|
Para Pihak, Sadar akan nilai intrinsik (bawaan) keanekaragaman hayati dan nilai ekologi, genetik, sosial, ekonomi, ilmiah, pendidikan, budaya, rekreasi dan estetis keanekaragaman hayati dan komponen-komponennya. Sadar juga akan pentingnya keanekaragaman hayati bagi evolusi dan untuk memelihara sistem-sistem kehidupan di biosfer yang berkelanjutan.
Menegaskan bahwa konservasi keanekaragaman hayati merupakan kepedulian bersama seluruh umat manusia. Menegaskan kembali bahwa Negara negara mempunyai hak berdaulat atas sumber daya hayatinya.
Menegaskan kembali juga bahwa Negara negara bertanggung jawab terhadap konservasi keanekaragaman hayatinya dan terhadap pemanfaatan sumber daya hayatinya secara berkelanjutan. Memperdulikan bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia. Sadar akan kurangnya informasi dan pengetahuan mengenai keanekaragaman hayati dan akan kebutuhan yang mendesak untuk mengembangkan kapasitas-kapasitas ilmiah, teknis dan kelembagaan untuk menyediakan pengertian dasar yang dijadikan landasan untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang sesuai. Memperhatikan bahwa merupakan hal yang sangat penting untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi penyebab pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati pada sumbernya.
Memperhatikan juga bahwa jika ada ancaman terhadap pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati, kekurangpastian ilmiah tidak seharusnya dijadikan alasan penangguhan tindakan-tindakan untuk menghindarkan atau memperkecil ancaman tersebut. Memperhatikan lebih lanjut bahwa pernyataan dasar bagi konservasi keanekaragaman hayati ialah konservasi in-situ ekosistem dan habitat alami, serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis yang dapat berkembang biak dalam lingkungan alaminya.
Memperhatikan lebih lanjut bahwa tindakan-tindakan ex-situ diutamakan dalam negara asal jenis, juga mempunyai peranan penting untuk dilaksanakan.
Mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional sejumlah besar masyarakat lokal/setempat seperti tercermin dalam gaya hidup tradisional terhadap sumber daya hayati, dan keinginan untuk membagi keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek tradisional yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya secara adil.
Mengakui juga peranan wanita dalam konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan mempertegas perlunya partisipasi penuh wanita pada semua taraf penyusunan kebijakan dan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati.
Menekankan pentingnya dan perlunya untuk mendorong kerjasama internasional, regional dan global diantara negara-negara serta organisasi-organisasi antar negara dan sektor swadaya masyarakat bagi konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya. Mengakui bahwa penyediaan sumber-sumber dana baru dan tambahan serta akses yang sesuai pada teknologi yang berkaitan dapat diharapkan mampu membuat perbedaan yang cukup nyata dalam kemampuan dunia untuk menangani hilangnya keanekaragaman hayati.
Mengakui lebih lanjut bahwa diperlukan persediaan khusus untuk memenuhi kebutuhan negara-negara berkembang, termasuk persediaan sumber-sumber dana baru dan tambahan serta akses yang tepat pada tekhnologi-tekhnologi yang berkaitan. Memperhatikan dalam hal ini kondisi khusus pada negara-negara terbelakang dan negara-negara kepulauan kecil.
Mengakui bahwa diperlukan investasi yang besar untuk mengkonservasikan keanekaragaman hayati dan bahwa ada harapan untuk keuntungan-keuntungan lingkungan, ekonomi dan sosial dengan kisaran yang luas dari investasi tersebut.
Mengakui bahwa pembangunan ekonomi dan sosial serta pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama negara-negara berkembang.
Sadar bahwa konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati merupakan kepentingan yang menentukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan lain bagi kependudukan dunia yang selalu berkembang, yang bagi maksud tersebut akses dan pembagian secara adil sumber daya genetik maupun teknologi merupakan hal yang sangat penting.
Memperhatikan bahwa konservarsi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati pada akhirnya akan memperkokoh hubungan persahabatan antara negara-negara dan menyumbangkan kedamaian bagi umat manusia. Berkeinginan untuk meningkatkan dan melengkapi peraturan internasional bagi konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya yang telah ada.
Bertekad untuk mengkonservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan demi kemakmuran generasi sekarang dan yang akan datang.
Telah bersepakat dalam hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 T U J U A N
Tujuan konvensi ini, seperti tertuang dalam ketetapan-ketetapannya, ialah konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan komponen-komponennya secara berkelanjutan dan membagi keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan sumber daya genetik secara adil dan merata, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetik dan dengan alih teknologi yang tepat guna, dan dengan memperhatikan semua hak atas sumber-sumber daya dan teknologi itu, maupun dengan pendanaan yang memadai. Pasal 2 PENGERTIAN
Untuk maksud Konvensi ini : "Keanekaragaman hayati" ialah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman didalam species, antara species dan ekosistem. "Sumber daya hayati" mencakup sumber daya genetik, organisme atau bagiannya, populasi atau komponen biotik ekosistem-ekosistem lain dengan manfaat atau nilai yang nyata atau potensial untuk kemanusiaan. "Bioteknologi" ialah penerapan teknologi yang menggunakan sistem-sistem hayati, makhluk hidup atau derivatifnya, untuk membuat atau memodifikasi produk-produk atau proses-proses untuk penggunaan khusus. "Negara asal sumber daya genetik" ialah negara yang memiliki sumber-sumber daya genetik yang berada dalam kondisi in-situ. "Negara penyedia sumber daya genetik" ialah negara yang memasok sumber daya genetik yang dikumpulkan dari sumber in-situ, mencakup populasi jenis- jenis liar dan terdomestikasi, atau diambil dari sumber-sumber in-situ, yang mungkin berasal atau tidak berasal dari negara yang bersangkutan. "Jenis terdomestikasi atau budidaya" ialah spesies yang proses evolusinya telah dipengaruhi oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. "Ekosistem" ialah kompleks komunitas tumbuhan, binatang dan jasad renik yang dinamis dan lingkungan tak hayati/abiotik-nya yang berinteraksi sebagai unit fungsional. "Konservasi ex-situ" ialah konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya. "Material genetik" ialah bahan dari tumbuhan, binatang, jasad renik atau jasad lain yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas). "Sumber daya genetik" ialah bahan genetik yang mempunyai nilai nyata atau potensial. "Habitat" ialah tempat atau tipe tapak tempat organisme atau populasi terjadi secara alami. "Kondisi in-situ" ialah kondisi sumber daya genetik yang terdapat di dalam ekosistem dan habitat alami dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. "Konservasi in-situ" ialah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. "Kawasan terlindungi" ialah kawasan yang ditetapkan secara geografis yang dirancang atau diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan konservasi yang spesifik. "Organisasi kerjasama ekonomi regional" ialah suatu organisasi yang didirikan oleh negara-negara berdaulat dari suatu kawasan tertentu, yang kepadanya negara-negara anggota telah mengalihkan kewenangan dalam hal permasalahan yang diatur konvensi ini dan yang telah diberi kewenangan penuh, sehubungan dengan prosedur-prosedur (tata cara) internal, untuk menandatanganni, meratifikasi, menerima, menyetujui atau menyatakan keikutsertaannya. "Pemanfaatan secara berkelanjutan" ialah pemanfaatan komponen-komponen keanekaragaman hayati dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan penurunannya dalam jangka panjang, dengan demikian potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi masa kini dan masa datang. "Teknologi" mencakup juga bioteknologi. Pasal 3 P R I N S I P
Sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan azas-azas hukum internasional setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber dayanya sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam yurisdiksinya atau kendalinya tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya. Pasal 4 LINGKUP KEDAULATAN
Mengakui hak-hak negara-negara lain, dan kecuali dengan tegas ditetapkan berbeda dalam konvensi ini, ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini berlaku, terhadap masing-masing pihak: (a) Dalam hal komponen keanekaragaman hayati, ialah yang terdapat di dalam batas-batas yurisdiksi nasionalnya; dan (b) Dalam hal proses dan kegiatan, ialah yang dilaksanakan di bawah yurisdiksi atau pengendalinannya, di dalam atau di luar batas nasionalnya, tanpa memperhatikan tempat terjadinya akibat proses kegiatan tersebut. Pasal 5 KERJASAMA INTERNASIONAL
Setiap pihak wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lain, secara langsung, atau jika dirasa tepat, melalui organisasi internasional yang kompeten, dengan menghormati kawasan di luar yurisdiksi nasional dan hal-hal yang menjadi minat bersama, untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati bila dimungkinkan dan dapat dilaksanakan. Pasal 6 TINDAKAN UMUM BAGI KONSERVASI DAN PEMANFAATAN SECARA BERKELANJUTAN
Setiap pihak, dengan kondisi dan kemampuan khususnya wajib: (a) Mengembangkan strategi, rencana atau program nasional untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau menyesuaikan strategi, rencana atau program yang sudah ada untuk maksud ini yang harus mencerminkan, di antaranya, upaya yang dirumuskan dalam konvensi ini yang berkaitan dengan kepentingan para pihak, dan (b) Memadukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program dan kebijakan sektoral atau lintas sektoral yang berkaitan sejauh mungkin dan jika sesuai. Pasal 7 IDENTIFIKASI DAN PEMANTAUAN
Sejauh mungkin dan sesuai mungkin, khususnya untuk tujuan pasal-pasal 8 sampai 10, setiap pihak wajib: (a) Mengidentifikasi komponen-komponen keanekaragaman hayati yang penting untuk konservasi dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, dengan memperhatikan daftar indikatif kategori yang disusun dalam lampiran I; (b) Memantau komponen-komponen keanekaragaman hayati yang melalui diidentifikasi seperti tersebut dalam sub ayat (a) di atas, melalui pengambilan sampel dan tekhnik-tekhnik lain, dengan memberikan perhatian khusus pada komponen-komponen yang memerlukan upaya konservasi segera dan komponen yang berpotensi terbesar bagi pemanfaatan secara berkelanjutan; (c) Mengidentifikasi proses-proses dan kategori-kategori kegiatan yang mempunyai atau diperkirakan mempunyai dampak merugikan yang nyata pada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dan memantau akibat-akibatnya melalui pengambilan sampel dan teknik-teknik lain; dan (d) Memelihara dan mengorganisasi data-data yang berasal dari kegiatan-kegiatan pengidentifikasian dan pemantauan seperti yang tersebut dalam sub ayat (a), (b) dan (c) di atas dengan berbagai mekanisme pendataan. Pasal 8 KONSERVASI IN-SITU
Sejauh dan sesuai mengkin, setiap pihak wajib : (a) Mengembangkan sistem kawasan lindung atau kawasan yang memerlukan penanganan khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati; (b) Mengembangkan pedoman untuk penyelesaian, pendirian dan pengelolaan kawasan lindung atau kawasan-kawasan yang memerlukan upaya-upaya khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati; (c) Mengatur atau mengelola sumber daya hayati yang penting bagi konservasi keanekaragaman hayati baik di dalam maupun di luar kawasan lindung, dengan maksud untuk menjamin konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan; (d) Memajukan perlindungan ekosistem, habitat alami dan pemeliharaan populasi yang berdaya hidup dari spesies di dalam lingkungan alaminya; (e) Memajukan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di kawasan yang berdekatan dengan kawasan lindung dengan maksud untuk dapat lebih melindungi kawasan-kawasan ini; (f) Merehabilitasi dan memulihkan ekosistem yang rusak dan mendorong pemulihan jenis-jenis terancam, di antaranya melalui pengembangan dan pelaksanaan rencana-rencana atau strategi pengelolaan lainnya; (g) Mengembangkan atau memelihara cara-cara untuk mengatur, mengelola atau mengendalikan resiko yang berkaitan dengan penggunaan dan pelepasan organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai dampak lingkungan merugikan, yang dapat mempengaruhi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan pula resiko terhadap kesehatan manusia; (h) Mencegah masuknya serta mengendalikan atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies; (i) Mengusahakan terciptanya kondisi yang diperlukan untuk keselarasan antara pemanfaatan kini dan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya; (j) Tergantung perundang-undangan nasionalnya, menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan inovasi-inovasi dan praktek-praktek tersebut semacam itu mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek semacam itu; (k) Mengembangkan atau mempertahankan perundang-undangan yang diperlukan dan/atau peraturan-peraturan bagi perlindungan jenis-jenis dan populasi terancam; (l) Mengatur atau mengelola proses dan kategori kegiatan yang sesuai, bila akibat yang nyata merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah ditentukan seperti tersebut dalam pasal 7; dan (m) Bekerjasama dalam penyediaan dana dan dukungan lainnya untuk konservasi in-situ yang dirumuskan dalam sub-sub ayat (a) sampai (i) di atas, terutama bagi negara-negara berkembang. Pasal 9 KONSERVASI EX-SITU
Sejauh dan sesuai mungkin serta khususnya untuk maksud melengkapi upaya in-situ setiap pihak wajib: (a) Memberlakukan upaya-upaya konservasi ex-situ komponen-komponen keanekaragaman hayati, terutama di negeri asal komponen-komponen yang dimaksud; (b) Memantapkan dan mempertahankan sarana untuk konservasi ex-situ dan penelitian tumbuhan, binatang, dan jasad renik, terutama di negara asal sumber daya genetik; (c) Memberlakukan upaya-upaya untuk pemulihan dan perbaikan spesies terancam dan untuk mengintroduksinya kemballi ke habitat alaminya dengan kondisi yang sesuai; (d) Mengatur dan mengelola koleksi sumber daya alam hayati dari habitat alami untuk maksud konservasi ex-situ sehingga tidak mengancam ekosistem dan spesies populasi in-situ, keculai jika tindakan ex-situ sementara yang khusus diperlukan seperti dalam sub ayat (c) di atas; dan (e) Bekerjasama dalam menyediakan dana dan bantuan lainnya untuk konservasi ex-situ yang dirumuskan dalam sub ayat (a) sampai (d) di atas serta dalam pemantapan dan pemeliharaan sarana konservasi ex-situ di negara-negara berkembang. Pasal 10 PEMANFAATAN SECARA BERKELANJUTAN KOMPONEN-KOMPONEN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib: (a) Memadukan pertimbangan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati ke dalam pengambilan keputusan nasional; (b) Memberlakukan upaya-upaya tindakan yang berkenaan dengan pemantapan sumber daya alam hayati untuk menghindarkan atau memperkecil dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati; (c) Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan praktek-praktek budaya, tradisional, yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan secara berkelanjutan; (d) Mendukung penduduk setempat untuk mengembangkan dan melaksanakan upaya perbaikan kawasan yang rusak, yang keanekaragaman hayatinya telah berkurang; dan (e) Mendorong kerjasama antara pejabat-pejabat pemerintah dan sektor swasta dalam mengembangkan metode pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati.
Pasal 11 TINDAKAN INSENTIF Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya yang layak secara ekonomi dan sosial yang merupakan insentif bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponen keanekaragaman hayati. Pasal 12 PENELITIAN DAN PELATIHAN
Dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara berkembang semua pihak akan: (a) Memantapkan dan mempertahankan program pendidikan dan pelatihan ilmiah dan teknis untuk upaya identifikasi, konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan komponen-kompponennya, serta menyediakan bantuan untuk pendidikan dan pelatihan semacam itu untuk kebutuhan khusus negara-negara berkembang; (b) Meningkatkan dan memajukan penelitian yang memberikan sumbangan kepada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, khususnya di negara-negara berkembang, di antaranya yang berkaitan dengan keputusan konfrensi para pihak sebagai konsekuensi rekomendasi badan pendukung untuk nasihat-nasihat ilmiah, teknis dan teknologis; dan (c) Untuk memenuhi persyaratan pasal-pasal 16, 18 dan 20, memajukan dan bekerjasama dalam pemanfaatan kemajuan ilmiah di bidang penelitian keanekaragaman hayati dalam pengembangan metode bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati. Pasal 13 PENDIDIKAN DAN KESADARAN MASYARAKAT
Para pihak wajib : (a) Memajukan dan mendorong pemahaman akan pentingnya, dan upaya yang diperlukan bagi, konservasi keanekaragaman hayati, sebagai propagandanya melalui media, serta pencantuman topik ini dalam program pendidikan; dan (b) Bekerjasama bila sesuai, dengan negara-negara lain dan organisasi-organisasi internasional dalam mengembangkan program-program pendidikan dam kesadaran masyarakat, di bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pasal 14 PENGKAJIAN DAMPAK DAN PENGURANGAN DAMPAK YANG MERUGIKAN
Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak akan:
(a) Memperkenalkan prosedur tepat guna yang memerlukan pengkajian dampak lingkungan terhadap proyek-proyek yang diusulkan, yang diperkirakan mempunyai akibat merugikan terhadap keanekaragaman hayati untuk menghindarkan atau memperkecil akibat semacam itu dan bila sesuai, mengizinkan partisipasi masyarakat melalui prosedur tertentu; (b) Memperkenalkan pengaturan yang tepat untuk menjamin bahwa akibat program dan kebijakannya terhadap lingkungan yang mungkin mempunyai dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah dipertimbangkan secara seksama; (c) Memajukan atas dasar timbal balik, notifikasi, pertukaran informasi dan konsultasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam kewenangan atau pengendaliannya, yang diperkirakan menimbulkan akibat merugikan pada keanekaragaman hayati milik negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya, dengan mendorong , pengaturan bilateral, regional atau multilateral, bila sesuai; (d) Dalam hal bahaya atau kerusakan yang mengancam keanekaragaman hayati negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional, yang berasal dari kawasan yurisdiksi atau pengendaliannya, segera memberitahu negara-negara yang secara potensial terkena bahaya atau kerusakan semacam itu, dan memulai kegiatan untuk mencegah atau memperkecil bahaya atau kerusakan tersebut; dan (e) Meningkatkan pengaturan nasional untuk tindakan darurat terhadap kegiatan-kegiatan atau kejadian-kejadian, baik oleh sebab-sebab alami maupun lainnya, yang menimbulkan bahaya yang mengancam dan menghawatirkan terhadap keanekaragaman hayati dan mendorong kerjasama internasional untuk membantu upaya nasional tersebut dan untuk mengembangkan rencana-rencana tak terduga bersama bila sesuai dan disetujui oleh negara-negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional yang mempunyai kepedulian. Berdasarkan kajian yang dilaksanakan konferensi para pihak wajib memeriksa persoalan (issue) penggantian kerugian dan pembayaran, termasuk pemulihan dan kompensasi, untuk kerusakan terhadap keanekaragaman hayati, kecuali bila penggantian kerugian semacam itu sepenuhnya merupakan permasalahan internal.
Pasal 15 AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK
Mengakui hak berdaulat negara-negara atas sumber daya alamnya, kewenangan menentukan akses kepada sumber daya genetik terletak pada pemerintah nasional dan tergantung pada perundang-undangan nasionalnya.
Setiap hak wajib berupaya menciptakan kondisi untuk memperlancar akses kepada sumber daya genetik untuk pemanfaatannya yang berwawasan lingkungan oleh pihak-pihak yang lain dan tidak memaksakan pembatasan yang bertentangan dengan tujuan konvensi ini.
Demi maksud konvensi ini, sumber daya genetik yang disediakan oleh satu pihak, menurut ketentuan pasal 16 dan 19, hanyalah yang disediakan oleh pihak-pihak yang merupakan negara asal sumber daya tersebut atau oleh pihak-pihak yang telah memperoleh sumber daya genetik sesuai konvensi ini.
Akses, bila diberikan harus atas dasar persetujuan bersama dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini.
Akses pada sumber daya genetik wajib didasarkan mufakat pihak yang menyediakan sumber daya tersebut yang diinformasikan sebelumnya, kecuali ditentukan berbeda oleh pihak pemiliknya.
Setiap pihak wajib berupaya mengembangkan dan melaksanakan penelitian ilmiah yang didasarkan sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak lain dengan peran serta penuh pihak-pihak yang bersangkutan.
Setiap pihak wajib menyiapkan upaya legislatif, administratif atau upaya kebijakan, jika sesuai, dan menurut pasal 16 dan 19, dan bila perlu melalui mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21 dengan tujuan membagi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan komersial dan lain-lainnya sumber daya genetik secara adil dengan pihak yang menyediakan sumber daya tersebut. Pembagian ini harus didasarkan atas persyaratan yang disetujui bersama.
Pasal 16 AKSES PADA TEKNOLOGI DAN ALIH TEKNOLOGI
Dengan pengertian bahwa teknologi mencakup bioteknologi, dan bahwa akses dan pengalihan teknologi di antara para pihak merupakan unsur-unsur penting bagi pencapaian tujuan konvensi ini, setiap pihak dengan mengikuti persyaratan pasal ini menyediakan dan/atau menciptakan akses pada dan alih teknologi yang sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau pemanfaatan sumber daya genetik dan tidak menyebabkan kerusakan yang nyata terhadap lingkungan kepada pihak-pihak lain.
Akses dan alih teknologi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas bagi negara-negara berkembang wajib dilengkapi dan/atau diperlancar dengan persyaratan yang adil dan paling menguntungkan, termasuk persyaratan konsesi dan preferensi yang disepakati bersama dan jika perlu berkaitan dengan mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21. Dalam hal teknologi yang memperoleh paten dan hak-hak milik intelektual, akses dan alih teknologi terrsebut harus diatur berdasarkan persyaratan yang mengakui dan konsisten dengan perlindungan hak-hak milik intelektual yang memadai dan efektif. Penerapan ayat ini harus konsisten dengan hukum internasioanl dan konsisten dengan ayat (3), (4) dan (5) berikut ini.
Setiap pihak wajib dan memberlekukan tindakan-tindakan legislatif, administartif dan kebijakan, yang sesuai, dengan tujuan bahwa para pihak khususnya negara-negara berkembang, yang menyediakan sumber daya genetik diberi akses pada dan alih teknologi yang dipergunakan untuk memanfaatkan sumber-sumber daya tersebut, berrdasarkan persyaratan yang disepakati bersama, bila diperlukan termasuk teknologi yang dilindungi hak paten dan hak-hak milik intelektual, melalui persyaratan dalam pasal 20 dan 21 dan berkaitan dengan hukum internasional dan konsisten dengan ayat (4) dan (5) berikut ini.
Setiap pihak wajib memberlakukan tindakan-tindakan legislatif, administratif dan kebijakan yang sesuai dengan tujuan bahwa sektor swasta memperlancar akses pada pengembangan bersama dan alih teknologi yang diuraikan dalam ayat (1) di atas bagi keuntungan-keuntungan lembaga-lembaga pemerintah dan sektor swasta negara-negara berkembang dan dalam hal ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dicakup dalam ayat (1), (2) dan (3) di atas.
Para pihak, menyadari bahwa hak paten dan hak milik intelektual lain mungkin mempunyai pengaruh pada pelaksanaan konvensi ini, para pihak wajib bekerjasama atas dasar perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku agar menjamin bahwa hak-hak semacam itu mendukung dan tidak bertentangan dengan tujuannya.
Pasal 17 PERTUKARAN INFORMASI
Para pihak wajib memperlancar informasi, dari semua sumber yang tersedia secara umum, yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang.
Pertukaran informasi semacam itu wajib meliputi baik pertukaran hasil-hasil penelitian teknis, ilmiah dan sosial ekonomi, maupun informasi tentang program pelatihan dan survei, pengetahuan khusus, pengetahuan asli dan tradisional, serta dalam kombinasi dengan teknologi yang diuraikan dalam pasal 16 ayat (1). Pertukaran semacam itu juga harus melibatkan repatriasi informasi.
Pasal 18 KERJASAMA TEKNIS DAN ILMIAH
Para pihak wajib meningkatkan kerjasama internasional teknis dan ilmiah dalam bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, jika perlu melalui lembaga-lembaga internasional dan nasional yang sesuai.
Setiap pihak wajib meningkatkan kerjasamainternasional teknis dan ilmiah dengan pihak-pihak lain, khususnya negara-negara berkembang, dalam melaksanakan konvensi ini, antara lain melalui pengembangan dan pelaksanaan kebijakan nasional. Dalam memajukan kerjasama semacam itu, perhatian khusus harus diberikan kepada pembinaan dan peningkatan kemampuan nasional, dengan cara pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan kelembagaan.
Konferensi para pihak, pada pertemuan yang pertama, harus menentukan cara menciptakan mekanisme pertukaran informasi untuk meningkatkan dan memperlancar kerjasama teknis dan ilmiah.
Berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan nasional, para pihak wajib mendorong dan mengembangkan metode kerjasama bagi pengembangan dan penggunaan teknologi, termasuk teknologi asli dan tradisional, dalam upaya mencapai tujuan konvensi ini. Untuk maksud ini, para pihak wajib juga meningkatkan kerjasama dalam pelatihan personalia dan pertukaran pakar.
Para pihak, menurut kesepakatan timbal bailk, wajib meningkatkan pengembangan program penelitian bersama dan usaha bersama bagi pengembangan teknologi yang sesuai dengan tujuan kovensi ini.
Pasal 19 PENANGANAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya legislatif, administratif dan kebijakan, bila diperlukan untuk memungkinkan peran serta yang efektif dalam kegiatan penelitian bioteknologi yang dilakukan para pihak, khususnya negara-negara berkembang yang menyediakan sumber daya genetik bagi penelitian tersebut, dan bila layak.
Setiap pihak wajib melakukan upaya praktis untuk mendorong dan mengembangkan akses prioritas, dengan dasar adil oleh para pihak, terutama negara-negara berkembang, kepada hasil dan keuntungan yang timbul dari bioteknologi yang didasarkan pada sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak tersebut. Akses semacam itu harus didasarkan persyaratan yang disetujui bersama.
Para pihak wajib mempertimbangkan kebutuhan akan protokol dan model-modelnya yang menentukan prosedur yang sesuai mencakup khususnya persetujuan yang diinformasikan lebih dulu, di bidang pengalihan, penanganan dan pemanfaatan secara aman terhadap organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai akibat merugikan terhadap konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.
Setiap pihak yang secara langsung atau dengan melalui pejabat resmi menurut yurisdiksinya menyediakan organisme seperti dalam ayat (1) di atas, harus menyediakan informasi yang ada tentang peraturan penggunaan dan keamanan yang diperlukan oleh pihak tersebut dalam menangani organisme semacam itu, maupun informasi yang ada mengenai dampak potensial organisme tertentu kepada pihak yang akan menerima organisme tersebut.
Pasal 20 SUMBER DANA
Sesuai dengan kemampuannya, setiap pihak wajib menyediakan bantuan dan insentif untuk kegiatan nasional untuk mencapai tujuan konvensi ini, yang sesuai dengan rencana, prioritas dan program nasionalnya.
Pihak negara maju wajib menyediakan sumber dana baru dan tambahan untuk memungkinkan pihak negara berkembang menutup secara penuh peningkatan biaya, yang telah disetujui, yang timbul dari pelaksanaan upaya-upaya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban konvensi ini dan untuk memperoleh keuntungan dari persediaannya dan biaya-biaya tersebut yang telah disetujui bersama antar satu pihak negara berkembang dengan struktur kelembagaan menurut pasal 21, sesuai dengan prioritas kebijakan, strategi program dan kriteria yang memenuhi syarat dan suatu daftar indikatif biaya-biaya tambahan yang disusun oleh konferensi para pihak. Pihak-pihak lain, termasuk negara-negara yang sedang mengalami proses peralihan ke ekonomi pasar, dapat secara sukarela menerima persyaratan dari pihak negara-negara maju. Untuk maksud pasal ini konferensi para pihak harus secara periodik meninjau dan bila perlu memperbaharui daftar. Sumbangan dari negara-negara dan sumber lain dengan dasar sukarela juga akan ditingkatkan. Pelaksanaan komitmen ini harus memperhitungkan kebutuhan untuk kecukupan, perkiraan serta aliran dana yang tepat pada waktunya dan pentingnya pembagian beban di antara pihak-pihak penyumbang yang termasuk dalam daftar.
Pihak-pihak negara maju dapat juga menyediakan sumber-sumber dana dan pihak-pihak negara berkembang dapat diperolehnya menurut pelaksanaan konvensi ini melalui saluran-saluran bilateral, regional dan multilateral lain.
Sampai berapa jauh pihak-pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmen mereka secara efektif dalam konvensi ini akan tergantung pada pelaksanaan efektif oleh pihak-pihak negara maju dalam komitmennya dalam konvensi ini, yang berkenaan dengan sumber dana dan alih teknologi dengan mempertimbangkan pula secara seksama kenyataan bahwa perkembangan ekonomi dan sosial, serta pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama pihak-pihak negara berkembang.
Para pihak wajib memperhitungkan dengan seksama kebutuhan khusus dan situasi istimewa negara-negara yang paling tertinggal dalam kegiatannya, berkaitan dengan pendanaan dan alih teknologi.
Para pihak wajib mempertimbangkan kondisi khusus yang terjadi, sebagai akibat dari ketergantungan pada peneyebaran dan lokasi keanekaragaman hayati di pihak negara berkembang, terutama negara-negara berkepulauan kecil.
Pertimbangan juga wajib diberikan kepada situasi khusus negara-negara berkembang termasuk yang lingkungannya paling rawan, seperti negara-negara dengan lingkungan kering dan semi kering, pesisir dan bergunung. |