ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39 Tahun 1989 Tentang Pembagian Wilayah Sungai PDF Print
Senin, 03 Juni 2002

MENTERI PEKERJAAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA

Tentang 

Tentang Pembagian Wilayah Sungai

Menimbang :

a.       Bahwa untuk memberikan landasan bagi penetapan pola perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan / atau sumber air dan bagi penetapan kesatuan wilayah tata pengairan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, perlu ditetapkan pembagian Wilayah Sungai;

b.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab untuk mengkoordinasi segala peraturan usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Menteri Pekerjaan Umum selaku Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan, dapat menetapkan pembagian wilayah sungai diwilayah Negara Republik Indonesia;

c.       Bahwa untuk maksud tersebut butir a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Mengingat :

1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara R.I. Tahun 1982 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara 3225);

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara R.I. Tahun 1982 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara 3226);

3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Organisasi Departemen;

4.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M/Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V.

MEMUTUSKAN :

 Menetapkan :

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembagian Wilayah Sungai.

 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

1.       “Wilayah Sungai” adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;

2.       “Sungai” adalah sistem pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan  dibatasi pada kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;

3.       “Daerah Pengaliran Sungai” adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah, dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;

4.       “Tata Pengaitan” adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan tehnik pembinaannya di suatu wilayah pengairan tertentu;

5.       “Tata Air” adalah susunan dan letk air, yaitu semua air yang terdapat didalam atau dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah (tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut);

 Pasal 2

Penetapan dan pembagian wilayah sungai dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya usaha-usaha perlindungan, pengembangan air secara menyeluruh dan terpadu pada satu daerah pengaliran sungai atau lebih , dengan tujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang penghidupan.

 Pasal 3

Kriteria untuk pembagian wilayah sungai ditetapkan berdasarkan pada pendekatan hidrologis, administrasi pemerintah dan perencanaan sebagimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982.

 Pasal 4

Pembagian wilayah sungai di wilayah Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagaimana tercantum dalam daftar dan peta masing-masing sebagai Lampiran 3 dan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.

 Pasal 5

Dalam hal dianggap perlu, Menteri Pekerjaan Umum dapat mengadakan perubahan atas pembagian wilayah sungai sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 tersebut diatas.

 Pasal 6

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 April 1989

Menteri Pekerjaan Umum

Ttd

Radinal Moochtar

 Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

No. 39 Tahun 1989 Tanggal 1 April 1989

DAFTAR PEMBAGIAN WILAYAH SUNGAI

 Jakarta, 1 April 1989

MENTERI PEKERJAAN UMUM

 ttd

RADINAL MOOCHTAR

CATATAN : PETA WILAYAH SUNGAI DALAM PERATURAN MENTERI PU TIDAK TERLAMPIR