|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 04 TAHUN 2004
TENTANG
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GOWA
Menimbang
Mengingat
:
:
a. bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan di Daerah Kabupaten Gowa;
b. bahwa untuk mamntapkan system perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu soklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis perlu disesuaikan dengan penekanan pada aspek pertisipasi masyarakat serta reposisi peran pemerintah dalam proses perencanaan pelaksanaan meupun pengawasan pembangunan;
c. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang pertisipasi masyarakat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propensi), (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan ats penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 4`, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desaatau sebutan lain;
10. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Organisasi san Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Gowa, (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2001 Nomor 18 Seri D);
13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Polas Dasar Pembangunan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2001 Nomor 30 Seri E);
14. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakila Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2001 Nomor 34 Seri D);
15. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 24 Seri E);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN GOWA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN GOWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Gowa;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD, adalah DPRD Kabupaten Gowa;
5. Pembangunan adalah suatu upaya untuk meningkatkan segenap sumber daya yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan prinsip daya guna dan hasl guna yang merata dan berkeadilan;
6. Pembangunan yang berkelanjutan adalah suatu proses pemanfaatan sumber daya secara optimal antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia sebagai suatu kesatuan yang berkesinambungan dalam pembangunan
7. Kelembagaan Masayrakat adalah lembaga-lembaga social ekonomi masyarakat yang terdiri atau didirikan dengan maksud ikut menggerakkan;
8. Sumber daya adalah segenap potensi kekayaan daerah yang dapat diolah atau dimanfaatkan dan menjadi bahagian dalam pembangunan;
9. Pertisipasi masyarakat adalah suatu proses keterlibatan masyarakat secara sadar dan nyata dalam serangkaian proses pembangunan mulai dari tingkat perencanaan (perumusan kebijakan) hingga pada tingkat pengendalian (pengawasan dan evaluasi) program pembangunan;
10. Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruksional guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengindentifikasi masalah dan melakukan pemecahan dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada;
11. Daya tahan lokal adalah kemampuan keadaan seseorang atau sekelompok orang untuk bertahan hidup dalam lingkungan social bersama dan lingkungan alam di sekelilingnya;
12. Badan publik adalah pemerintah daerah, BUMN dan instansi vertical di Kabupaten Gowa.
BAB II
ASAS, TUJUN DAN FUNGSI PARTISIPATIF
Asas
Pasal 2
Berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Kepercayaan;
2. Asas Kepastian Hukum;
3. Asas Keseimbangan;
4. Asas Kecermatan;
5. Asas persamaan;
6. Asas Kepentingan umum.
Tujuan
Pasal 3
Partisipasi masyarakat bertujuan mewujudkan teselenggaranya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi sesuai kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka pencapaian sasaran otonomi daerah dan atau pembangunan berkelanjutan.
Fungsi
Pasal 4
Penyelenggaraan partisipasi berfungsi:
1. Pembinaan masyarakat dalam pelasanaan dan atau pendidikan politik masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Sebagai wadah aspirasi kebutuhan dan kepentinga masyarakat;
3. Sebagai wadah bagi masyarakat dalam merumuskan persoalan dan memecahkan masalah pembangunan dan pemerintahan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Setiap warga masyarakat berhak berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyelenggaraan pembangunan;
(2) Partisipasi yang dimaksud auyat (1) dalam pasal ini berlangsung mulai tahap perencanaan perumusan dan proses pengambilam keputusan sampai tahap palaksanaan evaluasinya;
(3) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam pasal ini, dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif.
Pasal 6
Setiap penyelenggaraan badan publik berkewajiban:
(1) Menjaga dan membina potensi dan atau kehidupan bersama pada semua aspek sebagai wujud partisipasi dalam rangka peningkatan daya tahan individu dan social serta daya tahan lokal;
(2) Kewajiban yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini meliputi, pelestarian sumber daya alam dan sumber daya manusia, kesejahteraan umum, ketahanan dan kemandirian lokal, pembangunan berkelanjutan dalam rangka pencapaian sasaran otonomi daerah;
(3) Setiap publik wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyelenggaraan partisipasi masyarakat;
(4) Setia warga masyarakat berkewajiban mengahargai dan menjunjung tinggi bentuk-bentuk hak partisipasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Mekanisme, prosedur dan bentuk partisipasi akan diatur dalam Keputusan Bupati.
Pasal 8
Pengaturan makanisme, prosedur dan bentuk partisipasi harus senantiasa memperhatikan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat lokal dan atau masyarakat adat yang ada dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Gowa.
BAB IV
KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Pasal 9
Kelembagaan masyarakat terdiri dari:
a. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
b. Unsur Organisasi Kepemudaan;
c. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
d. Organisasi Masyarakat atau Organisasi Profesi;
e. Dan Kelembagaan lainnya yang ada di masyarakat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
Disahkan di Sungguminasa
Pada tanggal 6 Agustus 2004
BUPATI GOWA
Cap/ttd
Drs. HASBULLAH DJABAR, M.Si.
Diundangkan di Sungguminasa
Pada tanggal 9 Agustus 2004
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
TAHUN 2004 NOMOR 08
|