|
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi atau dalam bahasa Inggris biasa dikenal dengan Freedom of Information Act (FOIA) adalah Undang-undang yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh pemerintah.
Misalnya saja, informasi tentang biaya pembuatan KTP, kenaikan tarif angkutan, kenaikan harga BBM, sampai dengan informasi tentang alasan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan tersebut. Pada intinya, Undang-undang ini mengatur tentang jenis-jenis informasi yang dapat diakses, informasi yang tidak dapat diakses karena masuk kategori rahasia, badan public yang wajib memberikan informasi, prosedur untuk mengakses informasi itu sendiri, lembaga penyelesai sengketa apabila ada sengketa informasi yang timbul, dan sanksi-sanksi yang dapat diberikan apabila ada pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang ini.
Banyak negara telah memiliki Undang-undang serupa, misalnya saja Thailand, India, Australia, Amerika, Inggris, Afrika Selatan, dll. Latar belakang pembentukan Undang-undang ini di negara-negara tersebut pada umumnya sama, yaitu transparansi penyeleggaraan pemerintahan sebagai salah satu upaya untuk menjadi demokratis. Di negara-negara tersebut, Undang-undang ini telah terbukti mampu mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Undang-undang ini juga terbukti mampu mengurangi tingkat korupsi, sebagaimana yang terjadi di Jepang.
Belajar dari pengalaman tersebut, ICEL mencoba untuk membuat draft pertama RUU KMI pada awal tahun 2000 oleh ICEL, berdasarkan riset yang komprehensif yang telah dilakukan sebelumnya. Ketika kemudian ICEL bersama-sama dengan beberapa Ornop lainnya bergabung dalam sebuah Koalisi yang diberi nama Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, berturut-turut disempurnakanlah draft RUU KMI yang hingga saat ini telah sampai pada draft keempat.
RUU KMI versi Koalisi pada dasarnya memuat 11 prinsip utama, yaitu: 1. Sebagai "Payung"/ Penyelaras Bagi Seluruh Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Informasi 2. Informasi publik merupakan hak setiap orang, sehingga tidak memerlukan alasan bagi sebuah permintaan
3. Akses Maksimal & Pengecualian Terbatas (Maximum Access & Limited Exemption) yang diwujudkan melalui:
Pemberlakuan Pengecualian Berdasarkan Consequential Harm & Balancing Public Interest tests (bukan berdasarkan kelas/class exemption)
4. Akses Horisontal sama pentingnya dengan Akses Vertikal
5. Akses Informasi Secara Murah, Cepat, Utuh dan Tepat Waktu
6. Ruang lingkup badan publik yang wajib menyediakan akses tidak terbatas pada institusi negara, tetapi institusi non negara yang menggunakan uang negara (terkait dengan pengkatualisasian prinsip "akuntabilitas publik")
7. Kewajiban Institusi Publik Memiliki Pengelolaan Informasi & Sistem Pelayanan Publik Yang Baik
8. Penyelesaian Sengketa Secara Cepat, Murah, Kompeten, dan Independen melalui proses konsensual maupun ajudikatif
9. Ancaman Hukuman bagi Pihak-Pihak Yang Menghambat Akses Informasi
10. Klausul yang memungkinkan PEMDA untuk memiliki kebijakan tentang kebebasan memperoleh informasi yang sifatnya lebih progresif (dibandingkan dengan UU KMI) dalam menterjemahkan elemen-elemen penting dalam kebebasan memperoleh informasi
Berbagai kegiatan dilakukan untuk sampai pada draft keempat tersebut, antara lain kegiatan perumusan. Kegiatan ini terdiri dari beberapa sub-sub kegiatan, diantaranya diskusi dengan ahli -baik dalam diskusi langsung maupun surat-menyurat, konsinyasi anggota tim perumus Koalisi sebanyak 3 kali, konsultasi public ke berbagai kota di Indonesia seperti Palembang, Pontianak, DIY, Makasar, dll. Kegiatan terakhir ini ditujukan untuk mendapatkan masukan terhadap RUU dari perspektif daerah. Disamping itu, Mas Acmad Santosa dari ICEL dalam kapasitasnya sebagai anggota Koalisi juga menjadi staf tim ahli Badan Legislasi DPR RI dalam penyusunan RUU KMI versi DPR. Hampir 80% RUU versi Koalisi diadopsi dalam RUU versi DPR. (Saat ini terdapat 3 versi RUU KMI: versi DPR, versi Koalisi Ornop, dan versi pemerintah)
Kegiatan lain yang tak kalah penting adalah kampanye dan lobby. Kampanye dilakukan melalui penyebaran buku-buku tentang Kebebasan Informasi, leaflet, poster, iklan di majalah, hingga diskusi di radio dan TV. Sementara lobby dilakukan kepada banyak pihak seperti DPR RI, Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Badan Intelijen Nasional, Dephankam, dan lembaga-lembaga lainnya. Berkaitan dengan partisipasi masyarakat, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan akses partisipasi belum berkembang di Indonesia, sebagai berikut:
1. Belum dikembangkannya peraturan dan mekanisme untuk mewujudkan partisipasi yang genuine dan meaningful.
2. Masih belum meratanya persepsi, itikad, dan kultur pejabat publik untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang genuine dan meaningful.
3. Masih belum meratanya kesadaran anggota masyarakat akan hak dan urgensi partisipasi dalam penyelenggaraan negara;
4. Masih rendahnya kapasitas dan sumberdaya anggota masyarakat dan pejabat pemerintah (pusat dan daerah) untuk melakukan proses partisipasi yang genuine dan meaningful (kemampuan resepsi dan mempengaruhi rendah).
Menyadari hal tersebut, ICEL bergabung dengan Koalisi Untuk Kebijakan Partisipatif, sebuah Koalisi yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan Undang-undang tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang Partisipatif. Dalam Koalisi ini, ICEL merupakan anggota Tim Perumus.
Menurut ICEL, Undang-undang ini nantinya haruslah mengakomodir formula partisipasi masyarakat yang hakiki, yaitu:
1. Peran Serta dimungkinkan sejak awal proses pengambilan keputusan. Andaikatapun terdapat support participation, harus merupakan tindak lanjut dari partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
2. Stakeholders (potentially affected people dan kelompok minat/interest group) dimungkinkan untuk terlibat dalam proses (perluasan subyek).
3. Ketersediaan akses informasi bagi publik yang utuh, akurat, dan tepat waktu.
4. Tersedianya ruang dialog yang didasarkan pada prinsip kesetaraan.
5. Ketersediaan waktu bagi proses partisipasi yang cukup
6. Tingkat pengetahuan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat terhadap isu dan proses
7. Kewajiban regulator untuk mempertimbangkan masukan masyarakat
8. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa/conflict untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang muncul;
9. Transparansi terhadap alasan-alasan dari pengambilan keputusan;
Hak mengajukan keberatan (appeal) apabila masukan sebagian atau seluruhnya tidak dipertimbangkan. |