|
Page 1 of 3 Masuknya produk transgenik di Indonesia selama ini nyaris luput dari pengawasan. Bahkan, parahnya lagi masyarakat tidak sadar bahwa makanan yang dikonsumsinya terbuat dari produk rekayasa genetik (PRG). Apalagi produk transgenik ini sebenarnya telah menjadi kontroversi dunia sejak tahun 70-an.
Lihat saja kasus penanaman kapas Bt (Bacillus thuringiensis) di Sulawesi Selatan pada 2001 yang berakhir dengan kegagalan panen para petani kapas. Bibit hasil produk rekayasa genetika terbukti memberikan dampak signifikan dan memberikan peran yang buruk bagi perkembangan bidang pertanian. Kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia yang menimpa banyak korban petani miskin. Pemerintah melalui Keputusan Mentan, mengeluarkan izin untuk komersialisasi benih transgenik, jenis bollgard cotton yang diproduksi Monsanto pada Februari 2001, tanpa dilandasi kebijakan yang mendukung. Pemerintah menganggap dampak lingkungan kalah penting dibandingkan kemajuan ekonomi yang dibawa oleh teknologi tersebut. Sementara masyarakat tidak menerima informasi yang jelas tentang kemungkinan dampak lingkungan dan kesehatan bagi manusia, bahkan 10% dari kapas yang ditanam tidak dapat tumbuh. Di tingkat dunia, faktor keamanan produk transgenik ini masih menyisakan kisah tragis. Sebut saja yang terjadi di Kanada (kasus Schmeiser) soal pencemaran hayati yang mengancam pertanian organik. Di India, ratusan petani dan mereka yang menangani kapas transgenik Bt jatuh sakit dengan gejala alergi. Selain itu, sekitar 1.800 domba mati karena reaksi toksik saat makan sisa tanaman kapas Bt di empat desa di negara bagian Andhra Pradesh, India. Penyakit serupa dan bahkan kematian juga menimpa penduduk di Mindanao selatan, Filipina, yang dikaitkan dengan pemaparan pada jagung Bt sejak 2003. Fakta ini menunjukkan bahwa masuknya produk pangan transgenik di pasaran terjadi akibat lemahnya akses informasi untuk masyarakat, khususnya mengenai pangan transgenik. Di dunia international, hal tersebut diatur dalam convention of biological diversity ( CBD) yaitu cartagena Protocol on Convention of Biological Diversity (CP) yang juga telah diratifikasi Indonesia pada 2004 melalui UU No.21 Tahun 2004.
|