ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007 PDF Print
Rabu, 25 Juli 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Tentang

Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatn Hutan 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal
66, Pasal 80, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan
Kawasan Hutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan
pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa
langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan
investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman,
pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian
nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan
sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang
dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan
lestari;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, belum
sepenuhnya mampu memfasilitasi keperluan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan peraturan
pemerintah yang baru tentang tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Mengingat : a. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004