|
Pengarang : Mas Achmad Santosa Penerbit : ICEL Tahun : 1997.32 hal
Banyaknya kasus-kasus yang melibatkan sejumlah besar korban di pihak yang dirugikan, seperti kebakaran hutan, kenaikan tarif telepon secara sepihak yang merugikan konsumen, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat militer atau negara sampai kepada pencemaran lingkungan hidup, membutuhkan adanya mekanisme yang secara efisien dan efektif mengakomodir gugatan masyarakat korban tersebut untuk secara bersama-sama melakukan gugatan kepada pihak tergugat tadi.
Gugatan yang dapat diajukan dan sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan bahkan jutaan orang dikenal dengan nama Gugatan Perwakilan atau class actions. Bentuk gugatan ini di dalam hukum Indonesia, telah diatur salah satunya dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di samping UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, apabila terdapat kasus seperti yang digambarkan di atas, penyelesaian dilakukan melalui Hukum Acara Perdata, dimana setiap orang harus mendaftarkan gugatannya satu per satu. Buku yang di dalamnya terdapat resep-resep penerapan class actions ini diharapkan menjadi pedoman bagi kalangan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berdimensi publik dan massal. Untuk memperkaya khasanah konsep class actions, buku ini memuat sejumlah perbandingan penerapan class actions yang berlaku di beberapa negara. Adapun esensi dan prinsip class actions ini, sebetulnya telah diatur oleh hukum Indonesia. Hal ini dapat ditemukan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang menyatakan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. |