ECENET Indonesia
Jobs
 

 

 

Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1991 PDF Print
Rabu, 25 Juli 2007

Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1991
Tentang : Konservasi Energi

Menimbang:

 

a.       bahwa dalam rangka menjamin kelestarian serta memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, dipandang perlu untuk menggunakan sumber energi secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna agar tercapai keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan hidup;

 

b.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur pelaksanaan konservasi energi dengan Keputusan Presiden;

 

 

 

Mengingat :

 

a.       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

b.       Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;

 

 

          MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IDONESIA TENTANG

KONSERVASI ENERGI.

 

         

 

 

 

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

 

 

 

Pasal  1

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

1.       Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan, termasuk bahan bakar, listrik, energi mekanik dan panas;

 

2.       Sumber energi adalah sebagian sumber daya alam antara lain berupa minyak dan gas bumi, batubara air, panas bumi, gambut, biomasa dan sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi;

 

3.       Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara evisien dan rasional tanpa mengurangi pengunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan;

 

4.       Optimasi adalah upaya terpadu untuk mencapai hasil yang besar dan seekonomis mungkin dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi;

 

5.       Perancangan adalah upaya rancang bangun atau disain yang dilakukan sebelum membangun suatu sistem, sarana atau membuat peralatan;

 

6.       Audit energi adalah kegiatan untuk mengidentifikasikan potensi penghematan energi dan menentukan jumlah energi dan biaya yang dapat dihemat dengan usaha konservasi energi dari suatu sistem, sarana maupun peralatan yang telah ada.

 

7.       Intensitas energi adalah jumlah energi yang digunakan untuk menghasilkan satu satuan produksi atau jasa.

 

         

 

 

 

 

BAB  II

TUJUAN KONSERVASI ENERGI

 

 

 

Pasal  2

 

Tujuan konservasi energi adalah untuk memelihara kelestarian suber daya alam yang berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisien, rasional dan bijaksana untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi, penggunaan energi secara efisien dan merata serta kelestarian sumber-sumber energi.

 

 

 

 

 

 

BAB  III

SASARAN KONSERVASI ENERGI

 

 

 

Pasal  3

 

Untuk mencapai tujuan konservasi energi sebagaiomana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan kegiatan:

 

          a.       pemanfaatan sumber daya energi secara lebih bijaksana;

 

b.       peningkatan efisiensi energi nasional yang antara lain melalui penurunan