|
Nama Kasus : Pencemaran Limbah Jenis kasus : Pidana Terdakwa I : Tow Siang Ling Terdakwa II : Supramanian Pillai Tahun Putusan : 1990 Nomor Putusan : 27/PID/1990/001 Pengadilan : Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Wilayah : Riau Kronologis : Mr. Tow Siang Ling dan Mr. Supramanian Pillai menimbun dengan sengaja limbah industri beracun seberat 150 ton dilokasi penambangan pasir PT. Artha Shapala yang menyebabkan tercemarnya lingkungan.
Oleh Jaksa, keduanya dijerat hukuman masing-masing satu tahun penjara. Kedua terdakwa merupakan penasehat dan mantan manager PT.Transmedia Pte. Ltd. Singapore. Keduanya telah membawa limbah berupa Soap Noodle dari Singapura ke Simpang Busung Kepulauan Riau. Kemudian menimbunnya di tanah di lokasi penambangan pasir yang tujuannya untuk membendung air cucian pasir. Limbah industri ini mengandungan zat-zat kimia yang sangat berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia yaitu HG (raksa), Pb (timbal), Cd (cadmium), Cr (cromfotal), Ni (nikel), Zn (Zeng), Fe (Besi) dan Ma (mangan). Dampak yang ditimbulkan dari zat-zat tersebut adalah menyebabkan keracunan, iritasi, karsinogen pada manusia, hewan dan tumbuhan melalui rantai makanan (food chain). Keduanya kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana berupa: (1) penyelundupan (pelanggaran tindak pidana ekonomi) dan (2)pencemaran lingkungan. Putusan hakim: • Menyatakan bahwa terdakwa : 1. Mr. Tow Siang ling alias Charles Tow 2. Mr. Supramanian Pillai Terbukti menurut hukum dan keyakinan bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan: “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran lingkungan hidup” • Menghukum mereka oleh karena itu denagn hukuman penajara masing-masing lamanya, 1 tahun • Menentapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena para terhukum dipersalahkan melakukan sesuatu perbuatan kejahatan maupun pelanggaran atau tidak mencukupi syarat sebelum habis berakhir masa percobaan selama: 2 (dua) tahun • Menetpakan lagi bahwa dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, supaya terdakwa I dan II membersihkan dan mengangkat limbah tersebut dari tempat tumpukannya di lokasi PT. Artha Saphala ketempat asal • Memerintahkan bahwa barang bukti yaitu : 1. 4 (empat) buah Dum Truck masing-masing : • Nomor dinding 27, Nomr Mein EK. 100-72168, merk Hino, Nomor Chasis SM. 302-11950 • Nomor dinding 30, nomor mesin EK.3412, merk ISUZU, nomor chasis SMZ. 451-1964130 • Nomor dinding 35, nomor mesin 83412, merk ISUZU, nomor chasis SMZ. 451-1964132 • Nomor dinding 25, nomor mesin EK.100-72204, merk HINO, nomr chasis ZM. 302-11947 2. 2 (dua) leader masing-masing : • Nomor dinding 8, nomor mesin 3304 PC-34 x 7327 4n – 3975, warna kuning • Nomor dinding 10, nomor mesin 3304 PC-43 x 75789, warna kuning, dikembalikan pada pemilikinya PT. Transmedia Pte.Ltd.Singapore 3. dan barang bukti berupa surat-surat tetap terlampir dalam berkas perkara • Menghukum pula terdakwa I dan II tersebut diatas untuk membayar ongkos perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |