|
KOMPAS, Sabtu, 27 Juni 2009 Jangan Asal Selesai
Jakarta, Kompas – Pemerintah, DPR, dan lembaga swadaya masyarakat menilai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan mendesak dilakukan. Namun, ada keraguan revisinya bisa selesai dibahas pada masa bakti periode sekarang. ”Mendesak diselesaikan sekarang, tetapi substansinya yang lebih penting. Tidak sekadar selesai,” kata Direktur Pusat Kajian Hukum Lingkungan (ICEL) Rino Subagyo di Jakarta, Jumat (26/6). UU No 23/1997 dinilai kurang mendorong penerapan pemerintahan baik yang berkelanjutan. Beberapa perubahan substansi yang dinilai penting antara lain adanya pengalihan kewenangan di daerah, penguatan kewenangan menjadi lebih operasional di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), penegakan hukum yang kuat, dan adanya ancaman sanksi maksimal. ”UU No 23/1997 kurang menekankan hal itu,” katanya.
Di luar keempat hal di atas, isu lingkungan diharapkan menjadi salah satu faktor utama rencana menentukan kebijakan. Tokoh lingkungan Emil Salim menyebutnya sebagai ”hak veto” lingkungan. Pertimbangannya adalah daya dukung lingkungan sudah parah. Bencana ekologis menjadi momok sehari-hari. Hal senada diungkapkan oleh Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, yang di antaranya membidangi lingkungan. Dia salah satu tokoh di balik pengambilan pembahasan RUU revisi UU No 23/1997 sebagai hak inisiatif DPR. ”Kewenangan KNLH harus diperkuat. Tak cukup lagi sebatas koordinasi seperti sekarang,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar secara terpisah mengatakan, kewenangan baru yang dibutuhkan pihaknya adalah izin untuk menangkap pelanggar lingkungan. Tak cukup sebatas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Meskipun untuk itu masih terbentur oleh Undang-Undang tentang Kementerian Negara, yang membatasi kewenangan kementerian.
Peluang kecil
Diakui Sonny, harapan besar menyelesaikan pembahasan RUU revisi UU 23/1997 terbentur realitas politik. Juli-Agustus ini merupakan masa reses anggota DPR. Setelah itu, terbuka peluang adanya kampanye calon presiden putaran kedua yang dipastikan menyedot perhatian anggota DPR yang akan berakhir tugasnya pada Oktober 2009. ”Peluang selesai tahun ini sangat kecil,” kata anggota DPR yang tak terpilih lagi menduduki posisinya itu. Bila itu yang terjadi, kata Rino Subagyo, masa depan pengelolaan lingkungan lebih berat lagi. ”Pembahasannya akan mulai dari nol lagi karena banyak anggota DPR baru yang butuh waktu memahami masalah,” katanya.
Hingga Jumat sore, RUU revisi UU No 23/1997 masih dibahas di tingkat antarsektor pemerintah. DPR masih menunggu materi RUU di tangan lembaga eksekutif. (GSA) |