|
Minggu, 29 Juli 2007 |
|
Studi dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tentang Prosedur Penerapan Class Action Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Actions di Indonesia selama ini masih menghadapi kendala karena belum adanya mengenai prosedur beracara tentang hal tersebut di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur ini (Class Actions). |
|
|
Sabtu, 28 Juli 2007 |
|
Kebebasan Informasi (Bergabung dengan Koalisi Kebebasan Informasi) Riset dilakukan sejak tahun 1998. Dua tahun pertama, ICEL melakukan riset ini sendirian. Namun sejak tahun 2000, ICEL mengajak beberapa LSM dan individu untuk bergabung dalam sebuah koalisi masyarakat sipil dan bersama-sama memperjuangkan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi di Indonesia, dikenal dengan nama Koalisi Untuk Kebebasan Informasi. Riset dilakukan melalui beberapa cara, yaitu studi literature, diskusi dengan ahli, dan studi banding ke luar negeri. |
|
|
Kamis, 26 Juli 2007 |
|
Peneliti/Penulis Cecep Aminudin Henri Subagyo Editor Indro Sugianto Windu Kiswor Working Paper No. 1/Maret 2006 Divisi Pengemba ngan KapasitasIndonesian Center for Environmental Law |
|
|
|
|
Pengembangan Kapasitas Daerah tentang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Propinsi Jawa tengah sebagai daerah percontohan dipilih 8 daerah Kabupaten/Kot, yaitu: Semarang, Pekalongan, Pati, Kendal, Cilacap, Karanganyar, Wonosobo, dan Surakarta. |
|
|
|
|
Implementasi 3 Akses (Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan) di Tingkat Lokal (Bandung dan Gunung Kidul) Kerjasama LAPERA, LBH Bandung, R.E.A.L Institute di dukung oleh Ford Foundation) Periode September 2004- November 2005 |
|
|
|
|
Perancangan Undang-undang tentang kebijakan keamanan hayati untuk aktivitas rekayasa genetika Mengenai pengaturan teknologi rekayasa genetic, Protokol Keamanan Hayati (Cartagena Protocol), adalah hokum yang mengikat secara internasional. Protokol ini mendasarkan pada prinsip kehati-hatian dini (precautionary principle). |
|
|
|
|
Riset tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang partisipatif (bergabung dengan Koalisi Kebijakan Partisipatif). |
|
|