|
Era reformasi yang diawali dengan jatuhnya rezim orde baru menjadi salah satu tonggak perjalanan menata kembali kehidupan bernegara di Indonesia. Berbagai permasalahan yang menjadi diskursus publik mulai dari terinstitusinya korupsi, lemahnya birokrasi, lemahnya kebebasan pers, minimnya tingkat partisipasi, tingginya tingkat kejahatan terorganisasi, hingga pelayanan publik masih terus berlangsung hingga saat ini. Masing-masing permasalahan tersebut memiliki tingkat kompleksitas tersendiri mulai dari permasalahan yang bersifat struktur hingga permasalahan kultur dari setiap pemangku kepentingan.
Namun jika dikaji lebih jauh, sebenarnya diskursus publik terkait dengan berbagai permasalahan tersebut setidaknya telah memunculkan banyak ide bahkan beberapa hal telah menjadi agenda reformasi untuk membenahi penyelenggaraan negara kita. Sebagai contoh dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Program Pembangunan Nasional (Propenas) 1999-2004 dan Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan KKN, telah memberikan arah tentang perlunya perwujudan pemerintahan yang terbuka melalui jaminan sebagian dari kelima hak publik untuk mendapatkan informasi. Secara rinci dalam Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 memandatkan untuk membentuk Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya yang meliputi: 1) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2) PerlindunganSaksi dan Korban; 3) Kerajahatan Terorganisasi; 4) Kebebasan Mendapatkan Informasi; 5) Etika Pemerintahan; 6) Kejahatan Pencucian Uang; 7) Ombudsman. Ketujuh mandat tersebut memberikan gambaran tentang pentingnya pendekatan pencegahan (preventive) melalui sarana hukum penyediaan akses informasi, pembenahan birokrasi, maupun penegakan hukum (repressive) dengan penguatan sarana hukum melalui pendirian Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sekarang menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam UU No. 30 Tahun 2002. Sedangkan untuk perlindungan saksi dan korban telah diundangkan UU No. 13 Tahun 2006. Jika direfleksikan dari agenda tersebut, maka terlihat bahwa upaya untuk menjalankan pendekatan pencegahan (preventive) masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pendekatan penegakan hukum yang lebih bersifat represif. Dari indeks presepsi korupsi pada 4 tahun terakhir, indeks Indonesia naik dari 1,9 di tahun 2003 menjadi 2,0 pada tahun 2004, kemudian naik menjadi 2,2 di tahun 2005, dan menjadi 2,4 di tahun 2006. Kenaikan secara kuantitatif tersebut patut diapresiasi. Namun jika dibandingkan dengan negara-negara lain, reformasi belum berhasil menurunkan persepsi korupsi di Indonesia secara signifikan. Hingga saat ini Indonesia masih berada pada kelompok negara yang sangat korup dengan indeks dibawah 3 (tiga). Berbagai praktek KKN dalam penyelenggaraan negara masih banyak terjadi di Indonesia, sebagai contoh bahwa Bank Dunia di tahun 2006 telah menemukan praktek KKN di 3 proyeknya. Berdasarkan catatannya, sektor pengadaan barang dan jasa (tender) pemerintah telah ditemukan ”kebocoran” mencapai 30%. Sementara itu Menteri Negara BUMN Sugiharto juga mengamini temuan kasus inefisiensi dan korupsi di BUMN yang 80% berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa (KOMPAS,2005). Kebocoran tersebut tentunya berimplikasi pada pengurangan dana pembangunan melalui APBN yang konon kabarnya bocor tidak kurang dari 30%. Hal tersebut tentunya hanya merupakan sebagaian kecil dari penyalahgunaan sumber daya publik dalam penyelenggaraan negara. Upaya untuk menata kembali penyelenggaraan negara yang berbasiskan pada perwujudan pemerintahan yang baik (good governance) untuk mengatasi berbagai problem yang melatarbelakangi tuntutan reformasi harus kembali diagendakan secara jelas dan terukur melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Fakta di atas menunjukkan bahwa pendekatan represif yang selama ini dilakukan melalui penegakan hukum dengan penguatan sarana hukum seperti pengundangan UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No.5/2004 tentang Mahkamah Agung RI, UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 22/2004 tentang Komsi Yudisial, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ternyata belum mampu secara signifikan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Upaya untuk mewujudkan agenda reformasi melalui praktek pemerintahan yang baik perlu didorong melalui peran serta masyarakat secara berkualitas sehingga tidak lagi semata-mata mengandalkan aparatur represif negara seperti yang selama ini dilakukan. Kiranya tidak berlebihan jika saat ini pemberian akses bagi hak-hak masyarakat dalam mendorong terwujudnya praktek pemerintahan yang baik perlu mendapatkan komitmen dan keseriusan yang lebih dari berbagai kalangan termasuk Pemerintah maupun DPR-RI. Akses bagi hak-hak masyarakat yang perlu dikembangkan dan direalisasikan tersebut adalah: 1) Hak untuk memantau atau mengamati pejabat publik dalam menjalankan fungsi publik (right to observe) sebagai bagian dari pengaktualisasian prinsip transparansi; 2) Hak publik untuk mendapatkan informasi (right to information) sebagai cara mewujudkan trasparansi, dan partisipasi yang berkualitas; 3) Hak publik untuk berpartisipasi (right to participation) dalam proses pembentukan kebijakan publik; 4) Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan dalam kebebasan pers (free and responsible pers); dan 5) Hak publik untuk mengajukan keberatan (right to appeal) apabila hak-hak diatas diabaikan. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan Perjalanan PanjangnyaDiskursus tentang kebebasan memperoleh informasi telah muncul di Indonesia sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia meskipun patut disayangkan hingga saat ini diskursus tentang hal itu kurang mendapatkan perhatian yang serius dari negara. Diskursus tentang kebutuhan adanya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik sempat gencar pada akhir tahun 1980-an. Kemudian pada tahun 2000 munculah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) pertama kali di Indonesia yang dihasilkan oleh kalangan masyarakat sipil yang digagas bersama dengan Indonesian Center for Environmental Law ( ICEL ). RUU KMIP tersebut masih jauh dari sempurna dan akhirnya bersama dengan kalangan sipil lainnya yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kebebasan Informasi maka terjadi beberapa kali perbaikan substansi hingga akhirnya menjadi RUUKMIP yang komprehensif pada tanggal 4 Juli 2001. Dalam perjalanan berikutnya RUU KMIP secara bersama-sama diusulkan melalui berbagai pertemuan intensif dengan wakil rakyat di DPR-RI maupun Pemerintah. Bahkan studi banding juga pernah dilaksanakan bersama-sama dengan unsur DPR-RI dan Pemerintah dengan maksud untuk mengetahui lebih jauh perkembangan dan praktek kebebasan memperoleh informasi di negara-negara lain. Akhirnya pada bulan November 2001 draft RUUKMIP usul inisiatif diajukan ke pimpinan DPR-RI. Kemudian pada Peresmian Pembukaan Konperensi Internasional “Jaminan Akses Informasi Publik Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Terbuka dan Demokratis, di Istana Negara tanggal 22 April 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menyampaikan sambutannya namun tidak menekankan pada pentingnya akses terhadap informasi publik sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan serta sebagai pengaktualisasian Hak Asasi Manusia. Namun lebih menekankan pada kekhawatirannya bahwa kebebasan informasi dapat mengganggu tertib politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sambutan yang diberikan pada konperensi internasionl tentang kebebasan memperoleh informasi tersebut sungguh di luar dugaan dan patut disayangkan. Pasalnya justru Propenas tahun 2000-2004 yang memandatkan pemerintahan terbuka justru tidak diacunya. Proses pembahasan RUUKMIP pada masa tersebut akhirnya berhenti ditingkatan Panitia Khusus DPR-RI pada tahun 2004 karena habisnya masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan keanggotaan DPR-RI. Tertundanya pengundangan RUUKMIP sangat disayangkan di kalangan masyarakat. Opini publik yang berkembang pada saat itu bahwa kegagalan pengundangan RUUKMIP di masa Presiden Megawati Soekarnoputri adalah akibat dari lemahnya komitmen dan pemahaman dari Pemerintah RI pada saat itu. Harapan kemudian tertanam dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada masa ini Presiden SBY telah menjabarkan visi dan misi pembangunan nasional tahun 2004-2005 ke dalam Peraturan Presiden No.7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Terkait dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) telah dijabarkannya pada Bab 14 tentang Penciptaan Tata Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa. Dinyatakannya bahwa agenda untuk menciptakan good governance dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Agenda tersebut dilatarbelakangi oleh masih tingginya tingkat penyalahgunaan kewenangan, banykanya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinarja aparatur negara. Untuk itu ditetapkan 3 (tiga) arah kebijakan dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu: 1) menuntaskan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek KKN melalu penerapam prinsip good governance, pemberian sanksi tegas pada pelaku KKN, peningkatan efektivitas pengawasan dan profesionalitas aparatur, percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemberantasan KKN; 2) meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui penataan fungsi kelembagaan, peningkatan efektifitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan, penataaan dan peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan sistem karir aparat, serta optimalisasi pengambangan dan pemanfaatan e-goverment dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan; dan 3) meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan jalannya pemerintahan, serta peningkatan transparansi, partisipasi, dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi. Dari agenda untuk mewujudkan good governance tersebut terlihat bahwa penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahaan yang baik telah menjadi komitmen pemerintahan Presiden SBY. Meskipun belum dijabarkan dalam langkah-langkah taktis-strategis dan terukur sehingga komitmen tersebut dapat segera terlaksana. Dalam upaya mewujudkan good governance yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah terlebih dahulu meletakkan prinsip-prinsip good governance itu sendiri dalam kerangka jaminan hukum yang jelas dan tegas. Selain itu jaminan hukum tersebut perlu diletakkan pada tingkat peraturan perundang-undangan yang kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Langkah ini perlu diambil terkait dengan beberapa alasan berikut: 1) Jaminan hukum yang jelas dan tegas dalam negara hukum yang demokratis menjadi bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, terlebih lagi jika hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang berbuyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Terkait dengan jaminan terhadap akses informasi, selama ini hambatan yang dihadapi oleh masyarakat adalah ketiadaan jaminan hukum yang jelas dan tegas bagi penghormatan (to respect), pemenuhan (to fulfill), dan perlindungan (to protect) hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia. Meskipun dalam konstitusi telah dinyatakan bahwa negara khususnya pemerintah wajib memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan bagi Hak Asasi Manusia. Hal tersebut diyatakan pada Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.” Kemudian dalam Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945 dinyatakan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” 2) Jaminan hukum yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan bagi badan publik sebagai landasan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance. Selama ini ketiadaan jaminan hukum untuk mengimplementasikan akses terhadap informasi mengakibatkan ketidakjelasan mekanisme bagi badan publik untuk memberikan pelayanan informasi. Mekanisme pelayanan informasi yang jelas sangat diperlukan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan juga bagi badan publik untuk memberikan pelayanan informasi. Jaminan hukum tersebut juga diperlukan sebagai dasar pembentukan standar pelayanan minimum yang dapat diterima oleh seluruh pihak sekaligus pedoman terkait dengan pemenuhan hak atas informasi. 3) Jaminan hukum yang kuat dan jelas juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi proses penyelesaian sengeta terhadap pelanggaran hak atas informasi. Selama ini lemahnya pemenuhan hak atas informasi juga disebabkan oleh ketiadaan mekanisme bagi masyarakat dan badan publik untuk mendapatkan akses keadilan terkait dengan pelanggaran hak atas informasi. 4) Selama ini permasalahan pemenuhan hak atas informasi juga banyak terhambat oleh ketidakjelasan klasifikasi dan penetapan informasi yang dirahasiakan maupun dibuka untuk publik. Kejelasaan klasifikasi dan penetapan informasi sangat diperlukan agar pemenuhan hak atas informasi tidak tergantung pada keputusan masing-masing pejabat badan publik secara subyektif sehingga tidak dapat dipertangungjawabkan keobyektifannya. Dalam pengklasifikasian dan penetapan informasi yang dirahasiakan, secara internasional telah dikenal prinsip uji kepentingan publik (balancing public interest test) dan prinsip uji konsekuensi bahaya (consequential harm test). Uji kepentingan publik (balancing public interest test) menghendaki bahwa suatu informasi harus dibuka atau dirahasiakan jika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Sedangkan uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) menghendaki bahwa suatu informasi perlu dibuka jika dengan menutupnya akan menimbulkan bahaya dan sebaliknya. Gambaran Umum Substansi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Secara substansi, RUUKMIP harus mencerminkan beberapa tujuan hukum di bawah ini untuk jika dimaksudkan untuk mendorong peletakan prinsip good governance, yaitu: - Mendorong adanya akuntabilitas publik dengan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik besarta alasannya;
- Mendorong adanya partisipasi masyarakat yang berkualitas dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Mendorong adanya peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik;
- Memastikan agar setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
Agar tujuan hukum di atas tercapai, maka prinsip-prinsip yang perlu diatur dalam RUU KMIP adalah: - Informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang sedangkan informasi yang dikecualikan/dirahasiakan bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak;
- Permintaan informasi tidak perlu menyertakan alasan;
- Akses informasi bersifat sedarhana, murah, cepat dan tepat;
- Informasi harus bersifat utuh, akurat, dan dapat dipercaya;
- Penyelesaian sengketa informasi bersifat cepat, murah, kompeten, dan independen
- Adanya ancaman hukuman bagi penghambat akses informasi;
- Adanya perlindungan terhadap pejabat publik yang beriktikad baik memebrikan informasi berdasarkan RUU KMIP.
Catatan Singkat Perjalanan Pembahasan RUU KMIP Periode 2004-2009 Setelah gagal diundangkannya RUU KMIP di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pembahasan RUU KMIP hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) di Komisi I DPR-RI. Pada tahap ini Pemerintah-RI diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Dr. Sofyan A. Djalil, SH., MH., MALD.
Dari sisi proses pembentukan, pembahasan RUU KMIP masih berjalan lambat. Pada tanggal 5 Juli 2005 DPR-RI mengesahkan usul inisiatif RUU KMIP dalam rapat paripurna. Kemudian pada tanggal 28 September 2005 DPR-RI mengajukan draft RUU KMIP versi DPR-RI sebagai peninggalan proses pembahasan periode sebelumnya (1999-2004) kepada Pemerintah. Pada bulan Januari 2006 Pemerintah mengajukan DIM RUU KMIP. DIM yang diajukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini terdiri 334 nomor dan 201 penjelasan RUU KMIP. Namun hingga saat ini (4 Februari 2007) baru 186 nomor yang dibahas. Dari 186 nomor, sebagian besar ditetapkan akan dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR-RI. Hal ini menunjukkan masih lambatnya proses pembahasan DIM RUU KMIP yang menimbulkan kekhawatiran publik bahwa RUU KMIP tersebut akan gagal diundangkan pada tahun 2007 ini. Padahal berdasarkan kebiasaan di DPR-RI bahwa 2 tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) banyak perhatian publik dan para politisi yang akan disibukkan dengan persiapan Pemilu. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat masih banyaknya materi RUU KMIP yang belum selesai dibahas. Dari pemantauan di tingkat pembahasan, lambatnya proses pembahasan RUU KMIP dikarenakan beberapa faktor: 1) masih rendahnya tingkat kedisiplinan seluruh anggota Komisi I DPR-RI dalam menghadiri sidang pembahasan RUU KMIP. Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan RUU KMIP belum menjadi perhatian penting dari para wakil rakyat di DPR-RI. 2) masih lemahnya pemahaman dari anggota DPR-RI terhadap materi draft RUU KMIP yang menjadi usulan DPR-RI. Banyak dari anggota DPR-RI justru mempermasalahkan atau menyanggah draft RUU KMIP yang menjadinya. Seharusnya perdebatan tentang materi draft RUU KMIP versi DPR-RI diantara anggota DPR-RI sendiri dapat diminimalisir jika sebelumnya telah terdapat kesepemahaman di internal Komisi I DPR-RI. 3) Lemahnya konsistensi dalam pembahasan RUU KMIP. Tidak jarang dalam pembahasan RUU KMIP muncul usulan-usulan baru di luar DIM RUU KMIP tanpa bisa dibahas lebih mendalam sehingga selalu membutuhkan waktu untuk membahas usulan-usulan baru tersebut pada sidang berikutnya. Hal ini menunjukkan belum matangnya konsep masing-masing lembaga baik Pemerintah-RI maupun DPR-RI dalam pembahasan RUU KMIP.
Lemahnya pemahaman terhadap konsep kebebasan memperoleh informasi publik mengakibatkan perdebatan yang mengkhawatirkan pada tataran substansi. Pada pendifinisian badan publik yang nantinya terkena kewajiban untuk membuka informasi ternyata belum cukup dipahami oleh Pemerintah RI. Hal ini ditunjukkan dengan usulan Pemerintah RI agar BUMN dikeluarkan dari kategori badan publik. Jika dilihat lebih jauh seharusnya badan publik dikategorikan sebagai setiap lembaga atau instansi yang menjalankan fungsi kepentingan atau menggunakan dana negara (APBN/D dan dana non-budgeter) serta pendiriannya diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk pasal yang dikecualikan/dirahasiakan seharusnya penerapan prinsip uji kepentingan publik (balancing public interest test) dan prinsip konsekuensi bahaya (consequential harm test) ditekankan untuk menentukan klasifikasi informasi yang dikecualikan/dirahasiakan. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa kecenderungan yang ada bahwa lembaga penyelesai sengketa lebih diarahkan pada mekanisme penyelesaian sengketa internal badan publik dan pengadilan. Hal ini kurang mencerminkan prinsip penyelesaian sengketa yang independen, cepat, murah dan berkeadilan. Dalam sengketa informasi diperlukan lembaga penyelesaian sengketa yang dapat bertindak cepat, murah, dan independen sehingga Komisi Informasi sangat diperlukan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa Komisi Informasi harus diberikan kewenangan yang utuh dan kuat agar dapat berjalan efektif untuk menghindari kelemahan dari berbagai komisi yang ada sekarang ini sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah RI.
Perjalanan panjang mewujudkan agenda reformasi tentu memerlukan komitmen dan keseriusan dari pihak Pemerintah maupun DPR-RI sebagai penerima amanat rakyat sehingga di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kinerja para wakil rakyat dan Pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang riil bagi perwujudan pemerintahan yang baik sebagai bagian dari agenda reformasi sebagaimana tercantum pada Agenda Pembangunan Nasional 2004-2009. Keberhasilan pengundangan RUU KMIP pada periode ini akan menjadi prestasi tersendiri dalam meletakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagai agenda reformasi yang masih jauh dari harapan rakyat.
PUSTAKA
- Mas Achmad Santosa, SH., LL.M., Aktualisasi Kebebasan Informasi di Indonesia:Sebuah Perjalanan Panjang dan Mendaki, dalam “Melawan Ketertutupan Informasi:Menuju Pemerintahan Terbuka, Koalisi Untuk Kebebasan Informasi”, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta, 2003.
- Wiwiek Awiati, SH., MHum.,at.al. Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan (Gambaran Akses Informasi, Partisipasi, dan Keadilan, Lingkungan di Indonesia) ,Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2006.
- Peringkat Korupsi Indonesia Belum Beranjak Secara Signifikan Korupsi telah merampok upaya pemberantasan kemiskinan, http://www.ti.or.id/pusatdata/tahun/2005, diakses pada tanggal 2 Februari 2007.
- Indeks Persepsi Korupsi tahun 2006, Korupsi ”merampok” pengentasan kemiskinan, http://www.ti.or.id/pusatdata/tahun/2006, diakses pada tanggal 2 Februari 2007.
- Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang Tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP), Departemen Komunikasi dan Informasi RI, Januari 2006, www.parlemen.net
- Catatan hasil pemantauan oleh penulis pada pembahasan RUU KMIP di Komisi I DPR-RI
- Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan KKN
- UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI
- UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- UU No.5/2004 tentang Mahkamah Agung RI
- UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI
- UU No. 22/2004 tentang Komsi Yudisial
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Presiden No.7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
|