ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_09.jpg
 

Pelatihan dan Workshop Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan dalam konteks Perubahan Iklim PDF Print
Jumat, 21 Agustus 2009
Pasca pertemuan para pihak penandatangan Protokol Kyoto di Bali tanggal 3-15 Desember 2007 yang lalu, wacana mengenai mekanisme Reduced Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) semakin mengemuka dan menjadi pembicaraan di beberapa daerah. REDD sebagai salah satu mandat dari Bali Roadmap patut mendapatkan perhatian yang lebih, sebagaimana ditekankan dalam Bali roadmap bahwa

    “Further encourages Parties to explore a range of actions, identify options and     undertake efforts, including demonstration activities, to address the drivers of     deforestation relevant to their national circumstances, with a view to reducing     emissions from deforestation and forest degradation and thus enhancing forest     carbon stocks due to sustainable management of forests” .
 
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai regulasi dalam pengelolaan kehutanan secara keseluruhan juga masih memiliki kelemahan. Khususnya apabila melihat modus dari pembalakan liar yang semakin maju dan berkembang. Sehingga peraturan tersebut hanya bisa menjangkau pelaku-pelaku fisik dari kegiatan pembalakan liar. Diperlukan pendekatan yang jauh lebih komprehensif dan holistik dalam penanganan kasus. Pembalakan liar bukanlah merupakan kejahatan yang berdiri sendiri, dalam artian bahwa kejahatan tersebut memiliki keterkaitan dengan skema kejahatan lainnya, termasuk dalam kejahatan transaksi keuangan seperti pencucian uang dan korupsi. Diharapkan dengan menggunakan pendekatan tersebut, dalang pembalakan liar yang selama ini tidak tersentuh dapat terjangkau oleh hukum.

Atas dasar itulah semenjak tahun 2006 ICEL mencoba untuk mengembangkan strategi penegakan hukum di sektor kejahatan kehutanan (khususnya pembalakan liar) dengan pendekatan menggunakan tiga Undang-undang yaitu Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Pusat Pengaduan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan beberapa NGO yang bergerak di bidang kehutanan, ICEL mengadakan suatu pelatihan investigasi bagi anggota NGO yang melakukan investigasi kasus pembalakan liar. Penguatan kapasitas bagi NGO ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengefektifkan penegakan hukum dalam pemberantasan pembalakan liar. Dengan kapasitas NGO yang memadai dalam hal investigasi kasus pembalakan liar, peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan upaya penegakan hukum oleh aparat menjadi lebih baik. Selain itu, peran NGO dalam melakukan monitoring pelaksanaan penegakan hukum menjadi penting.

Nara Sumber
•    Kejaksaan Agung
•    Mabes POLRI
•    Mahkamah Agung
•    Departemen Kehutanan
•    Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
•    Praktisi Hukum

Waktu & Tempat
 
Pelatihan akan dilaksanakan selama 3 hari dan akan dilaksanakan pada :
    Waktu        :  26 – 28 Agustus 2009
    Tempat      :  Sheraton Bandung Hotel & Towers
                        Jl. Ir. H. Juanda 390
                        Bandung 40135        

Output
 
Diharapkan dari pelatihan ini didapatkan suatu penyegaran kembali bagi anggota tim khususnya mengenai penegakan hukum di sektor kehutanan dalam menghadapi perubahan iklim.

Ketentuan:
•    Peserta pelatihan wajib memesan tiket pesawat Pulang-Pergi (kelas ekonomi non Garuda)
•    Peserta pelatihan mendapat uang saku, transport lokal,airport tax
•    Bukti transport wajib disertakan ketika akan men-rembuist (pergantian)
•    Akomodasi dan penginapan ditanggung oleh panitia (untuk laundry,telepon,mini bar tidak ditanggung)
•    Chek-in peserta pelatihan pada hari selasa dan check-out hari sabtu pukul 12.00 WIB
•    Kendaraan menuju Hotel (Cipaganti) ada di setiap terminal kedatangan. Disarankan peserta meminta diturunkan di hotel

Agenda Kegiatan

Hari Pertama, 26 Agustus
08.30 - 09.00    : Pembukaan
09.00 - 10.00    : Penjelasan Penegakan hukum Adm & Pidana
10.00 - 10.15    : Pembagian Kelompok Study Kasus
10.15 – 12.00    : Study kasus
12.00 – 14.00    : Istirahat
14.00 – 14.30    : Pleno
14.30 – 15.30    : Penjelasan Narasumber
15.30 – 16.30    : Diskusi

Hari Kedua, 27 Agustus
09.00 - 10.00     : Penjelasan lex Spesialis Derogat le generalis dalam     Pendekatan Multidispilin
10.00 - 10.15     : Pembagian Kelompok Study Kasus
10.15 – 12.00    : Study kasus
12.00 – 14.00    : Istirahat
14.00 – 14.30    : Pleno
14.30 – 15.30    : Penjelasan Narasumber
15.30 – 16.30    : Diskusi
 
Hari ketiga, 28 Agustus
Seminar  ”Refleksi dan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Kehutanan”
08.00 – 08.15    : Pembukaan seminar
08.15 – 08.45    : Presentasi Dirjen PHKA Ir.Darori*
08.45 – 09.15    : Presentasi Jampidum  H. Kamal Sofyan, SH. ,MH
09.15 – 09.45    : Presentasi MA Djoko Sarwoko,SH.,MH
09.45 – 10.15    : Presentasi Praktisi Hukum*
10.15 – 11.00    : Diskusi
11.00 – 11.30    : Penutup



*) Dalam Konfirmasi