ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_07.jpg
 

Manual Investigasi Illegal Logging Dengan Pendekatan UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang PDF Print
Selasa, 25 Agustus 2009
Judul Buku      : Manual Investigasi Illegal Logging Dengan Pendekatan UU Kehutanan,
                       UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyusun  :     1. Indro Sugianto, S.H,M.H
                            2. Ridzki Rinanto Sigit
                            3. Rino Subagyo, S.H.,
                            4. Darmawan Liswanto
                            5. Christian Purba
                            6. Kus Sarianto
                            7. Rina Agustin
                            8. Harry Gunawan
                            9. Hendaru Djumantoro
                           10. maharani Siti Shopia, S.H.,                               
                           11. Dyah Paramita, S.H.
Penerbit          : Indonesian Center For Environmental Law (ICEL)
Tahun terbit     : 2006
Hal                  : xiv, 140 p

Manual Investigasi Illegal Loging dengan Pendekatan UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diprakasai oleh ICEL dengan bekerjasama dengan Partnership for Governance Reform yang pada pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan KPK, PPATK, Mabes Polri, Kejaksanaan Agung, Forest Watch Indonesia (FWI), Mail Sumatera Barat, Yalhimo Manokwari, Telapak, KAIL Kalimantan Barat, Mitra LH Kalimantan Tengah dan SKP Sorong Papua.
Manual ini akan menjadi panduan kerja bagi para investigator ketika malakukan investigasi kasus illegal logging melalui pendekatan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Manual ini digunakan untuk mempermudah dan memberikan tambahan pengetahuan serta strategi guna kelancaran kegiatan investigator di lapangan. Selanjutnya pada manual ini juga dilengkapi dengan pertanyaan-pertanyaan penting bagi investigator untuk memperoleh suatu “standar minimum informasi” yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan PPATK untuk ditindaklanjuti terkait tindak pidana kejahatan kehutanan yang pada umumnya juga terkait dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Tahap Persiapan Investigasi
Pada Persiapan Investigasi dikenal adanya tahap persiapan investigasi antara lain: menentukan maksud dan tujuan investigasi, melakukan riset awal, dan melakukan persiapan sebelum investigasi lapangan. Menentukan maksud dan tujuan investigasi penting dilakukan untuk menentukan langkah serta instrumen yang mendukung guna tercapainya tujuan dan maksud. Bagi investigator diperlukan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip dalam melakukan investigasi, bagaimana cara investigator untuk memberikan perlindungan bagi informan dan saksi baik di luar maupun di dalam persidangan.

Bab Persiapan pada buku ini menyuguhkan berbagai contoh modus operandi pelaku kejahatan illegal logging yang seringkali ditemukan dilapangan. Dari tahap penebangan kayu, tahap pegangkutan dan peredaran kayu, pengolahan kayu, transaksi keuangan hingga proses penegakan hukum memiliki modus operandinya tersendiri. Sehingga tidak perlu diragukan lagi bahwa riset awal sangat penting untuk dilakukan oleh para investigator.
Kemudian setelah seluruh data-data penting terkait investigasi telah terkumpul, tahap selanjutnya yaitu membentuk tim lapangan. Pembentukan tim lapangan merupakan bagian dari tahap persiapan sebelum investigasi lapangan yang kemudian bersama-sama membangun strategi yang akan digunakan dalam investigasi.

Pelaksanaan Investigasi
     Pada bagian ini disebutkan mengenai langkah taktis dalam pelaksanaan investigasi yang mana dilakukan dengan pengumpulan data lapangan berdasarkan pengamatan dari hulu ke hilir dan dikaitkan dengan adanya tindak pidana kehutanan, tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang menjadi objek dari pengamatan tersebut adalah sumber kayu, jenis dan volumenya serta transaksi keuangannya. Manual ini mengidentifikasi beberapa poin-poin pertanyaan yang perlu dicari jawabannya dalam hal mencapai pengumpulan data yang optimal, seperti: “apakah pelaku penebangan pohon mempunyai ijin pemanfaatan?”, “Siapakah yang mempunyai tanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil ditingkat lapangan?”.

Langkah Tindak Lanjut
    Tahap ini dilakukan setelah semua data dan informasi penting telah diperoleh. Maka bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan dengan membuat laporan untuk diberikan kepada penyidik formal (Polisi, Kejaksaan, PPATK, KPK, PPNS Dephut).
    Keterlibatan dan peran investigator dalam penelusuran kasus menjadi sangat penting, karena hasil dari penelusuran kasus ini juga dapat dijadikan bahan kampanye dan pembuktian kasus. Dijelaskan dalam buku ini bahwa proses penelusuran kasus dapat dilaksanakan dengan cara monitoring kasus dan monitoring persidangan kasus.

Lampiran
    Untuk mendukung kegiatan investigasi, buku ini menampilkan tips penggunaan peralatan perekam seperti tape recorder, voice recorder, handycam, kamera manual, kamera digital, tips penggunaan alat-alat navigasi dan alat komunikasi lainnya hingga alat bantu pengamatan. Buku ini juga diperkaya dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha penegakan hukum terhadap kejahatan illegal logging, peta aktor yang dalam Target Investigasi di Lapangan, Mekanisme pengaduan masyarakat dalam Kasus Illegal Loging, Peran CSO dalam proses penyidikan, Evaluasi pengamatan dalam Pola Investigasi, tata cara pemeriksanaan fisik hasil hutan, peredaran hasil hutan kayu dalam negeri, matriks unsur-unsur tindak pidana kehutanan dan pencucian uang.