|
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1995 Tentang : Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu
Menimbang: a. bahwa hutan dan hasil hutan memiliki nilai strategis bagi kelangsungan pembangunan nasional, sehingga perlu dilindungi dan diamankan sebaik-baiknya; b. bahwa gangguan dan ancaman terhadap hutan dan hasil hutan dapat mempengaruhi kesinambungan persedian bahan-bahan hasil hutan untuk keperluan pembangunan dalam kaitannya dengan kesinambungan lingkungan hidup, sehingga perlu diambil langkah-langkah pengamanan hutan secara terpadu; c. bahwa subungan dengan itu, dipandang perlu membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang servasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3404); MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU. Pasal 1 Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari: Ketua : Menteri kehutanan; Wakil Ketua I : Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas; Wakil Ketua II : Jaksa Agung; Wakil Ketua III/ : Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan; Anggota : 1. Kepala Staf Umum ABRI; 2. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan; 3. Deputi KAPOLRI Bidang Operasi; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; 5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; 6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 7. Direktur Jenderal Aneka Industri, Departemen Perindustrian; 8. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 9. Aisten I Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Sekretaris : Direktur Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan. Pasal 2 TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Merumuskan kebijaksanaan pengamanan hutan secara terpadu; 2. Mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan pengamanan hutan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Pusat dibantu oleh: a. Satuan Tugas (Satgas); dan b. Sekretariat. Pasal 4 (1) Susunan keanggotaan Satgas TPHT Pusat terdiri dari: Ketua : Asisten Teritorial Kepala Staf Umum ABRI; Wakil Ketua I : Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan; Wakil Ketua II : Satu orang Perwira Tinggi Mabes TNI-AD. (2) Anggota Satgas lainnya ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat. Pasal 5 Satgas TPHT Pusat bertugas membantu TPHT Pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah pengamanan hutan yang tidak dapat diselesaikan oleh TPHT Daerah, dan melaksanakan tugas-tugas khusus pengamanan hutan atas perintah Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat. Pasal 6 Sekretaris TPHT Pusat membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan pengamanan hutan di daerah, Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat dapat membentuk TPHT Propinsi daerah Tingkat I (TPHT Daerah) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari: Ketua : Kepala Kantor Wilayah Kehutanan; Wakil Ketua I : Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) selaku Kepala Sekretariat Bakorstanasda; Wakil Ketua II/ : Kepala Kantor Pelaksana Harian Wilayah Kehutanan; |