ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Pengembangan Kapasitas Daerah PDF Print
Pengembangan Kapasitas Daerah tentang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Propinsi Jawa tengah

sebagai daerah percontohan dipilih 8 daerah Kabupaten/Kot, yaitu: Semarang, Pekalongan, Pati, Kendal, Cilacap, Karanganyar, Wonosobo, dan Surakarta. 
Dalam upaya menciptakan pencegahan dan penanggulangan dampak pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam efektif baik di tingkat nasional maupun daerah, diperlukan adanya prasyarat yang meliputi: (1) adanya kewenangan serta mandat hukum yang jelas bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan fungsi pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan; (2) adanya pedoman/strategi penaatan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional maupun lokal; (3) infrastuktur yang memadai pada  tingkat kelembagaan, legislasi, kemampuan sumberdaya manusia, dan pendanaan.

Di Indonesia, dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan hidup, pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan baik di tingkat nasional maupun  daerah yang merupakan ujung tombak dari pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan masih memiliki kendala-kendala yang secara umum disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: (1) peran Bapedalda Kota dan Kabupaten masih sangat terbatas dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup; (2) peraturan perundang-undangan yang ada lebih banyak memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Propinsi. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang potensial menimbulkan dampak lingkungan hidup terdapat di wilayah Kota atau kabupaten; (3) tidak adanya pedoman/strategi penaatan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; (4) lemahnya ketrampilan pejabat pemda dan anggota DPRD dalam menyusun perda yang berkaitan dengan lingkungan; (5) di level kelembagaan, masalah yang ada meliputi tidak adanya mandat/power yang diberikan kepada kelembagaan daerah, masih dicarinya bentuk kelembagaan yang tepat, serta lemahnya kemampuan SDM dalam melaksanakan fungsi penaatan dan penegakan hukum lingkungan; (6) pada akhirnya lemahnya public pressure/control  juga memberikan akibat tidak efektifnya penaatan dan penegakan hukum lingkungan.

Di lain pihak, dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, terdapat pengalokasian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini terkonsentrasi di pusat kepada Pemerintah Daerah. Dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup diatur hal-hal yang menjadi kewenganangan Pemerintah Pusat seperti misalnya  penetapan pedoman pencegahan dan penanggulangan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi meliputi diantaranya pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup, pengawasan pelaksanaan konservasi, pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.

Untuk itu dalam upaya menciptakan pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup dan sumber daya alam efektif, diperlukan upaya pengembangan kapasitas terhadap 3 prasyarat yang telah diuraikan pada bagian awal proposal ini. Indonesian Center for Environmental Law menganggap bahwa pola bottom up lebih tepat dilakukan dalam kegiatan ini, yaitu dengan terlebih dahulu menyusun strategi di tingkat daerah yang memberikan dasar bagi operasionalisasi penaatan dan penegakan hukum lingkungan. Untuk itu ICEL akan bekerjasama secara langsung dengan berbagai institusi pemerintahan kabupaten dan/atau kota yang dipilih sebagai daerah percontohan dalam mengembangkan strategi ini.
 
Termasuk di dalamnya adalah pemerintahan daerah kabupaten dan/atau kota, dengan berbagai Dinas/Badan yang ada seperti Bapedalda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertambangan. DPRD Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini. Selain itu penyusunan strategi daerah ini akan dilakukan melalui konsultasi publik antar stakeholder secara menyeluruh sehingga seluruh unsur dalam masyarakat terlibat dalam proses ini. Strategi daerah ini pada akhirnya akan menjadi dasar bagi penyusunan strategi nasional.

Disamping perlunya pengembangan kapasitas penaatan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional maupun daerah, pengembangan "three pillars" yang merupakan prinsip-prinsip yang dilahirkan oleh Prinsip 10 Deklarasi Rio merupakan hal yang penting diaktualisasikan di Indonesia untuk mewujudkan good environmental governance. Three Pillars yang meliputi akses informasi, partisipasi masyarakat yang genuine dan access to justice dalam konteks enviromental decision making dalam tataran normatif secara relatif telah diakui dalam UU Nomor 23 tahun 1997. Namun demikian pengaktualisasian three pillars  masih merupakan hal yang harus terus menerus diperjuangkan.

Adapun tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut:
 
1. terciptanya strategi penaatan dan penegakan hukum lingkungan di daerah
2. terciptanya sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan dalam melaksanakan fungsi penaatan dan penegakan hukum
3. terciptanya peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan maupun peraturan daerah tentang lingkungan yang memiliki kemampuan menciptakan penaatan dan penegakan hukum lingkungan yang efektif
4. terciptanya aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD yang mampu membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan maupun peraturan daerah tentang lingkungan yang memiliki kemampuan menciptakan penaatan dan penegakan hukum lingkungan yang efektif
5. terciptanya aparat pemerintah daerah yang khusus bertanggung jawab dalam masalah pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan dalam melakukan pengawasan, investigasi, penentuan persyaratan lingkungan (licensing), dan penegakan hukum
6. revisi terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam
7. terciptanya civil society yang kuat yang mampu mendorong upaya penaatan dan penegakan hukum lingkungan
8. penanganan terhadap kasus lingkungan yang terjadi
9. Mengaktualiaskan hak masyarakat atas informasi, hak masyarakat untuk berpartisipasi dan accsess to justice dalam environmental management di tingkat nasional maupun daerah.

 
didukung oleh UNDP dan MenLH dalam program IDEN