|
Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007 |
|
|
|
Rabu, 25 Juli 2007 |
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatn Hutan
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, belum sepenuhnya mampu memfasilitasi keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan peraturan pemerintah yang baru tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Mengingat : a. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 |