ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_09.jpg
 

Menggugat kasus pencemaran udara yang dilakukan PT. Inti Indorayon Syntetics (IRS) PDF Print
Senin, 26 Desember 2005

Kompas, 14 Desember 2005 memberitakan pada tanggal 13 Desember 2005 sekitar 521 warga kampung sampih, desa cibinong Purwakarta Jawa Barat keracunan gas therminol yang berasal dari PT. Indorama Rayon Synthetics. Diantara 521 orang yang keracunan tersebut 14 diantaranya terpaksa dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) bayu asih Purwakarta. diduga sekitar pukul 04.00-05.00 pagi masyarakat merasakan pusing, muntah, mual dan langsung pingsan.

Selanjutnya Koran Tempo juga memberitakan para korban gas beracun itu diperkirakan akan mendapatkan uang kadedeuh sebesar Rp.250.000 rupiah / orang sebagai ganti kompensasi meskipun prakteknya diantara mereka tidak menerima sepenuhnya. Sampai laporan ini diterima, pihak perusahaan menolak membangun poliklinik gratis 24 jam atas permintaan warga yang khawatir kejadian keracunan itu terulang. Celakanya, dugaan keracunan tersebut masih dididentifikasi oleh pusat laboratorium forensic markas besar POLRI, tentunya masyarakat masih harus ,menunggu hasil penelitian yang belum jelas kapan tanggal kepastiannya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai lembaga yang selama ini bergerak pada advokasi hukum lingkungan terutama pencemaran lingkungan merasa prihatin atas kejadian tersebut , mengingat pencemaran udara di Indonesia menjadi salah satu masalah klasik yang belum tuntas penanganannya. Proses degradasi kualitas udara selama ini terus terjadi baik itu karena pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak maupun sumber kegiatan produksi.

Kami memandang bahwa keracunan yang telah menimpa sebagian besar warga (jumlah warga 600 dan yang menjadi korban kira-kira 521 orang) merupakan sebuah kelalaian fatal yang dilakukan pihak perusahaan. Hal ini ditegaskan dari ungkapan H. Muhidin muhtar, ketua RW I (dalam wawancara kompas, 14 Desember 2005) yang mengungkapkan bahwa kejadian serupa ini pernah terjadi tahun 2003, bahkan berakibat lebih parah dari tahun ini. Artinya bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian yang berulang dari kejaidian sebelumnya , dan hal ini jelas menunjukkan lemahnya aspek penegakan hukum yang diterapkan pemerintah daerah setempat kepada PT. IRS karena ternyata kejadian tahun 2003 kembali terjadi.

Dalam kejadian ini apa yang dilakukan PT. IRS dapat dikatakan telah melanggar ketentuan pasal 21 huruf b PP No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dimana secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambient wajib: melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan /atau kegiatan yang dilakukannya".

Selanjutnya, terhadap tindakan PT. IRS yang "menolak" untuk mendirikan poliklinik gratis 24 jam atas permintaan warga telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP.41 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa "setiap orang atau penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.dan mewajibkan setiap badan usaha melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan atas akibat pencemaran udara yang dilakukannya.

Pemberian uang kadedeuh(sebagai istilah uang kompensasi) yang dilakukan PT. IRS pada warga, jelas telah mengabaikan norma kewajiban pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) PP 41 Tahun 1999 dimana "setiap orang atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran udara wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yag dirugikan". Penggunaan istilah pemberian "uang kadeudeuh" hanyalah bentuk pengalihan tanggungjawab dari pihak perusahaan karena "uang kadeudeuh" merupakan sesuatu yang sifatnya voluntary/sukarela sedangkan dalam ketentuan PP dimaksud adalah "kewajiban memberikan ganti rugi". Disampin itu pemberian santunan dalam jumlah yang sama kepada semua korban tanpa melihat tingkat kerugian merupakan tindakan semena-mena karena penderitaan yang dialami para korban tidak saja penderitaan fisik namun juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang akan diderita korban akibat pencemaran tersebut. Hal ini terbukti dari pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 19 – 25 Desember 2005 dimana dinyatakan bahwa gas yang dihasilkan dari PT. IRS tersebut termasuk senyawa polychlorinated biphenyls yang bersifat racun dan mengganggu kinerja hormon estrogen yang mengakibatkan anemia, membahyakan hati, perut dan kelenjar tiroid dan bahkan menyebabkan kanker.

Dengan demikian jelaslah tindakan PT. IRS tersebut secara normative hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56 PP 41 tahun 1999, pelanggaran mana dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 44 jo Pasal 45 UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), sedangkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh dan/atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain ancaman pidana denda diperberat sepertiga.

Beredasarkan hal-hal tersebut diatas kami menagnggap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IRS merupakan pelanggaran serius sehingga kami menyatakan:

1. Mengutuk keras tindakan pencemaran udara yang dilakukan PT. IRS dengan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat terutama perempuan dan anak-anak sebagai generasi masa depan.
2. Menuntut kepada Pemerintah khususnya Menteri Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap PT. IRS dan perusahaan lainnya yang berpeluang melakukan tindak kejahatan lingkungan atas pencemaran udara dan mengorbankan masyarakat luas.

Jakarta, 19 Desember 2005

 

 

Indro Sugianto, SH,M.H

Direktur Eksekutif

08159434228