|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 53 TAHUN 2004 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK
a. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang apiratif dan demokratis;
b. bahwa lembaga publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tatacara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara 4330);
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 75/KPTS-DPRD/2001 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen;
3. Bupati adalah Bupati Kebumen;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kebumen;
6. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Kabupaten Kebumen;
7. Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Sosial adalah Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Sosial Kabupaten Kebumen;
8. Badan Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik adalah Badan Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen;
9. Partisipasi adalah bentuk keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tdak langsung, dilakukan secara lisan maupun tertulis, menyampaikan pikiran dan pendapatnya dalam proses pengambilan Kebijakan Publik;
10. Komisi Partisipasi atau sebutan lain, adalah lembaga independen yang dibentuk atas inisiatif dan prakarsa masyarakat;
11. Transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyediakan informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dan mudah diakses oleh masyarakat;
12. Informasi Publik adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan dalam bentuk pernyataan lisan maupun tertulis oleh Lembaga Publik yang berwenang yang dapat diakses oleh masyarakat;
13. Kebijakan Publik adalah segala sesuatu keputusan yang bersangkut paut dengan kepentingan masyarakat;
14. Proses Kebijakan Publik adalah tahapan Kebijakan Publik mulai perencanaan, penyusunan, implementasi dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan Kebijakan Publik;
15. Lembaga Publik adalah penyelenggara Pemerintahan di Daerah dan Lembaga Non Pemerintah yang menggunakan dana Pemerintah;
16. Stakeholder adalah kelompok atau perorangan pelaku kegiatan yang melaksanakan Kebijakan Publik, baik langsung maupun tidak langsung;
17. Mediasi adalah proses penyelesaian dan fasilitasi sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah partisipasi masyarakat dan tidak memihak;
18. Investasi adalah penanaman modal yang dilakukan Pemerintah maupun swasta, dalam atau luar negeri yang bertujuan untuk menumbuhkan kegiatan perekonomian baik langsung maupun tidak langsung;
19. Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi adalah pejabat yang secara khusus bertanggungjawab terhadap penyimpangan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik pada Lembaga Publik;
20. Tim Pemberdayaan Penyedia Barang dan Jasa adalah tim yang dapat dibentuk oleh Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa bersama dengan Unit Kerja Pemerintah Daerah terkait untuk meningkatkan kemampuan usaha anggota Asosiasi;
21. Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik adalah seluruh tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik dilaksanakan atas dasar asas:
a. Kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan, rasional, tepat guna dan tepat sasaran serta taat hokum;
b. Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat, dilakukan atas dasar prinsip keseimbangan antara hak, kewajiban dan pertanggungjawaban.
(2) Partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik bertujuan:
a. Mewujudkan sinergi kemitraan untuk membangun system pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel;
b. Meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. Mendorong terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
BAB III
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PUBLIK
Pasal 3
i. Proses Kebijakan Publik meliputi proses Perencanaan, Penyusunan, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi terhadap Kebijakan Publik.
ii. Ruang Lingkup Kebijakan Publik dalam lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. Proses pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan kepentingan umum;
b. Rapat Instansi Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Propinsi yang diselenggarakan di Daerah, jika tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah Pusat dan atau Propinsi.
iii. Ruang Lingkup Kebijakan Publik di Lembaga DPRD, meliputi:
a. Rapat yang membahas kepentingan publik melibatkan masyarakat;
b. Mekanisme rapat sebagaimana dimaksud adalam huruf a diatur dalam Tata Tertib DPRD;
c. Dalam rapat terbuka untuk umum, masyarakat dapat hadir tetapi tidak dapat menyampaikan masukan dan atau pendapatnya;
d. Segala bentuk keputusan dan laporan harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang karena abersifat rahasia.
iv. Ruang Lingkup Kebijakan Publik dalam lingkungan Lembaga Non Pemerintah, meliputi:
a. Rapat yang membahas dan berkaitan dengan fasilitas umum, harus melibatkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. Pemberlakuan kebijakan di tingkat Lembaga Non Pemerintah yang mempunyai prosedur, pengambilan keputusan wajib diinformasikan kepada masyarakat;
c. Segala bentuk keputusan dan laporan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diakses oleh masyarakat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap warga masyarakat berhak:
a. Memperoleh informasi tentang proses Kebijakan Publik;
b. Menolak atau menerima proses Kebijakan Publik;
c. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang proses Kebijakan Publik;
d. Berpartisipasi dalam proses Kebijakan Publik, yang meliputi:
a. Perumusan dan penyusunan Visi dan Misi Daerah;
b. Perumusan dan penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah;
c. Perumusan Pra APBD;
d. Perumusan rencana dan evaluasi tata ruang Daerah;
e. Perumusan/penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;
f. Evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa publik;
g. Proses pelayanan publik yang mempengaruhi hak dan kewajiban masyarakat;
h. Proses perumusan Kebijakan Publik lainnya yang langsung berdampak dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.
e. Menyampaikan usulan untuk dapat dipertimbangkan menjadi agenda kebijakan publik dengan disertai alas an-alasan yang memiliki kepentingan strategis sesuai dengan visi dan misi Daerah.
(2) Lembaga Publik berhak untuk menolak usulan masyarakat apabila tidak sesuai dengan visi, misi dan Dokumen Perencanaan Lembaga Publik serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Setiap warga masyarakat wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Publik yang telah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hokum.
(2) Dalam proses kebijakan publik Lembaga Publik berkewajiban untuk:
a. Mengumumkan tentang rencana waktu dan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf d kepada masyarakat;
b. Memelihara dan mengembangkan budaya tranparansi sebagai perwujudan akuntabilitas demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
BAB V
INFORMASI KEBIJAKAN PUBLIK
Bagian Pertama
Penyampaian Informasi
Pasal 6
(1) Proses Kebijakan Publik dan hasilnya diinformasikan kepada masyarakat.
(2) Informasi Kebijakan Publik dan hasilnya sebagaiman dimaksud ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dapat disampaikan melalui Press Center, media massa cetak/elektronik, media daerah, papan pengumuman dan atau surat edaran.
Pasal 7
Aspek-aspek yang diinformasikan kepada masyarakat, adalah:
a. Perumusan dan penyusunan Visi dan Misi Daerah;
b. Perumusan dan penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah;
c. Perumusan Pra APBD;
d. Perumusan rencana dan evaluasi tata ruang Daerah;
e. Perumusan/penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;
f. Evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa publik;
g. Proses pelayanan publik yang mempengaruhi hak dan kewajiban masyarakat;
h. Proses perumusan Kebijakan Publik lainnya yang langsung berdampak dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Pasal 8
(1) Permintaan informasi dari warga masyarakat kepada Lembaga Publik disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
(2) Permintaan informasi sebgaimana dimaksud ayat (1), disertai alas an kepentingan penggunaan informasi tersebut.
(3) Pemenuhan kebutuhan informasi oleh Lembaga Publik disampaikan kepada warga masyarakat yang meminta informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 9
Dalam pelayanan informasi, Lembaga Publik dapat:
a. Menunjuk Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. Membuat dan atau memiliki system penyediaan informasi yang dapat mewujudkan ketersediaan dan pelayanan informasi.
Bagian Ketiga
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 10
Setiap Lembaga Publik wajib membuka akses informasi bagi setiap warga masyarakat untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat menghambat proses penegakkan hukum, antara lain:
1) Mengungkapkan identitas informan, pelapor, pengadu, saksi dan atau korban yang mengetahui adanya kejahatan;
2) Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan kriminal dan terorisme;
3) Membahayakan keselamatan dan kehidupan petugas penegak hukum dan atau keluarganya;
4) Membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi yang apabila dibuka dan dibeberkan kepada orang lain merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional.
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang lain dapat melanggar kerahasiaan pribadi, yaitu informasi tentang:
1) Mengungkapkan riwayat, kondisi dan perawatan kesehatan fisik, psikiatrik, psikologik seseorang;
2) Mengungkapkan kondisi keuangan asset, pendapatan, rekening bank seseorang kecuali sudah diumumkan dalam Berita Negara;
3) Mengungkapkan tentang hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas atau rekomendasi kemampuan seseorang.
e. Informasi yang menyangkut rahasia negara dan rahasia jabatan.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Bagian Pertama
Bentuk Partisipasi
Pasal 11
Partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik dilaksanakan melalui penyampaian pikiran dan pendapat dalam bentuk audensi, surat, petisi, dengar pendapat, melalui orang pribadi, organisasi social, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa dan atau Lembaga Publik.
Pasal 12
Penyampaian pikiran dan pendapat dalam proses Kebijakan Publik, dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan dan dilakukan dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Dokumentasi Proses Kebijakan Publik
Pasal 13
Semua dokumen yang terkait dengan proses penetapan Kebijakan Publik yang melibatkan partisipasi masyarakat harus didokumentasikan dan menjadi dokumen yang terbuka untuk umum.
BAB VII
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA
Bagian Pertama
Pelaksanaan Partisipasi
Pasal 14
(1) Partisipasi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik dapat dilakukan secara langsung, dengan lisan maupun tulisan.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian pikiran, pendapat dan atau komplain dalam bentuk audiensi, surat, petisi, dengar pendapat, melalui orang pribadi, organisasi social, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa dan atau Lembaga Publik.
Bagian Kedua
Prosedur Penyampaian Partisipasi
Pasal 15
(1) Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik berikut konsep jadwal dan agenda Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang akan diambil, serta prosedur dan media penyampaian aspirasi diumumkan kepada masyarakat.
(2) Terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik, pengumuman jadwal waktu kegiatan disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum proses dimulai.
(3) Rencana, waktu dan rancangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik disampaikan terutama pada stakeholder terkait tanpa mengurangi hak masyarakat yang lain.
(4) Tenggang waktu pengumuman dan jadwal masyarakat untuk menyampaikan partisipasinya sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kebutuhan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan pikiran dan pendapatnya sebelum proses dimulai.
Pasal 16
Penyampaian pikiran dan pendapat dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan dan dilakukan dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Tahapan-tahapan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagaimana dimaksud Pasal 16 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Partisipasi masyarakat yang belum terakomodir dalam rumusan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagaimana tersebut ayat (1), dapat disampaikan melalui proses pembahasan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Lembaga DPRD yang mekanisme pembahasan dan penetapannya sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa di Daerah
Pasal 18
(1) Organisasi Profesi pengadaan barang dan jasa yang ada di Daerah bersama dengan Unit Kerja Pemerintah Daerah terkait, dapat membentuk Tim Pemberdayaan Penyedia Barang dan Jasa di Daerah.
(2) Tim Pemberdayaan Penyedia Barang dan Jasa bertugas melakukan pembinaan, untuk meningkatkan kemampuan usaha dari para anggota Penyedia Barang dan Jasa yang ada di Daerah.
(3) Tim Pemberdayaan Penyedia Barang dan Jasa secara proporsional dan bertahap mendorong para anggota Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa untuk mempersipkan diri dalam persaingan menuju era pasar bebas pada Tahun 2010.
(4) Sumber dana untuk mendukung kegiatan Tim Pemberdayaan Penyedia Barang dan Jasa berasal dari:
a. Swadaya anggota Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa;
b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KOMISI PARTISIPASI
Bagian Pertama
Pembentukan dan Kedudukan Komisi Partisipasi
Pasal 19
(1) Komisi Partisipasi atau sebutan lain, dapat dibentuk atas inisiatif dan prakarsa oleh dan dari masyarakat atau kelompok masyarakat.
(2) Pembentukan Komisi Partisipasi didaftarkan kepada Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
(3) Komisi Partisipasi atau sebutan lain sebagaimana ayat (1), bersifat independen dan mandiri.
Bagian Kedua
Keanggotaan Komisi Partisipasi
Pasal 20
(1) Anggota Komisi Partisipasi atau sebutan lain dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Komisi Partisipasi atau sebutan lain, diatur oleh Komisi yang bersangkutan.
Pasal 21
Syarat-syarat menjadi anggota Komisi Partisipasi atau sebutan lain adalah sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Kabupaten Kebumen dan berdomisili di Kabupaten Kebumen;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat Rohani dan Jasmani;
d. Tidak pernah dipidana karena tindak kriminal.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi Komisi Partisipasi atau Sebutan Lain
Pasal 22
Komisi Partisipasi atau sebutan lain mempunyai tugas:
a. Memantau pelaksanaan Kebijakan Publik;
b. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kebijakan Publik;
c. Melakukan konsultasi dengan stakeholders berkaitan dengan berbagai masalah yang dihadapi dalam implementasi Kebijakan Publik;
d. Melakukan mediasi antar pihak yang bermasalah dalam pelaksanaan partisipasi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 22, Komisi Partisipasi mempunyai tugas sebagai mediator bagi Lembaga Publik dan masyarakat.
BAB IX
PENOLAKAN PARTISIPASI DAN MEKANISME KEBERATAN
Bagian Pertama
Penolakan Partisipasi
Pasal 24
(1) Lembaga Publik wajib menyampaikan secara lisan atau tertulis alasan-alasan tidak diberikannya kesempatan dan atau penolakan partisipasi.
(2) Alasan-alasan sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya penyampaian pikiran dan pendapat untuk berpartisipasi.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Pasal 25
(1) Setiap warga berhak mengajukan keberatan atas tidak diberikannya kesempatan dan atau penolakan partisipasi kepada Lembaga Publik.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1), harus diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah disampaikannya secara resmi surat penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya surat keberatan, Lembaga Publik wajib menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut kepada pihak yang mengajukan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 26
Pengawasan Kebijakan Publik terdiri dari pengawasan fungsional, pengawasan legislative dan pengawasan publik.
Pasal 27
(1) Pengawasan fungsional dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan fungsional oleh Badan Pengawasan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) DPRD melaksanakan pengawasan legislative atas pelaksanaan Kebijakan Publik.
(2) Mekanisme, dan hak pengawasan DPRD diatur melalui Tata Tertib DPRD.
(3) DPRD dapat memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang berwenang atas terjadinya pelanggaran.
Pasal 29
(1) Publik dapat melakukan pengawasan terhadap proses Kebijakan Publik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengawasan Publik dilakukan dengan:
a. melakukan kontrol terhadap implementasi Kebijakan Publik oleh Lembaga Publik;
b. Penyampaian saran dan/atau pendapat untuk perbaikan dan penyempurnaan, baik represif maupun kuratif atas masalah yang disampaikan.
(3) Pengawasan Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau Lembaga Publik bersangkutan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 30
(1) Apabila Lembaga Publik tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali terhadap hasil Kebijakan Publik yang telah ditetapkan dan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jangka waktu peninjauan kembali Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
Pada tanggal 28 Juni 2004
BUPATI KEBUMEN,
t.t.d.
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal 8 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
t.t.d.
H. SUROSO, SH.
Pembina Utama Muda
NIP. 010 138 040
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2004 NOMOR 64.
|