|
“ We are the one should driven the technology, and not the other way…” , kalimat itulah yang mungkin bisa menyimpulkan hasil dari pelatihan holistik dalam penilaian resiko dan pembuatan regulasi di bidang rekayasa genetik dan organisme hasil rekayasa genetik. Pelatihan ini diadakan oleh Third World Network, Genok, dan bekerjasama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) 24-29 Januari lalu dan merupakan pelatihan rutin yang selalu diadakan tiap tahunnya oleh Institut Gene Ecology Norwegia/ University of Tromso.
Pelatihan kali ini cukup spesial karena merupakan pertama kalinya pelatihan diadakan di luar Norwegia, dan yang terpilih menjadi tuan rumah adalah IPB karena berbeda dengan sebelumnya pelatihan ini dikhususkan untuk negara-negara Sub Regional Asia Tenggara ditambah China, India, dan Sri Langka. Banyak pelajaran yang dapat diambil di dalam pelatihan selama satu minggu ini, baik dari segi pembangunan jaringan di region Asia Tenggara maupun dari segi substansi materi pelatihan yang diberikan. Pelatihan ini ditujukan untuk para pengambil kebijakan, masyarakat, dan juga NGO dari berbagai latar belakang disiplin yang berbeda. Sesuai dengan namanya “holistik”, maka pelatihan ini mencakup materi yang sangat luas, mulai dari pengenalan DNA, pengertian rekayasa genetika, IPR’s (Intellectual Property Rights), sampai kepada pengaturan dan regulasi dari produk rekayasa genetika. Karena memang untuk dapat memahami permasalahan bioteknologi modern diperlukan suatu pandangan yang menyeluruh.
Dalam pelatihan ini terbuka peluang yang sangat luas untuk saling bertukar pengalaman dan pemikiran mengenai bioteknologi modern di masing-masing negara, karena setiap negara juga memiliki kesempatan untuk mempresentasikan Country Report-nya masing-masing. Banyak pelajaran berharga yang dapat diambil dari pertukaran pengalaman tersebut, diantaranya adalah terlihat suatu kesamaan keadaan di negara-negara Asia Tenggara, dan juga keadaan hukum di masing-masing negara yang memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Dapat terlihat bahwa di Indonesia yang sudah memiliki suatu hukum acara yang sudah melewati batas-batas sistem hukum Indonesia seperti class action dan legal standing, karena di dorong juga dengan aktivisme hakim dalam menemukan hukum namun masih sangat lemah disisi Law Enforcement. Namun di negara seperti Malaysia hukum acara masih tetap bertahan di dalam kerangka hukum nasional yang tidak mengenal suatu terobosan-terobosan hukum, namun Law Enforcement cukup kuat. Sehingga terlihat perbedaan yang dapat dijadikan suatu pelajaran dan pengalaman berharga bagi masing-masing negara.
Peningkatan Kapasitas Secara Holistik Materi yang diberikan pada awal pelatihan merupakan materi yang masih menyentuh dasar dari pengenalan bioteknologi modern mulai dari pengenalan DNA sampai kepada proses pembuatan Organisme Hasil Modifikasi, dan juga menjelaskan secara mendetail mengenai perdebatan pendefinisian dan pengertian Precautionary Principle di tingkat internasional. Dijelaskan juga secara singkat mengenai peran dari ilmuwan di bidang bioteknologi modern menjadi sangat penting, karena merekalah yang akan mengembangkan teknologi ini ke depannya. Keberadaan ilmuwan dan peneliti indipenden yang memiliki kapasitas memadai sangat diperlukan sebagai penyeimbang ilmuwan dari industri biotek. Permasalahan yang dihadapi tiap-tiap negara umumnya tidak jauh berbeda yaitu pelemahan di bidang Keamanan Hayati, khusunya pada sisi peraturan. Seperti kita ketahui bahwa bioteknologi modern yang menghasilkan Organisme Hasil Modifikasi (OHM) memiliki banyak sekali kemungkinan-kemungkinan yang sampai dengan detik ini kita belum bisa memprediksikan dampaknya. Ancaman pencemaran hayati akibat penyerbukan silang dari tanaman transgenik (tanaman OHM), efek bagi kesehatan manusia, dampak terhadap kehidupan petani-petani kecil, keberadaan kearifan lokal, dan yang paling penting adalah ancaman terhadap hilangnya keragaman hayati di sebuah wilayah.
pada hari-hari berikutnya materi yang diberikan juga mulai meningkat dengan menggunakan pendekatan yang berbeda dalam melihat Bioteknologi Modern, seperti misalnya sisi etika, budaya, keagamaan, ekonomi, sosial, dan juga ekologi. Hal ini dijelaskan secara cukup mendetail dalam pelatihan ini, karena disadari bahwa pendekatan dari arah itulah yang seringkali dihindari oleh para ilmuwan pengembang rekayasa genetik. Padahal ketika kita membicarakan bidang teknologi yang memang ditujukan kepada peningkatan taraf hidup umat manusia maka harus disadari bahwa hal tersebut pasti akan berpengaruh kepada hal-hal yang terdapat di masyarakat setiap harinya (budaya, ekonomi, sosial, dll). Pelatihan ini juga memberikan pengenalan kepada teknik laboratorium yang biasa dilakukan oleh para ilmuwan di bidang bioteknologi modern, walaupun yang mengikuti pelatihan ini berasal dari latar belakang yang berbeda namun karena itulah diberikan materi praktek laboratorium. Sehingga semua peserta dari berbagai cabang ilmu dapat juga melihat proses secara langsung apa yang terjadi di dalam laboratorium para ilmuwan pengembang bioteknologi modern.
Sisi regulasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap pengembangan teknologi baru juga dibahas dalam pelatihan ini. Dari sisi hukum Internasional, dasar yang digunakan adalah Convention on Biodiversity (CBD) dan Cartagena Protocol (CP). Sedangkan dari sisi hukum nasional mengingat yang menjadi peserta berasal dari negara yang berbeda-beda maka dijabarkan mengenai hukum yang ideal untuk mengatur persoalan keamanan hayati yang berkaitan dengan teknologi rekayasa genetika. Regulasi menjadi bagian yang cukup menarik dalam pelatihan ini, karena pada umumnya regulasi di bidang keamanan hayati di negara-negara Asia Tenggara masih sangat lemah. Indonesia sendiri sampai saat ini belum memiliki Undang-undang tentang Keamanan Hayati. Sehingga materi mengenai regulasi di bidang keamanan hayati yang komprehensif menjadi sangat penting karena dapat ditarik banyak pelajaran berharga yang bisa dijadikan wacana ketika merumuskan Undang-undang Keamanan Hayati.
Ungkapan pada awal laporan ini memang menunjukan bahwa seharusnya manusia yang berkuasa atas teknologi dan bukan sebaliknya, namun pada kenyataannya saat ini terjadi penguasaan manusia oleh teknologi. Teknologi menjadi “Tuhan” baru bagi manusia. Segala kemudahan yang ditawarkan tidak dibarengi dengan pemikiran mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari teknologi tersebut. Pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) menjadi sangat menentukan sebaga “pelindung” kelangsungan ekosistem yang seimbang di muka bumi ini. Walaupun pelaksanaan pendekatan tersebut secara murni masih sangat sulit diterapkan si Indonesia, maupun di negara-negara lain di dunia. Tekanan korporasi multinasional dan transnasional untuk terus mempromosikan teknologi ini sangat besar, dan seringkali negara tidak mampu untuk bertindak banyak. Maka saatnya RAKYAT UNTUK BERTINDAK dan MENENTUKAN pilihan atas teknologi yang akan berimplikasi kepada kelangsungan hidup manusia.
Pelatihan holistik semacam ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas para stakeholder ataupun pengambil kebijakan khususnya dalam mempertimbangkan semua aspek dalam memandang permasalahan bioteknologi modern.
Georgio Budi Indrarto, S.H, Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan ICEL.
|