|
Korban Lapindo Jual Lahan ke Pengusaha |
|
|
|
Selasa, 23 Februari 2010 |
|
Koran Tempo, 19 Feb 2010
"Lahan di sekitar lumpur diatur dalam peraturan presiden."
SIDOARJO - Warga korban lumpur Lapindo asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangi, Kabupaten Sidoarjo, berencana menjual lahannya kepada pihak lain. Hasan, Kepala Desa Kedungbendo, mengaku bertemu dengan pengusaha asal Bogor, Jawa Barat, berinisial MW pada 10 Februari 2010. "Dia telah menyiapkan dana untuk membayar lahan kami," katanya kemarin.
Menurut Hasan, MW warga Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menunjuk kantor notaris Abdul Hakim untuk mengurus dokumen kepemilikan lahan. Seluruh warga yang tanahnya belum dibayar PT Minarak Lapindo Jaya akan menjual lahannya kepada MW. "MW siap membeli seluruh lahan warga lain yang berada di luar peta terdam-pak," ujar Hasan.
Hasan tak menjelaskan secara terperinci motivasi MW membeli tanah warga itu. Hingga kini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus mendirikan kolam penampungan lumpur yang berasal dari pusat semburan. "Tanah ini masih menjadi hak kami," katanya sambil menunjuk puluhan rumah yang tenggelam lumpur.
Luas lahan milik warga yang belum terbayar 33 hektare. Termasuk 20 ribu meter persegi milik PT Teguh Rakhmat Jaya, perusahaan properti milik Hasan. Menurut Hasan, dari total 1.600 keluarga, 174 keluarga di antaranya belum menerima ganti rugi.
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Ta-busalla menyatakan, pihaknya telah berulang kali bernegosiasi dengan Hasan beserta warga setempat. Namun negosiasi harga tanah selalu gagal. "Hasan meminta harga tinggi untuk lahan yang dimilikinya," ujarnya.
Mengenai rencana menjual lahan kepada pihak lain, Andi mempersilakan Hasan menjual kepada pihak yang berminat. "Namun tak semudah itu, lahan di sekitar lumpur diatur dalam peraturan presiden," katanya. Masalah lumpur "Lapindo terus bergulir. Kemarin, Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur mengajukan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka menggugat Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur karena menghentikan perkara tanpa alasan yang kuat.
"Perkara Lapindo harus dibuka kembali," kata Ketua DPD Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Timur Sunarno Edy Wibowo. Menurut Sunarno, yang berhak mengeluarkan SP3 hanya Kejaksaan Agung atau kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan. Langkah Polda Jawa Timur mengeluarkan SP3 tanpa didasari bukti yang cukup.
Luapan lumpur Lapindo, kata Sunarno, disebabkan faktor kesalahan manusia, bukan bencana alam. Karena itu, PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc harus bertanggung jawab. Polda Jawa Timur beralasan, SP3 perkara lumpur Lapindo didasarkan atas hasil pemeriksaan, yang tak menemukan ada indikasi pidana dalam kasus ini. Eko widiantoI Eni S. |