PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Tentang
Pupuk Budidaya Tanaman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatn Hutan
TentangPerlindungan Tanaman
Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan