ECENET Indonesia
Jobs
 

 

pic_06.jpg
 

Lumpur Lapindo dan kejahatan lingkungan, Maharani Siti Sophia, SH PDF Print
Minggu, 15 Juli 2007
ImageSetahun sudah semburan lumpur panas dari pengeboran milik Lapindo Brantas Inc meluap. Tidak ada yang menyangka pengeboran tersebut berakhir tragis.encana eksplorasi gas bumi itupun gagal dengan munculnya semburan lumpur panas. Luapan lumpur muncul pada 150 meter-200 meter arah barat daya dari sumur Banjarpanji- 1 di wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo pada 29 Mei 2006.? Setidaknya 32.000 jiwa lebih penduduk menjadi korban dan merusak lebih dari 457 ha lahan di sekitar wilayah tersebut.
Kondisi ini menunjukkan betapa dahsyat dan meluasnya dampak pertambangan di suatu wilayah. Meskipun belum ada kepastian hukum terhadap kasus lumpur Lapindo, namun pemerintah setidaknya telah memiliki gambaran bahwa fakta tersebut memerlukan perencanaan dan penanganan yang ekstra cepat.

Namun, yang terjadi justru sampai genap satu tahun ini tidak ada upaya strategis yang dilakukan pemerintah selain dengan tindakan taktis dan perencanaan yang serba 'kira-kira'.

Selama ini upaya penanganan banyak menuai kritik dan tantangan. Mulai dari Keputusan Presiden No.13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang diperpanjang dengan Keputusan Presiden No.5 Tahun 2007 sampai pada? pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, kesemuanya belum dirasakan masyarakat. Muncul pertanyaan, apakah upa-ya struktural ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan atau hanya sekadar formalitas belaka?

Tidak hanya itu, sejumlah catatan muncul pada proses penanganan dan penanggulangan lumpur. Mulai dari teridentifikasinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak layaknya kondisi pengungsian, kondisi tanggul yang tidak permanen dengan mengandalkan bautan lapisan pasir dan batu seolah 'menari' di atas soft soil lumpur yang dapat tergelincir suatu saat, sampai pada lambatnya pembayaran ganti rugi. Fakta lain yang justru tidak pernah terangkat adalah soal perusakan dan kejahatan lingkungan secara sistematis .

Kebijakan pemerintah

Disebut sistematis karena kondisi ini justru lahir dari kebijakan pemerintah secara struktural, yang secara nyata dapat dilihat dalam beberapa hal. Pertama, kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan di wilayah dekat rumah tinggal, dekat bangunan umum dan wilayah pabrik.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara, lokasi sumur banjar panji 1 berada 600 meter dari permukiman warga. Anehnya, pemerintah justru meloloskan izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) berikut turunan izin lainnya terhadap kegiatan usaha ini.

Kedua, seharusnya dalam dokumen UKL/UPL tersebut, sudah diperkirakan bagaimana kondisi geografis wilayah tersebut dan desain (pengeboran) apa yang seharusnya dirancang untuk mengahadapi situasi tersebut. Faktanya, pemerintah dan Lapindo justru menutup mata dengan kondisi tersebut. Seolah-olah hal tersebut terjadi karena bencana alam dan Lapindo lepas dari tanggung jawab.

Ketiga, upaya penanganan (pasca semburan) yang dilakukan selama ini justru jauh dari aspek perlindungan lingkungan. Selain itu, aroma yang timbul dari luapan lumpur yang berdampak pusing dan mual turut hadir dalam peristiwa tersebut. Dengan bergeraknya angin, aroma tersebut dapat dirasakan lebih dari 2 km dari wilayah semburan. Tentunya, tidak adanya perencanaan yang komprehensif menjadi salah satu penyebab.

Keempat, hal yang paling penting adalah isi dari Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang tidak memasukkan deputi bidang yang menangani secara khusus pemulihan dan pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup.

Padahal, upaya pemulihan dan pengawasan terhadap lingkungan menjadi faktor penting untuk menilai dampak lingkungan yang akan terjadi.

Ganti rugi

Aspek lain yang seharusnya menjadi catatan adalah pemberian ganti rugi korban luapan lumpur. Terminologi yang seharusnya muncul sebelum dilakukan pemberian ganti rugi adalah konsep dasar penguasaan dan pengusahaan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 4 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Artinya, dalam proses pemberian ganti rugi tersebut, peran negara tidak bisa dilepaskan dengan terdapatnya kandungan sumber daya alam di dalamnya. Fakta yang terjadi saat ini, pemberian ganti rugi dilakukan dengan mekanisme jual beli dan dilakukan antara pihak Lapindo, dalam hal ini ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga korban. Praktis secara hukum hak atas tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Lapindo Brantas.

Bagaimanapun pengambilalihan tanah merupakan perbuatan hukum yang berakibat terhadap hilangnya hak-hak seseorang yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan hilangnya harta benda untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Namun, yang sering dilupakan selama ini adalah interpretasi asas fungsi sosial hak atas tanah.

Selain hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, juga berarti bahwa harus terdapat keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Isu sentral dalam pengambilalihan hak atas tanah adalah pemberian ganti kerugian sebagai bukti terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.

Angin reformasi yang menerpa segala bidang juga berimbas pada kebijakan tentang pengambilalihan tanah. Artinya, pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM.

Peran negara/pemerintah yang sentralistik seharusnya sudah bergeser ke arah pemberian kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.
Peneliti pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Sumber, Harian Bisnis Indonesia, 30/5/200
foto diambil Koran Tempo selasa 17/7/2007