ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991 PDF Print
Rabu, 25 Juli 2007

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991
Tentang : Pengesahan Convention On Wetlands Of International Importance Especially
As Waterfowl Habitat

Menimbang:

 

a.       bahwa di ramsar, Iran, pada tanggal 2 Pebruari 1971 telah diterima convention on Wetlands of International Importance especcially as Waterfowl Habitat sebagai  hasil Konferensi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengenai Lahan Basah Dipandang dari Kepentingan Internasional Khususnya sebagai Habitat Burung Air;

 

b.       bahwa konvensi tersebut pada huruf a, bertujuan melestarikan lahan basah berikut flora dan faunanya yang pelaksanaannya memerlikan keterpaduan antar kebijaksanaan internasional;

 

c.       bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

 

 

Mengingat:

 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDIONESIA TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON WETLANDS OF INTERNATIONAL IMPORTANCE ESPECIALLY AS WATERFOWL HABITAT.

 

 

 

 

Pasal  1

 

Mengesahkan Convention on Wetlands of International Importance especially as Waterfowl Habitat yang di terima di Rasmar, Iran, pada tanggal 2 Pebruari 1971 sebagai Hasil Konferensi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengenai Lahan Basah Dipandang dari Kepentingan Internasional Khususnya Sebagai Habitat Burung Air, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

 

 

 

Pasal   2

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

MOERDIONO