ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Peraturan Pemerintah no. 85 tahun 1999 PDF Print
Rabu, 25 Juli 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

Tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya

Dan Beracun

Menimbang :

1.       bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu    menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;

 

2.       bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya       pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang       dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan         lingkungan hidup dan kesehatan manusia;

 

3.       bahwa untuk mengenali limbah yang dihasilkan secara dini diperlukan    identifikas berdasarkan uji tosikologi dengan penentuan nilai akut dan atau kronik untuk menentukan limbah yang dihasilkan termasuk sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun;

 

4.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah    dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18        Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

 

 

 

Mengingat:

 

1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

2.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan      Lembaran Negara Nomor 3699);

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolan Limbah Bahan           Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999    Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1999

TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

 

 

Pasal I

 

(1)     Mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah        Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan    Beracun, sebagai berikut :

 

          a.       Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai                       berikut:

 

Pasal 6

                   Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji                                karakteristik dan atau uji toksikologi.

 

 

          b.       Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai                       berikut:

 

Pasal 7

                 

          1.       Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:

                 

                   1.       Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;

 

                   2.       Limbah B3 dari sumber spesifik;

 

                   3.       Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas                                        kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

 

                   4.       Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada                              ayat (1) seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah                          ini.

 

          2.       Uji karakteristik limbah B3 meliputi :

 

                   1.       mudah meledak;

 

                   2.       mudah terbakar;

 

                   3.       bersifat reaktif;

 

                   4.       beracun;

 

                   5.       menyebabkan infeksi; dan

 

                   6.       bersifat korosif.

 

                   7.       Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan atau                                    kronik.

 

          3.       Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat                   dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji                         toksikologi.

 

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 8

 

          1.       Limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak termasuk dalam                              Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini, apabila terbukti memenuhi                  pasal 7 ayat (3) dan atau (4) maka limbah tersebut merupakan limbah            B3.

 

2.       Limbah B3 dari kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis, lembaga penelitian terkait dan penghasil limbah.

 

3.       Pembuktian secara ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:

 

a.       Uji karakteristik limbah B3;

 

b.       Uji toksikologi; dan atau

 

Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.

4.       Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) akan ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis dan lembaga penelitian terkait.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Oktober 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd

MULADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH NO. 85 TAHUN 1999

TANGGAL 7 OKTOBER 1999

 

 

TABEL 1. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG TIDAK SPESIFIK

 

 

 

 

 

TABEL 2. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG SPESIFIK

 

 

 

 

TABEL 3. DAFTAR LIMBAH DARI BAHAN KIMIA KADALUARSA, TUMPAHAN, SISA KEMASAN, ATAU BUANGAN PRODUK YANG TIDAK MEMENUHI SPESIFIKASI

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN PEMERINTAH NO. 85 TAHUN 1999

TANGGAL 7 OKTOBER 1999

 

BAKU MUTU TCLP ZAT PENCEMAR DALAM LIMBAH UNTUK PENENTUAN

KARAKTERISTIK SIFAT RACUN

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

 

 

LAMPIRAN III

PERATURAN PEMERINTAH NO. 85 TAHUN 1999

TANGGAL 7 OKTOBER 1999

 

DAFTAR PENCEMAR DALAM LIMBAH YANG BERSIFAT KRONIS

 

 

 

Singkatan NOS (not otherwise specified) menunjukkan bahwa anggota dari kelompok tersebut tidak terdaftar dengan nama secara spesifik dalam lampiran III.

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE