah Kota Gorontalo

2.      Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif

3.      Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo

4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjuiniya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah

5.      Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

6.      Perencanaan Pembangunan berbasis  masyarakat .selanjuiniya disebut P2BM adalah usaha sistematis untuk merumuskan agenda pembangunan bersama-sama masyarakat dalam forum lokakarya secara berjendang, mulai dari lokakarya tingkat kelurahan, lokakarya tingkat kecamatan sampai lokakarya tingkat kota.

7.      Agenda Pembangunan adalah Program yang dibutuhkan masyarakat dan dirumuskan dari proses P2BM yang dikelompokkan dalam agenda keswadayaan, agenda keinitraan dan agenda pemerintah.

8.      Lokakarya adalah bentuk forum musyawarah perencanaun yang pada tingkat kelurahan disebut MUSBANG, pada tingkat kecamaian disehut UDKP dan pada tingkat Kota disehut RAKORBANG.

9.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjuiniya disehut I.PM Kelurahan adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang merupakan wadah dan wahana partisipasi untuk ikut serta dan memfasilitasi sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Pemerintah dan Kemasyarakatan.

10.  Forum Komuinikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan adalah merupakan orgainisasi yang berada dbawah Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo.

11.  Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo adalah merupakan orgainisasi yang berada diatas Forum Komuinikasi LPM Tingkat Kecanatan.

12.  Fasilitator adalah seseorang atau sekelompok orang yang memerankan diri baik karena posisi maupun profesionalismenya diininta atau secara sukarela, mendorong, mengajak, membina dan membimbing stakeholder agar melibatkan diri secara aktif dalam forum lokakarya Kelurahan, lokakarya Kecamatan dan lokakarya Tingkat Kota dan bentuk- bentuk forum lokakarya lainnya,

13.  Badan Publik adalah penyelenggara Negara di tingkat eksekutif (pemerintah), legislatif baik di tingkat Kelurahan Kecamatan maupun Kota dan Badan lain yang sebagian atau seluruh fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan proses perencanaan dan pengendalian program.

14.  Tim Penyusun APBD adalah Badan yang dibentuk oleh eksekutif dengan tugas khusus rnenyiapkan rencana alokasi anggaran atas agenda-agenda pembangunan strategis prioritas dari hasil-hasil Rakorbang untuk dibahas bersama-sama Painitia Anggaran DPRD Kota Gorontalo

15.  Badan Perencanaan Pembangunan Kota Gorontato adalah Lembaga Publik yang bertanggung jawab pada Walikota Gorontalo dengan tugas utama memfasilitasi, mengkoordinasi dan bertanggungjawab atas terlaksananya proses perencanaan pembangunan berbasis masyarakat sekaligus mengadakan kajian, pengembangan dan pembinaan badan publik lainnya dalam pengembangan kapasitas perencanaan.

16.  Kantor Pmberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana Pemerintahan Kota dibidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas dibidang pemberdayaan sumber daya manusia dan potensi kelurahan, pemberdayaan ekonoini masyarakat, pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan sosial budaya.

17.  Badan Pemeriksa Daerah adalah Lembaga Pemerintahan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kewajiban Badan Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah ini serta melakukan kajian, pengembangan dan pembinaan Badan Publik dalam mengembangkan kapasitas pengawasan internal.

18.  Fasilitas adalah upaya mengkordiiiasikan pelaksanaan kegiatan proses perencanaan berbasis masyarakat kepada Badan publik dan Masyarakat

 

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Asas

 

Pasal 2

 

(1)   Setiap bentuk agenda pembangunan Kota Gorontalo dari proses perencanaan berbasis masyarakat;

(2)   Proses Perencanaan Berbasis Masyarakat adalah standar prosedur operasi perencanaan yang memenuhi kaidah-kaidah partisipatif, tanggap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan;

(3)   Kaidah-kaidah partisipatif, tanggap, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan yang dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada kehutuhan untuk rnenyelenggarakan proses perencanaan pada jendang perencanaan secara demokratis

 

 

Pasal 3

 

Setiap agenda pembangunan hasil proses perencanaan berbasis masyarakat harus menjadi obyek kegiatan setiap orang, atau sekumpulan orang LSM dan atau Badan Hukum lainnya, didalam negeri maupun diluar negeri yang memiliki program dan misi untuk memecahkan masalah yang sama di Kota Gorontalo.

 

 

 

 

Pasal 4

 

Setiap informasi agenda pembangunan berbasis masyarakat harus tersedia dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seseorang atau sekumpulan orang, LSM dan atau Badan Hukum lainya yang membutuhkan.

 

 

Tujuan

 

Pasal 5

 

Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dan menjamin hak dan kewajihan setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses perencanaan dalam rangka :

 

a.       Akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan keputusan badan publik.

b.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengefektifkan fungsi-fungsi perencanaan yang ada pada masyarakat kedalam proses perencanaan pembangunan kota.

c.       Mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik dalam kaitan dengan perencanaan pembangunan.

d.      Memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan dan pertimbangan bahwa suatu agenda pembangunan menjadi proritas bersamia.

 

 

BAB III

HAK / KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

 

hak-hak Masyarakat Dalam Pcrencaaaan

 

Pasal 6

 

a.       setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan tentang suatu rencana pembangunan Kota Gorontalo sesuaidengan Peraturan Daerah ini

b.      Setiap orang berhak mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapi, dirasakan dan disampaikan dalam bentuk apapun disetiap jenjang forum perencanaan pembangunan berdasarkan pada etika komunikasi publik..

 

 

Kewajian Masyarakat Dalam Perencanaan

 

Pasal 7

 

Setiap orang dalam memajukan usul atau aspirasi untuk menjadi agenda prioritas pembangunan diwajibkan menyertakan alasan-alasan bahwa substansi program yang disampaikan memiliki kepentingan strategis bagi masyarakat luas sehingga menjadi proritas pembangunan.

 

Pasal 8

 

a.       Setiap Badan, Dinas dan Unit Pelaksana Tekhnis wajib untuk menjadi peserta forum lokakarya ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota.

b.      Setiap Badan, Dinas dan Unit Pelaksana Tekhnis wajib melakukan assesment atas agenda pembangunan hasil forum lokakarya tingkat kecamatan untuk selanjutnya diakomodir menjadi usulan program Badan Publik masing-masing ke forum laokakarya tingkat Kota (Rakorbang).

c.       Setiap Badan, Dinas Unit Pelaksana tidak dimungkinkan mengusulkan program yang bukan kehutuhan masyarakat pada agenda pembangunan Kecamatan kecuali untuk kepentingan penjabaran Visi dan Misi Kota dan disepakati stakeholder dalam forum yang dilakukan khusus untuk membahas program tersebut.

 

 

BAB IV

PENDEKATAN DAN PROSES P2BM

 

Pendekatan P2BM

Pasa 9

 

a.       Pendekatan yang digunakan dalam perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat ini adalah pendekatan dialogis, komuinikatif dan persuasive.

b.      Untuk menjamin terselenggaranya forum perencanaan secara demokratis dan mendorong efekititas munculnya (fungsi-fungsi perencanaan yang ada pada masyarakat, maka proses pelaksanaan P2BM secara operasional dilakukan mengikuti kaidah-kaidah partisipatif transparan dan dapat dipertanggungjawahkan.

 

 

Proses Pelaksanaan P2BM

 

Pasal 10

 

Untuk menjamin pelibatan seluruh komponen masyarakat, proses P2BM secara berjenjang dilaksanakan dalam bentuk lokakarya, rnulai dari lokakarya Kelurahan (Musbang), lokakarya  Kecamatan (UDKP) dan Lokakarya Kota (Rakorbang).

 

 

BAB V

TAHAPAN PELAKSANAAN P2BM

 

Pelaksanaan P2BM Tingkat Kelurahan

 

Pasal 11

Lokakarya tingkat kelurahan adalah forum perencanaan yang dihadiri oleh stekholder Kelurahan sasaran untuk merumuskan aspirasi masyarakat kelurahan dalam bentuk masalah-masalah.

 

Pasal 12

 

(1)   Penanggung jawab secara keseluruhan lokakarya Tingkat Kelurahan adalah Lurah sedangkan yang bertanggung jawab terhadap proses-proses pada forum lokakarya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) termasuk fasilitator dengan berkoordinasi dengan Lurah.

(2)   Tata cara koordinasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Fasilitator dengan Lurah akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

 

Pasal 13

 

Sasaran akhir dari forum lokakarya tingkat Kelurahan adalah adanya rurnusan tentang masalah secara sistematis yang diklasifikasi dalam masalah fisik prasarana, masalah pelayanan umum dan masalah sosial ekonomi dan budaya.

 

Pelaksanaan P2 Tingkat Kecamatan

 

Pasal  14

 

Lokakarya tingkat Kecamatan adalah adalah forum perencanaan yang dihadiri oleh stekholder Kecamatan, Forum LPM,  wakil LPM Kelurahan, Badan, Dinas dan UPT Tingkat Kecamatan.

 

 

Pasal 15

 

(1)   Penangguiig jawab secara keseluruhan lokakarya Tingkat Kecamatan adalah  Camat sedangkan yang bertanggung jawab terhadap proses-proses pada forum lokakarya kecamatan adalah Forum Komunikasi LPM Kecamatan dengan berkoordnasi dengan Camat,

(2)   Tata cara koordinasi Forum LPM dengan Camat akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

Pasal 16

 

Sasaran utama lokakarya Tingkat Kecamatan adalah merumuskan masalah Kelurahaan di tingkat Kecamatan menjadi rencana Kerja tingkat Kecamatan.

 

 

Pelaksana P2BM Tingkat Kota

 

Pasal 17

 

Lokakarya tingkat Kota adalah forum perencanaan yang dihadiri oleh stakeholder Kota, Asosiasi LPM Kota dan Wakil Forum Komunikasi LPM Kecamatan, Badan Dinas, UPT Tingkat Kota dan Komisi yang membidangi Pembangunan dari Legislatif.

 

 

 

Pasal 18

 

 

(1)   Penanggung jawab secara keseluruhan Lokakarya tingkat kota adalah Walikota sedangkan yang bertanggung jawab terhadap proses-proses pada forum lokakarya adalah Bappeda yang dibantu secara teknis oleh DPD Asosiasi LPM Kota dan atau LSM maupun birokrat dengan Bappeda Kota Gorontalo.

(2)   Tata cara koordinasi DPD Asosiasi LPM Kota dengan Bappeda Kata Gorontalo akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

Pasal 19

 

Sasaran utama lokakarya tingkat Kota adalah merumuskan masalah-masalah Kecamatan menjadi kegiatan kota sekaligus membahas agenda prioritas Kota pada tahun anggaran herikutnya.

 

 

BAB V

BADAN PENGAWAS KONSISTENSI P2BM

Pasal 20

 

 

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini Badan Perneriksa Daerah mengawasi konsistensi pelaksanaan Proses P2BM setelah keluarnya Surat Keputusan Walikota yang menjabarkan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

 

 

Pasal 21

 

Hasil-hasil pengawasan Badan Pemeriksa yang terkait dengan konsistensi pelaksanaan P2BM harus disampaikan dalam rapat evaluasi pengawasan yang dilaksanakan untuk kepentingan dimaksud dalam pasal 20 diatas.

 

 

Fungsi

 

Pasal 22

 

Badan Pengawas Daerah adalah lembaga pemerintah  yang memiliki fungsi :

 

(1)   Melakukan pengawasan terhadap kewajiban badan publik untuk melaksanakan P2BM secara konsisten sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(2)   Mengkaji, mengembangkan dan membina Badan Publik dalam mengembangkan kapasitas pengawasan internal dalam kaitan dengan pelaksanaan P2BM.

 

Pasal 23

 

Dalam hal melaksanakan fungsinya, Badan Pengawas bertugas untuk :

 

a.       Memantau pelaksanaan dan efektifitas Peraturan Daerah ini.

b.      Melakukan evaluasi dalam melaksanakan Rapat Evaluasi terhadap konsistensi badan publik dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara keseluruhan.

c.       Membina badan publik dalam mengembangkan kapasitas pengawas internal dan eksternal secara proporsional dan profesioanal.

d.      Melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah ini baik dalam forum khusus yang diadakan secara rutin maupun berbagai cara lain.

e.        Merumuskan dan mengajukan berbagai masukan yang merupakan aspirusi masyarakat dalam rangka menyempurnakan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini baik kepihak legisialif maupun eksekutif

f.        Melakukan evaluasi mekainisme penyebarluasan informasi publik yang wajib diberikan secara berkala sekalipun tanpa adanya permintaan (proaktif) oleh badan publik terkait dan memberikan masukan agar mekanisme dimaksiid menjadi lebih baik.

 

 

Wewenang badan pengawas

 

Pasal 24

 

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengawas berwenang untuk :

 

a.       Meminta informasi dari pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyediaan dan pelayanan intbmrnsi proses pelaksanaan P2BM di Badan Publik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

b.      Meminta catatan bahan-bahan dan hasil-hasil pelaksanaan P2BM yang relevan yang dimilki oleh badan Publik yang terkait dengan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini.

c.       Mengundang serta menghadirkan berbagai pihak terkait untuk hadir, baik dalam konsultasi khusus maupun dalam berbagai pertemuan lain yang diselenggarakan.

d.      Penyusutan kebijakan dibidang pengawasan konsistensi pelaksanaan P2BM.

 

BAB VII

BADAN KOORDINASI P2BM

 

PasaI 2

 

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Badan Perencanaan Daerah adalah koordinasi pelaksanaan Proses P2BM setelah keluamya Surat Keputusan Walikota  yang menjabarkan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

 

Pasal 26

 

Hasil-hasil pelaksanaan P2BM yang terkait dengan agenda prioritas hasil pelaksanaan P2BM harus disampaikan dalam rapat evaluasi pembangunan yang dilaksanakan untuk kepentingan dimaksud dalam pasal 20 diatas dan diinfomasikan kepada stakeholder Kota.

 

Pasal 27

 

 

Badan Perencana Kota adalah Lembaga Pemerintah yang memiliki fungsi :

 

(1)   Melakukan koordinasi terhadap kewajiban Badan Publik untuk melaksanakan P2BM secara konsisten sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(2)   Mengkaji, mengembangkan dan membina Badan Publik dalam mengembangkan kapasitas perencanaan secara umum maupun secara khusus (P2BM) dalam kaitan dengan proses pemberdayaun masyarakat dari aspek perencanaan.

 

Tugas

 

Pasal 28

 

Dalam melaksanakan fungsinya Badan Perencanaan bertugas untuk ::

 

a.       mengkoordinasikan berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan dan efektifitas Peraturan Daerah ini ;

b.      Melakukan evaluasi dalam melaksanakan Rapat Evaluasi terhadap konsistensi Badan Publik dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara keseluruhan ;

c.       Membina badan publik dalam mengembangkan kapasitas perencanaan internal dan eksternal secara proporsional dan profesional ;

d.      Melakukan konsultasi dengan berngai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah ini bak dalam forum khusus yang diadukan secara rutin maupun dengan berbagai cara lain ;

e.       Merumuskan dan mengajukan berhagai masukan yang merupakan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini baik kepihak legislatif maupun eksekutif.

f.        Melakukan evaluasi mekanisme peyebaranluasan informasi publik yang wajib diberikan secara berkala sekalipun tanpa adanya permintaan (proaktif) oleh badan publik terkait dan memberikan masukan agar mekanisme P2BM dimaksud menjadi lebih baik.

 

 

Wewenang Badan Perencana

 

 

Pasal 29

 

Dalam menjalankan tugasnya. Badan Perencana berwenang untuk :

 

a.       meminta informasi dari pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyediaan dan Pelayanan informasi proses pelaksanaan P2BM dibadan publik lain dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

b.      Meminta catatan atau bahan-bahan dan hasil-hasil pelaksanaan P2BM yang relevan diwilayah tanggung jawab yang dimiliki oleh badan publik yang terkait dengan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini.

c.       Mengundang serta menghadirkan berbagai pihak terkait untuk hadir, baik dalam konsultasi khusus maupun dalam berbagai pertemuan lain yang diselenggarakan.

d.      Penyusunan kebijakan dibidang perencanaan kearah konsisitensi pelaksanaan P2BM.

 

BAB VIII

SANKSI

 

Pasal 30

 

Camat, Lurah sebagai penanggung jawab lokakarya pada masing-masing tingkatan sebagaimana tercantum pada pasal 12 dan pasal 15 Peraturan Daerah ini tidak melaksanakan P2BM akan dikenakan sanksi :

(1)   Hasil Lokakarya akan ditolak dan lokakarya pada masing-rnasing tingkatan sebagaimana tercantum pada pasal 12 dan pasal 15 Peraturan Daerah ini tidak melaksanakan P2BM akan dikenakan sanksi.

(2)   Jangka waktu untuk pelaksanaan lokakarya ulangan diberikan waktu maksimun 1(satu) bulan.

(3)   Apabila ternyata dalam batas waktu yang diberikan mengenai pelaksanaan dan hasil lokakarya sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas tetap tidak berdasarkan P2BM maka usulan dan aspirasi perencanaan pembangunan tidak dapat dimasukkan dalam pembahasan lokakarya pada tingkatan yang lebih tinggi

(4)   Bagi Camat dan Lurah yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3(tiga) diatas, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku

(5)   Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatas akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 31

 

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

 

 

Pasal 32

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.

 

Ditetapkan di Gorontalo

Pada tanggal 13 Maret 2002

WALIKOTA GORONTALO

 

 

MEDI BOTUTIHE

 

Diundangkan di Gorontalo

pada tanggal 27 Maret 2002

 

SEKERETARIS DAERAH KOTA GORONTALO

 

 

 

ABDUL WAHAB TALIB

 

 

LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2002 NOMOR 2 SERI “E”