|
Page 2 of 3 Tak sesuai harapan Selama ini, teknologi rekayasa genetik di perkenalkan dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan ketersediaan pangan dan kesehatan manusia. Dengan alasan kepentingan umum, teknologi ini diperkenalkan kepada negara-negara dunia ketiga yang selama ini bermasalah dalam hal ketersediaan pangan. Namun sayangnya, perkembangan yang cepat dari teknologi rekayasa genetik ini, lebih berorientasi bisnis dan keuntungan semata tanpa dibarengi pengetahuan ilmiah yang memadai. Terbukti, selama ini PRG tidak pernah menerapkan penilaian risiko (risk assesment) sebagai salah satu langkah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Parahnya lagi, teknologi rekayasa genetik, seperti halnya teknologi lain yang tidak bebas dari risiko dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan justru sering diabaikan. Seringkali karena alasan keterbatasan pengetahuan, prinsip pencegahan atau preventive prinsiple yang seharusnya diadopsi untuk mengantisipasi kehancuran lingkungan justru tidak pernah diterapkan dalam pengelolaan PRG. Di tingkat internasional, telah disepakati precautionary principle atau prinsip kehati-hatian. Prinsip ini merupakan prinsip ke-15 deklarasi RIO, yang menyatakan bahwa 'guna melindungi lingkungan hidup, pendekatan kehati-hatian harus diterapkan oleh negara sesuai dengan kemampuan masing-masing'. Ketika ada ancaman kerusakan serius atau tidak terpulihkan, maka kekurangan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda penghitungan biaya pencegahan akibat degradasi lingkungan. Di tingkat nasional, peraturan yang mengatur soal keamanan hayati terdapat pada beberapa peraturan, diantaranya UU No.12 Tahun 1996 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, PP No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, PP No.44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman, PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan SKB 4 Menteri tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik.
|