|
Perancangan Undang-undang tentang kebijakan keamanan hayati untuk aktivitas rekayasa genetika Mengenai pengaturan teknologi rekayasa genetic, Protokol Keamanan Hayati (Cartagena Protocol), adalah hokum yang mengikat secara internasional. Protokol ini mendasarkan pada prinsip kehati-hatian dini (precautionary principle).
Protokol Keamanan Hayati ditandatangani oleh lebih dari 130 negara pada Januari tahun 2000 ditengah meningkatnya keprihatinan global berkaitan dengan risiko keamanan, kesehatan dan lingkungan dari organisme hasil rekayasa genetik. Namun pengaturannya minimal, hanya untuk lintas batas dari produk rekayasa genetik saja, selebihnya tergantung pada negara masing-masing. Indonesia, sebagai negara megadiversity seharusnya mengatur memiliki aturan yang lebih ketat dari Protokol Kartagena agar dapat melindungi keragaman hayatinya.
Di Indonesia , hngga saat ini aturan yang terkait dengan rekayasa genetik hanyalah SKB 4 menteri yang banyak memiliki kekurangan. Akibatnya wilayah Indonesia sangat terbuka bagi kehadiran produk transgenic, dan dapat/sudah menjadi lading uji coba produk transgenic tanpa pengaturan. Ketiadaan peraturan tentang keamanan hayati sepertinya sengaja diperpanjang waktunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan proponen teknologi rekayasa genetik. Proses ke arah terbentuknya peraturan keamanan hayati yang ketat seringkali dihambat. Mulai dari masalah ketiadaan koordinasi antar sektor pemerintah, partisipasi publik yang minim, atau dibuatnya rencana peraturan yang tidak cukup kuat untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan, terlebih lagi mengabaikan prinsip kehati-hatian dini sebagai prinsip dasar pengaturan produk rekayasa genetik.
Melihat situasi ini, Maka, Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan, berupaya untuk mendorong kebijakan yang memiliki semangat keamanan hayati dan pangan dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, salah satunya adalah dengan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Hayati bagi Aktifitas Rekayasa Genetika dan Produk Hasil Rekayasa Genetika. ICEL sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam melahirkan rancangan peraturan perundang-undangan memiliki peran yang besar bagi menyusun rancangan undang-undang tersebut.
Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Hayati bagi Aktifitas Rekayasa Genetika dan Produk Hasil Rekayasa Genetika meliputi
Kajian kebijakan nasional, studi banding kebijakan negara-negara lain, kajian kebijakan internasional Penyusunan RUU Serangkaian workshop yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan Lobby kepada pemerintah terkait Lobby kepada wakil rakyat |