ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_10.jpg
 

Multidisiplin hukum jerat pembalakan liar, Maharani Siti Sophia, SH PDF Print
Rabu, 04 Januari 2006
Jakarta, Kejahatan lingkungan yang terjadi selama ini semakin memprihatinkan. Perusakan lingkungan tidak hanya mengancam kelestarian alam, namun juga membahayakan hidup dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Tak pelak, eksploitasi lingkungan yang telah, sedang, dan akan terjadi ini akan mengancam generasi mendatang dan makhluk hidup di dalamnya. Sebut saja kasus pembalakan liar (illegal logging) yang selama ini sulit terungkap sampai akarnya.
Terbukti, selama ini hanya sedikit kasus kejahatan lingkungan yang sampai ke pengadilan. Dari 60 kasus pembalakan liar hanya sembilan yang diadili. Kalaupun masuk pengadilan itupun berpeluang besar lolos dan hanya dihukum ringan. Belum lama ini perkara permohonan praperadilan atas penahanan pelaku pembalakan liar Mentawai dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Padang.

Belum lagi kasus lain di Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, dan sejumlah daerah lainnya selalu menyisakan pertanyaan dan ketidakjelasan. Pertanyaan kemudian muncul, faktor apa yang menghambat penegakan hukum dan membuat cukong atau mastermind di belakang itu tidak pernah terungkap? Patut diacungi jempol inisiatif pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden No. 4/2005 tentang Percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh Indonesia.

Meskipun Inpres tersebut diinstruksikan pada 18 kementerian dan instansi, namun itu belum tentu efektif. Singkat kata, Inpres tersebut hanya menjelaskan teknis pelaksanaan dan alur koordinasinya saja. Praktis, peraturan tersebut tidak melahirkan muatan yang komprehensif, bahkan menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut terungkap dari hasil kajian hukum Indonesian Center for Environmental Law terhadap Operasi Wanalaga, Operasi Hutan lestari I, dan Operasi hutan-hutan lainnya hanya menjerat pelaksana di lapangan saja.

Selain itu, perintah kepada sejumlah bupati/walikota untuk mengalokasikan biaya pelaksanaan pemberantasan pembalakan liar melalui APBD masing-masing daerah, justru memperuncing isu desentralisasi. Betapa tidak, selama ini pendistribusian dana dalam kasus pembalakan liar selalu dialirkan ke pusat. Tidak adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah membuat Inpres tidak efektif.

Konvensional
Penggunaan Inpres di atas tidak ubahnya sebagai langkah yang konvensional dalam memerangi kasus pembalakan liar. Langkah ini tidak ubahnya seperti yang dilakukan di era Presiden Soeharto. Pelaku-pelaku utama penebangan liar tidak ubahnya 'berlindung' di belakang kekuasaan. Praktis, pemberantasan praktik penebangan liar ini akan menguras habis energi. Tidak jarang pemerintah harus mengeluarkan biaya operasi yang nilainya jauh lebih besar dari hasil pelelangan kayu curian. Belum lagi kayu curian yang berhasil dirampas aparat, jumlahnya jauh lebih kecil dari kayu yang berhasil dicuri oleh cukong pencurian kayu.

Harapan masyarakat serasa kandas di tengah jalan saat mendengar aparat penegak hukum justru tidak mampu menjerat para pelaku pembalakan liar dengan hukuman yang berat.  Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi kendala dalam penegakan hukum menjerat pelaku tersebut. Pertama, kelemahan hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  

Sulitnya aparat penegak hukum untuk mengungkap alat bukti dalam kasus ini justru tidak diakomodir di dalamnya. Betapa tidak, beban pembuktian hanya dilakukan pada bukti fisik kayu. Selain itu prinsip kausalitas digunakan untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana tersebut.  Praktis, hanya pelaksana di lapangan saja yang terjerat hukum. Singkatnya, pola kejahatan terorganisir (organize crime) ini sulit terungkap.  Kedua, minimnya kapasitas dan sumber daya aparat penegak hukum. Kemungkinan selain kurangnya pengalaman juga kurangnya pengetahuan para aparat melakukan beban pembuktiannya. Terbukti, puluhan kasus yang terjerat ke pengadilan selalu dibuktikan dengan modus yang sama.  Ketiga, pola subordinasi dan pembagian tugas yang tidak jelas antarinstansi pemerintah. Kejahatan ini tentu akan berdampak pada semua aspek kehidupan. Modus yang digunakan pun semakin berkembang.

Peluang terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang cukup besar. Tentunya itu dapat diakomodir melalui pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sayangnya, selama ini aparat hukum belum melakukan pendekatan UU tersebut dalam menjerat pelaku pembalakan liar.  Kasus ini telah lama diyakini sangat terkait dengan tindak pidana korupsi, tax evasion, kejahatan perbankan (mark up biaya investasi), dan penyelundupan.  Faktanya, angka ekspor industri kehutanan sebesar US$5 miliar per tahun, 70% berasal dari pembalakan liar. Keterkaitan ini terbaca sejak awal saat penerbitan izin (IPK, SKSHH dan lain sebagainya), pembacaan lain yaitu penyebaran uang hasil tindak pidana tersebut tentunya tidak sedikit, terjadinya tindak pidana pencucian uang berpeluang besar masuk dalam kejahatan ini.

Serta tindak pidana lain yang kemungkinan besar terjadi dalam satu rangkaian kejahatan pembalakan liar. Jarang terpikirkan. Pendekatan hukum ini selama ini jarang terpikirkan oleh aparat hukum kita. Perlu pendekatan multidisplin dalam penegakan hukum lingkungan. Terutama untuk kasus pembalakan liar. Mengingat sejumlah kelemahan penegak hukum dan modus pencurian kayu semakin meluas, pemerintah perlu menggunakan pendekatan penegakan hukum multidisiplin yang tidak an sich UU No. 41/1999 untuk memerangi pencurian kayu serta mengungkap mastermind-nya.  

Harapannya, pemerintah serta aparat penegak hukum segera menemukan terobosan hukum baru dalam mengungkapkannya. Tentunya, pendekatan ini dapat juga diterapkan dalam memerangi kasus pencurian sumber daya alam lainnya. Tidak berlebihan kiranya masyarakat menuntut pemerintah melakukan perubahan pola penegakan hukum yang lebih komprehensif dan multidisiplin.  Tentu saja hal ini harus diimbangi dengan political will pemerintah untuk melestarikan lingkungan dan menegakkan hukum lingkungan. Semoga.
 
Sumber, detikInet Rabu, 04/01/2006 06:29 WIB
Maharani Siti Shopia, SH (Divisi Advokasi pada Indonesian Center For Environmental Law, Jakarta)