ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Membuka Ruang Menjembatani Kesenjangan, Dyah Paramita, SH PDF Print
Minggu, 29 Juli 2007
ImageTak dapat dipungkiri, bahwa masalah ketiadaan akses informasi, partisipasi, dan keadilan (3 akses) dalam pelaksanaan pembangunan khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menimbulkan dampak negatif yang menyeluruh dan meluas pada keseluruhan sisi kehidupan. Praktis, maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kerusakan dan bencana lingkungan. Serta munculnya krisis kepercayaan dan partisipasi rakyat dalam pembangunan merupakan dampak langsung dari ketiadaan tiga akses tersebut.

Bersamaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 Juni 1998, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan suatu konvensi internasional di Aarhus, Denmark. Konvensi tersebut telah ditandatangani oleh 39 Negara dan masyarakat Eropa dengan menghasilkan The Aarhus Convention  yang berisikan tiga pilar jaminan terhadap hak-hak rakyat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Ketiga pilar tersebut adalah, akses terhadap informasi, akses partisipasi dan akses Keadilan (Tiga Akses).

Buku ini merupakan hasil penelitian tingkat nasional. Secara khusus, hasil penelitian ini melakukan kajian tentang tiga akses dalam dua kegiatan, yaitu:

  1. Evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan tiga akses di Indonesia dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup
  2. Pengembangan Indikator penilaian dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan tiga akses, memiliki manfaat praktis bagi proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sedangkan pengembangan indikator digunakan sebagai alat penilaian kinerja pemerintah,  yang merupakan bagian dari kontrol publik. Praktis, penilaian tersebut bertujuan untuk memberi masukan penting bagi pemerintah daerah di sektor lingkungan hidup. Selain itu, penggunaan indikator tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat penting, terutama oleh sekelompok civil society dan Kementrian Lingkungan Hidup.

Hasil Penelitian ini dirangkum dalam satu paket. Paket ini terdiri dari 4 (empat) buku, masing-masing buku diberi judul sama yakni ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan”.  Pembedaan keempat buku tersebut terletak pada penulisan ”anak judul”. Keempat buku dalam paket masing-masing   adalah :

  1. Executive Summary berjudul ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan”. Buku ini merupakan panduan untuk memahami paket buku ini secara keseluruhan sekaligus memuat Indikator Global versi 2.0. ”
  2. Buku 1 ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan”.  Buku ini merupakan hasil penelitian tingkat nasional. Pada buku ini dimuat  hasil penelitian kontektualisasi indikator global versi 1.0 dan tingkat implementasi 3 akses di tingkat nasional berdasarkan indikator global versi 1.0 beserta rekomendasi-rekomendasinya;
  3. Buku 2  ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan ”. Buku ini memuat secara detail hasil penelitian kontektualisasi indikator nasional  dan penilaian  tingkat implementasi 3 akses di wilayah Kabupaten Gunungkidul beserta kesimpulan dan rekomendasinya;
  4. Buku 3 ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan” Buku ini memuat secara detail hasil penelitian kontektualisasi indikator nasional  dan penilaian  tingkat implementasi 3 akses di wilayah Kabupaten Gunungkidul beserta kesimpulan dan rekomendasinya;

Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Tentang Akses Informasi

Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagai pijakan awal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan lingkungan hidup tidak dapat dipungkiri lagi. Untuk itu, aturan hukum yang sudah ada saat ini, perlu mensyaratkan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak nya secara proporsional. Sayangnya,  hal tersebut belum terwujud sehingga harapan untuk  berpartisipasi dalam pembuatan keputusan di bidang lingkungan hidup belum optimal.

Hal ini ditandai dengan:

  1. Sudah terdapat aturan hukum yang bersifat umum yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (enabling legislation) namun aturan tersebut belum memadai. Selain itu belum ada aturan yang menjamin prosedur yang baku untuk mendapatkan informasi tersebut.
  2. Implementasi jaminan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi masih sangat lemah.
  3. Tidak tersedia cukup dana dan jaringan infrastruktur nasional untuk mendukung hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  4. Perusahaan masih enggan untuk melaporkan kinerja pengelolaaan lingkungannya kepada pemerintah dan masyarakat.


b. Tentang Akses Partisipasi

Penilaian kinerja partisipasi masyarakat di Indonesia harus memperhatikan interaksi keberhasilan pemerintah sebagai inisiator, fasilitator, dan pelaksana utama; serta tingkat “keberdayaan” masyarakat (level of the publik’s empowerment). Hasil penelitian menunjukkan, prestasi pemerintah dalam menetapkan dan mengusulkan aturan-aturan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat sejak era reformasi dinilai cukup baik, namun disisi lain, justru diperoleh temuan tentang banyaknya kendala dan hambatan untuk menerapkan kebijakan tersebut secara optimal. Hal ini ditandai dengan:

  1. Aturan hukum dan kebijaksanaan yang ditetapkan belum cukup mendukung hak dan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
  2. Dari keseluruhan kualitas yang kurang, prestasi terbaik berada di tingkat terendah (AMDAL proyek).
  3. Masyarakat belum dilibatkan secara signifikan dalam pengambilan keputusan final. 
  4. Semakin strategis sebuah sektor perekonomian, semakin sedikit tersedia akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. 
  5. Masyarakat secara umum belum “berdaya” dalam menerapkan hak atas informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
  6. Masyarakat relatif tidak dilibatkan dalam pemantauan dan pengawasan.


c.  Tentang Akses Keadilan

Secara umum terdapat beberapa kesimpulan berdasarkan pengaktualisasian akses terhadap keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, yakni:

  1. Akses terhadap pemulihan hak-hak masyarakat yang dilanggar belum menjadi elemen penting dalam hukum positif terkait.  
  2. Mekanisme pengaduan masyarakat (citizen complaint mechanism) tidak dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.  
  3. Prosedur pengambilan keputusan dalam komisi AMDAL tidak didukung oleh keberadaan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat (dispute resolution  
  4. Terdapat perbedaan pada tataran keberadaan jaminan hukum dengan tahap implementasinya.
  5. Sehubungan dengan point diatas, maka kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum menjadi sangat penting, namun sayangnya belum memadai.
  6. Satu hal penting yang sampai saat ini masih sulit diwujudkan di Indonesia yaitu keberadaan peradilan yang bersih, independen, dan profesional.

Berangkat dari kesimpulan diatas, dalam rangka mengembangkan akses ini di masa mendatang,  direkomendasikan beberapa hal berikut:

  1. Dari sisi kerangka hukum, jaminan akses terhadap keadilan perlu  terus dikembangkan dan diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi jaminan normatif;
  2. Dari sisi kesiapan SDM, pelatihan bagi para penegak hukum menjadi penting dan strategis untuk terus dilakukan.   
  3. Diperlukan strategi bersama antara pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat nasional maupun lokal (Pemerintah Daerah) untuk mengaktualisasikan 3 (tiga) akses sebagai penjabaran dari Prinsip 10 Deklarasi Rio.
  4. Momentum proses pembentukan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam, revisi Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, World Summit on Sustainable Development, dan prakarsa pembentukan Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan perlu dimanfaatkan untuk melakukan pengintegrasian “tiga akses” secara komperhensif dalam kebijakan nasional secara menyeluruh;
  5. Pengembangan kapasitas SDM pada komunitas civil society sangat diperlukan agar mereka  memiliki kemampuan dalam mengupayakan pengaktualisasian 3 akses.


 Tentang Buku 2 :  ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan”

Buku 2 merupakan hasil penelitian implementasi 3 akses di Gunungkidul. Terdiri atas 5 Bab, teknik pengkategorian indikator pada Buku 2 berbeda dengan teknik yang dipergunakan pada buku 1 (Nasional). Pada buku 2, indikator akses keadilan masuk dalam indikator akses informasi dan akses partisipasi. Dasar pemikiran yang dipergunakan untuk mengubah pengkatagorian dalam buku ini adalah bahwa indikator akses keadilan khususnya indikator tentang sanksi dan ganti kerugian merupakan alat kontrol hukum ketika terjadi pengesampingan akses informasi dan akses partisipasi.

Secara umum, tiga akses belum menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan di Gunungkidul, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kalaupun implementasi dan jaminan hukum sudah ada, hanya berlangsung pada ranah formalitas belaka, belum menjadi kesadaran dan kebutuhan para pemangku kepentingan  (stakeholders). Jika pelaksanaannya hanya pada tataran formalitas, maka yang terjadi adalah kebijakan semu. Kelembagaan pemerintah  untuk meningkatkan tiga akses dalam pengelolaan lingkungan masih terkendala dengan berbagai keterbatasan terutama menyangkut komitmen dan dukungan keuangan. 

Penelitian  ini memberi rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk : pertama, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan untuk mendukung implementasi akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kedua, melakukan review terhadap produk kebijakan yang tidak mendukung implementasi tiga akses di daerah. Ketiga, mencari terobosan untuk melembagakan partisipasi masyarakat. Rekomendasi juga ditujukan kepada masyarakat Gunungkidul : pertama,  secara pro aktif mendorong implementasi tiga akses oleh pemerintah daerah dengan cara membentuk asosiasi-asosiasi masyarakat untuk menyampaikan kepentingannya dan sekaligus mengawal jalannya kebijakan.  Kedua, melakukan upaya-upaya preventif terhadap bahaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan bahan galian golongan C.  Upaya preventif ini meliputi cara penambangan dan kapasitas yang harus dipenuhi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

 
Tentang Buku 3, ”Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan”

Buku 3 merupakan hasil penelitian di Kota Bandung. Buku ini terbagi atas 4 bab. Berdasarkan kajian atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 2 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, nampak bahwa masyarakat sudah mendapatkan jaminan untuk dapat berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang baik propinsi maupun kota. Namun demikian, partisipasi masyarakat baru sebatas pelibatan dalam memberi masukan saja seringkali hanya untuk menghindari konflik dan sebagai pelengkap. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam partisipasi masyarakat masih menggunakan pendekatan konvensional perencanaan yang cenderung memandang masyarakat sebagai obyek fungsional perencanaan/kegiatan pembangunan. Demikian pula halnya dengan partisipasi masyarakat dalam proses penerbitan konsesi/ijin dan AMDAL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat pada tahap ini hanya sebatas ‘dihargai’ tanpa kepastian apakah akan diakomodasi dalam keputusan final atau tidak.

Dalam buku 3 ini dihasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya rekomendasi partisipasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan dan program sektoral atau regional. kemudian Rekomendasi Partisipasi dalam Proses Penerbitan Konsensi dan Perijinan, selanjutnya Rekomendasi Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan AMDAL