|
Upaya pemerintah DKI mengurangi kemacetan di Jakarta dengan menjadikan kota megapolitan tampaknya masih jauh panggang dari api. Betapa tidak, munculnya sejumlah megaproyek seperti busway dan pembangunan monorel justru tidak berjalan mulus. Ditambah lagi dengan rencana pemerintah yang akan menambah jumlah armada busway dan koridornya di Jakarta. Pasalnya pembangunan megaproyek tersebut tidak optimal memenuhi aspek hukum lingkungan. Tidak heran jika megaproyek tersebut masih menuai kecaman dari masyarakat.
Lemahnya pola pembangunan yang dilahirkan selama ini menunjukkan buruknya kinerja pemerintah. Faktanya, proyek-proyek tersebut tidak membuat tata kota semakin baik. Sebut saja pembangunan tol Cipularang yang sampai saat ini terus mengalami perbaikan. Tidak adanya perhitungan yang jelas atas akibat yang akan ditimbulkan. Tentu, pemerintah sudah harus bercermin diri atas gagalnya proyek tersebut.
Selain itu, pembangunan selama ini bias kepentingan. Penegakan hukum lingkungan cenderung dipinggirkan. Lihat saja beberapa proyek megapolitan tersebut nyaris tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Padahal, perolehan AMDAL merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan lingkungan.
Dilihat dari berbagai aspek, persoalan ini masih menunjukkan dampak negatif. Tentunya bagi kehidupan sosial dan lingkungan hidup. Titik polusi dan rawan kemacetan masih besar kemungkinan terjadi. Dengan begitu, tidak berlebihan jika dinilai pembangunan tersebut cacat kelola. Betapa tidak, dengan mekanisme yang semrawut seperti ini, tentunya tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
Banyak hal yang bisa dipetik dari buruknya pola pembangunan pemerintah selama ini, pertama, pola pembangunan selama ini masih mengabaikan AMDAL. Belum adanya AMDAL dalam membangun proyek selama ini menunjukkan buruknya penegakan hukum lingkungan yang dibangun pemerintah. Padahal AMDAL merupakan prasyarat penting dalam melakukan pembangunan suatu proyek atau usaha.
Ketentuan ini secara jelas diatur dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan tersebut menyebutkan AMDAL digunakan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kewajiban lain bagi suatu usaha yang sekiranya menimbulkan dampak telah ditegaskan dalam pasal 15 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, proses pembebasan lahan yang cenderung menggunakan alat intimidasi pada masyarakat sekitar. Tak pelak tindakan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sampai saat ini masih kontroversi.
Ketiga, masih tumpang tindihnya kewenangan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pembangunan proyek. Yang terjadi justru sejumlah instansi yang terlibat saling menuduh. Pola pikir pemerintah yang demikian seakan menegaskan penilaian dalam setiap tahapan AMDAL sebagai suatu pekerjaan yang dapat dibagi-bagi. Praktis, makna AMDAL sebagai perangkat pengelolaan lingkungan yang terintegrasi semakin terabaikan.
Keempat, masih lemahnya aspek pengawasan. Selama ini pengawasan selalu hanya dibebankan pada lembaga Bappedal, namun itu dirasa tidak cukup. Perlu adanya mekanisme pengawasan dari masyarakat termasuk dari aspek penaatan hukum lingkungan. Namun upaya ini harus dilengkapi dengan jaminan akses informasi dan keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Sejumlah kebijakan pembangunan megaproyek tersebut belum menunjukkan komitmen demi kepentingan rakyat. Tiap kebijakan yang keluar selalu memunculkan banyak dugaan. Dalih untuk kepentingan umum kini sulit untuk dipercaya. Sebagian pihak menduga kebijakan tersebut tak lain untuk mementingkan kelompok tertentu. Betapa tidak, kemenangan karena kebijakan tersebut justru memunculkan dualisme kepentingan yang saling bertolak belakang. Terkadang modus penertiban seringkali berjalan dengan penyingkiran paksa yang ujung-ujungnya tidak pernah menyentuh rasa keadilan rakyat.
Model kebijakan tentu tidak bisa ditalar dari apa yang dituliskan. Kebijakan cenderung memberikan isyarat pada kepentingan yang hendak diselamatkan. Kepentingan tersebut tentu tidak lepas dari peran kekuasaan. Gagasan bahwa negara mempunyai fungsi pelindung, mampu mensejahterakan dan berperan bagi pemenuhan HAM rakyat sepertinya sudah lama ditinggal. Benturan kepentingan yang demikian justru telah menggoreskan fungsi baru negara, yakni sebagai pelindung kepentingan pemodal.
Sayangnya hasrat pemerintah yang demikian justru harus berbenturan dengan protes warga untuk meloloskan megaproyek pembangunan jalur busway dan monorel. Resistensi masyarakat dalam menolak pembangunan ini telah memberi gambaran utuh tentang bagaimana kebijakan justru tidak punya sasaran publik yang jelas. Dapat dipastikan proses ini tidak pernah melalui alur sesuai ketentuan dalam undang-undang. Tidak adanya ruang publik, partisipasi lewat dialog pada warga korban, dan proses negosiasi yang memberikan rasa adil bagi warga semakin mewarnai lahirnya proyek ini. Dilihat aspek hukum, persoalan ini telah mempertegas perlunya menghentikan proyek busway dan monorel karena dinilai cacat hukum.
Berbagai persoalan lingkungan hidup yang dikaitkan dalam proyek pembangunan, seringkali justru menuai kerusakan lingkungan dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Pemerintah cenderung memanfaatkan sumber daya alam tanpa mau melestarikannya. Parahnya, pemerintah justru memberi fasilitas pemodal (asing dan domestik) dengan terus menerus menyempurnakan kebijaksanaan yang menguntungkan mereka.Ini jelas terlihat dari model pembangunan yang memiskinkan rakyat.
Implementasi kebijaksanaan melalui proses penegakan hukum juga tidak berjalan karena aparat penegak hukum tidak mampu bertindak indiskriminatif karena obyek penegakan hukum selama ini berlindung dibalik kekuasaan. Praktis, persoalan ini menjadi akar lemahnya pengawasan aparat hukum atas kerusakan lingkungan. Praktik kejahatan seperti ini setidaknya telah mengakar sejak jaman Orde Baru. Dibutuhkan iÆtikad yang kuat untuk mencabut akar tersebut. Bagaimana Bang Yos?(*)
Staf Advokasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Sumber SINDO, Rubrik Opini. ed.19 Mei 2006, P. 9-1
|