ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN (APBD) KOTA BANDAR LAMPUNG PDF Print
Rabu, 29 Agustus 2007
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR : 13 TAHUN 2002
TENTANG
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(APBD) KOTA BANDAR LAMPUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA  BANDAR LAMPUNG

 

Menimbang
    

:

 
    

a.       bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Bandar Lampung berdaya guna dan berhasil guna, maka untuk pelaksanaannya perlu adanya landasan dan pedoman yang untuk pelaksanaannya perlu adanya landasan dan pedoman yang membuat langkah-langkah penyusunan APBD di Kota Bandar Lampung yang bertumpu pada partisipasi masyarakat dalam mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya;

b.      bahwa untuk pelaksanaan maksud butir a tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dipandang perlu menetapkannya dalam mekanisme atau Tahapan Penyusunan APBD;

c.       bahwa untuk memantapkan partisipasi masyarakat dalam Penyusunan APBD, mekanisme dan tahapannya berisi tentang Interaksi antara Masyarakat dan Pelaku Penyusunan APBD lainnya dalam berbagai tahap yang memungkinkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam APBD dengan tetap mempertimbangkan Usulan Dinas di samping memperhati-kan aspek keselarasan dengan Kepentingan Daerah Propinsi dab Pusat;

d.      bahwa untuk pelaksanaan maksud butir a, b dan c tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Mengingat
    

:
    

1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1956, (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatra Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);

10.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

 

 

 

Dengan Persetujuan

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

 
M E M U T U S K A N

 

Menetapkan
    

:
    

PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA BANDAR LAMPUNG.

 

Pasal 1

(1)   Partisipasi masyarakat dalam Penyusunan APBD dilaksanakan melalui suatu mekanisme dalam bentuk rangkaian aktivitas secara bertahap antar pelaku penyusunan APBD yang menjamin keterlibatan masyarakat secara nyata.

(2)   Mekanisme Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara garis besar terbagi 3 kelompok kegiatan yaitu kegiatan di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

 

Pasal 2

(1)   Untuk memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diuraikan dalam 1 (satu) eksemplar buku yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(2)   Buku tersebut secara garis besar berisi empat bagian utama yaitu:

 

BAGIAN I (SATU)

BAGIAN II (DUA)

 

BAGIAN III (TIGA)

BAGIAN IV (EMPAT)
    

:

 

:

 

:

 

:
    

PENGERTIAN DASAR PARTISIPASI MASYA-RAKAT DALAM PENYUSUNAN APBD.

 

PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBD.

 

MEKANISME PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBD.

 

METODE PENYUSUNAN RENCANA PEMBA-NGUNAN KELURAHAN DAN RENCANA OPERASIONAL (RENOP) DINAS/INSTANSI.

 

Pasal 3

(1)   Buku Panduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) merupakan Pedoman bagi:

(2)   Tim Perencana Pembangunan Kelurahan  (TPPK) dalam menyusun Renbangkel;

(3)   Tim Konsolidasi Pembangunan Kecamatan dan bahan paparan (ekspose) Kecamatan pada Rapat Koordinasi Pembangunan Kota;

(4)   Seluruh Dinas/Instansi dalam menyusun Rencana Operasional Dinas/Instansi yang akan dibahas pada Rapat Koordinasi Pembangunan Kota untuk diusulkan masuk ke dalam APBD.

 

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian.

 

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.

                                                                       

                                                                                                                        Disahkan di     : Bandar Lampung

                                                                                                                                    Pada tanggal   : 22 Nopember 2002

 

                                                                                                                                    WALIKOTA BANDAR LAMPUNG

 

                                                                                                                                                 Drs. SUHARTO

 
Diundangkan di Bandar Lampung

Pada Tanggal  : 23 Nopember 2002

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2002 NOMOR 13 SERI A NOMOR: 04