|
Jakarta, 21 Maret 2005 -- Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) menyatakan keberatannya atas permohonan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan sebagai pihak terkait dalam Judicial Review Undang-Undang No. 19 Tahun 2004. Menurut salah seorang pengacara pemohon Judicial Review UU No. 19/2004, Dede N. Sadat, SH, Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung keberatan dan menolak permohonan KADIN tersebut, karena kepentingan dan kedudukan hukum KADIN tidak jelas.
Pernyataan Dede itu disampaikan menanggapi surat tembusan dari Mahkamah Konstitusi RI tentang penyampaian Surat dari Tim Advokat Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) tanggal 14 Maret 2005, perihal Pemberitahuan dan Permohonan mendapatkan dokumen serta permohonan untuk dicatatkan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Register Nomor. 003/PUU-III/2005. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KADIN bertindak sebagai lembaga tempat bernaungnya Indonesian Mining Association (IMA) yang merupakan asosiasi pengusaha pertambangan di Indonesia memohon untuk dicatatkan sebagai pihak terkait dalam perkara Judicial Review UU No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang melalui para advokat sebagai kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokat Pertambangan KADIN. Tim advokat tersebut juga memohon pada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dicatatkan sebagai salah satu pihak terkait, hadir di persidangan, menyampaikan keterangan tertulis, dan alat bukti. “Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kepentingan dan kedudukan hukum KADIN tidak jelas, apakah sebagai pihak yang dirugikan kepentingan konstitusionalnya oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tersebut atau sebagai pihak pembuat Undang-Undang itu sendiri,” jelas Dede. Dede menambahkan bahwa, pada dasarnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan permohonan Judicial Review terhadap suatu undang-undang yang dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya. Namun, dalam mengajukan permohonan tersebut, harus memiliki kejelasan kedudukan dan kepentingan hukumnya serta menaati peraturan perundangan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) telah mengirimkan surat kepada MK yang isinya menyatakan keberatan dan penolakan atas permohonan dari Tim Advokat Pertambangan KADIN serta memohon kepada Majelis hakim untuk menolak permohonan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga tetap berjalannya salah satu fungsi penting Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai "Guardian of Constitusional Right" bagi para pemohon dalam register perkara No: 003/PUU-III/2005 yang diwakili oleh Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung serta menjaga proses peradilan pengujian Undang-Undang tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi. [selesai] Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) JATAM, ICEL, WALHI, HUMA, AMAN, ELSAM, KONPHALINDO, LASA, RACA Institute, LBH Jakarta, YLBHI, EVERGREEN Indonesia, WWF, Yayasan PELANGI, Yayasan KEHATI, POKJA PSDA, FWI, JARING PELA, TAPAL, Mineral Policy Institute (MPI). Contact Person: Dede Nurdin Sadat, SH. : Telp. 021-7233 390 / 7262 740 / Hp. 081-581-544-72 Henri Subagiyo, SH. : Hp. 081-584-214-522 Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Nur Hidayati Kadiv. Kampanye dan Pendidikan Publik Email Nur Hidayati Email Nur Hidayati Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363 Mobile: Fax: +62-(0)21-794 1673 |